Komisi Etik Penelitian Kesehatan Badan Litbangkes ~ Bagian dari Komite Etik Penelitian Kesehatan dan Ilmiah yang
mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Melakukan kajian aspek etik protokol penelitian kesehatan yang menggunakan manusia sebagai subyek dan hewan percobaan
yang diajukan melalui Badan Litbang Kesehatan.
2. Mengeluarkan persetujuan etik (ethical clearance).
3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik.
4. Melakukan sosialisasi pedoman etik penelitian kesehatan baik di lingkungan Badan Litbang Kesehatan maupun di institusi lain.
5. Menyelenggarakan pelatihan Etik Penelitian Kesehatan baik di lingkungan Badan Litbang Kesehatan maupun di institusi lain.
6. Membuat laporan kegiatan kepada Ketua Komite Etik Litkes dan Ilmiah dan Komisi Nasional Etik Penelitian Kesehatan.
7. Pelaksanaan butir-butir tersebut di atas mengacu kepada pedoman persetujuan etik penelitian kesehatan.
Bagian dari Komite Etik Penelitian Kesehatan dan Ilmiah yang bertugas melaksanakan pembinaan Litbaiigkes bersama Panitia Pembina Ilmiah (PPI) Puslitbang melalui kegiatan sebagai berikut:
- Memberi saran untuk peningkatan dan pengembangan kapasitas Litbangkes di Badan Litbangkes meliputi sumber daya manusia, prasarana dan sarana, sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta kerjasama lintas program/sektor.
- Membantu penyusunan prioritas Litbangkes baik untuk tingkat nasional maupun regional.
- Menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan berbagai pedoman untuk pelaksanaan penelitian kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien.
- Mengkoordinasikan pembinaan perencanaan dan pelaksanaan Litbangkes yang pembiayaannya bersumber dari anggaran Badan Litbangkes dan dari luar Badan Litbangkes.
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan proposal, protokol, pelaksanaan penyusunan laporan akhir dan publikasi hasil Litbangkes.
- Melakukan pembinaan terhadap PPI Puslitbang.
- Mengeluarkan rekomendasi ilmiah pelaksanaan Litbangkes bagi penelitian yang pembiayaannya bersumber dari luar anggaran Badan Litbangkes.
- Melaksanakan sosialisasi hasil-hasil Litbang kes.
- Membina peneliti dalarn kajian hasil penelitian untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan pembang unan keseliatan.
- Membuat laporan kegiatan kepada Ketua Komite Etik Litkes dan Ilmiah Badan Litbangkes.
Leave a Reply