![Komite Etik Penelitian Kesehatan dan Ilmiah Badan Litbangkes Komite Etik Penelitian Kesehatan dan Ilmiah Badan Litbangkes](http://idtesis.com/wp-content/uploads/images-78.jpg)
Komite Etik Penelitian Kesehatan dan Ilmiah Badan Litbangkes
Komite Etik Penelitian Kesehatan dan Ilmiah Badan Litbangkes ~Komite yang bertugas membantu Kepala Badan Litbangkes dalam
melakukan kajian etik dan ilmiah penelitian kesehatan. Komite ini terdiri dari dua komisi dengan nama Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KE) dan Komisi Ilmiah (KI).
Etika merupakan seperangkat prinsip yang harus dipatuhi agar pelaksanaan suatu kegiatan oleh seseorang atau profesi dapat berjalan secara benar (the right conduct), atau suatu filosofi yang mendasari prinsip tersebut. Penelitian bidang kesehatan pada awalnya merupakan penelitian bidang kedokteran, umumnya dilakukan oleh para dokter pada diri sendiri atau anggota keluarganya serta orang-orang yang terdekat. Pada waktu dulu hal ini dilakukan tanpa terjadi masalah mengganggu.
Sebagai sebuah Komisi Etik yang bergerak dalam bidang Penelitian Kesehatan, KEPK-BPPK memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
1. Melakukan kajian aspek etik protokol penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia dan/atau menggunakan hewan percobaan sebagai subyek penelitian, yang diajukan melalui Badan Litbang Kesehatan
2. Memberikan persetujuan etik (ethical clearance) terhadap protokol penelitian.
3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik.
4. Melakukan sosialisasi pedoman etik litkes baik di lingkungan Badan Litbangkes maupun di institusi lain.
5. Mengusulkan pemberhentian pelaksanaan penelitian kesehatan terhadap penelitian yang menyimpang/tidak sesuai protokol yang telah diberikan persetujuan etik, kepada Kepala Balitbangkes dan pejabat institusi/kelembagaan tempat penelitian kesehatan dilaksanakan.
6. Mengajukan kajian ulang protokol penelitian kesehatan dari institusi/lembaga penelitian lainnya yang bersengketa dengan peneliti.
7. Melakukan penilaian kompetensi komisi/Komite Etik Institusi/Lembaga Kesehatan lainnya tentang kaji etik, bersama Komisi Nasional Etik penelitian Kesehatan.
8. Melakukan pelatihan Etik litkes baik di lingkungan Badan Litbangkes maupun di institusi/lembaga lain.
9. Membuat laporan kegiatan Komisi Etik kepada Kepala Balitbangkes.
10. Untuk kelancaran tugasnya, KEPK-BPPK didukung oleh sekretariat yang kompeten terdiri dari: Sekretaris, Sekretaris Eksekutif dan staf Administrasi.
Leave a Reply