Jaringan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (JPPKN) ~ Jaringan wahana komunikasi antara lembaga Litbangkes di Indonesia yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 937 tahun 1998. Komunikasi yang dimaksud adalah terjadinya saling tukar informasi Litbangkes yang berupa:
1. Informasi tentang lembaga Litbangkes
2. Informasi tentang program Litbangkes
3. Informasi tentang kegiatan Litbangkes yang sedang berjalan
4. nformasi tentang hasil Litbangkes
5. Informasi tentang pemanfaatan hasil dan kebutuhan Litbangkes
6. Informasi tentang sumber daya Litbangkes
Jaringan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (JPPKN) diformulasikan sebagai organisasi non struktural yang anggotanya terdiri dari pejabat tinggi dan para ahli yang mewakili berbagai lembaga penelitian kesehatan dan yang berhubungan dengan kesehatan di Indonesia.
Seperti yang disebutkan dalam Keputusan Menteri No.937/1998, di tingkat nasional disebut Komite Nasional Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (atau disebut Komite Nasional), sedangkan di tingkat Provinsi disebut Komite Regional Penelitian dan Pembangunan Kesehatan (disingkat Komite Regional).
Pada tahap pertama, Komite Regional akan dibentuk di 5 Provinsi, yaitu Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Provinsi-provinsi tersebut yang diharapkan dapat mengembangkan kegiatan kerja sama dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat dari Universitas Negeri setempat.
Apa yang disebut sebagai Sistem Kesehatan?
Sistem Kesehatan adalah suatu jaringan penyedia pelayanan kesehatan (supply side) dan orang-orang yang menggunakan pelayanan tersebut (demand side) di setiap wilayah, serta negara dan organisasi yang melahirkan sumber daya tersebut, dalam bentuk manusia maupun dalam bentuk material. Dalam definisi yang lebih luas lagi, sistem kesehatan mencakup sektor-sektor lain seperti pertanian dan lainnya. (WHO; 1996). WHO mendefinisikan sistem kesehatan sebagai berikut:
Health system is defined as all activities whose primary purpose is to promote, restore or maintain health. Formal Health services, including the professional delivery of personal medical attention, are clearly within these boundaries. So are actions by traditional healers, and all use of medication, whether prescribed by provider or no, such traditional public health activities as health promotion and disease prevention, and other health enhancing intervention like road and environmental safety improvement, specific health-related education, are also part of the system .
Apa yang disebut Sistem Kesehatan Nasional di Indonesia?
Pengembangan sistem kesehatan di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1982 ketika Departemen Kesehatan menyusun dokumen sistem kesehatan di Indonesia. Kemudian Departemen Kesehatan RI pada tahun 2004 ini telah melakukan suatu “penyesuaian” terhadap SKN 1982. Didalam dokumen dikatakan bahwa Sistem Kesehatan Nasional (SKN ) didefinisikan sebagai suatu tatanan yang menghimpun upaya Bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung , guna menjamin derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945. (Depkes RI; 2004).
Leave a Reply