Penelitian tesis membantu menilai apakah perubahan arah hukum pidana benar-benar membawa keadilan bagi para pihak. Keadilan restoratif (restorative justice) menggeser fokus dari menghukum pelaku ke memulihkan keadaan korban dan masyarakat. Pendekatan ini sudah dipraktikkan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan melalui aturan internal masing-masing, dan kini juga diatur dalam KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Untuk anak, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan upaya diversi. Penerapannya di lapangan masih beragam, sehingga penelitian di bidang ini sangat dibutuhkan.
Peluang Penelitian ke Depan
Beberapa celah yang dapat dikembangkan menjadi tesis:
- Harmonisasi aturan setelah KUHAP baru. Peraturan Polri, Peraturan Kejaksaan, dan Peraturan Mahkamah Agung tentang keadilan restoratif perlu diselaraskan dengan KUHAP baru. Celah dan tumpang tindihnya layak dikaji.
- Risiko keadilan restoratif yang transaksional. Bagaimana memastikan perdamaian lahir dari kehendak korban, bukan tekanan atau uang semata.
- Batas perkara yang boleh diselesaikan secara restoratif. Penerapannya pada pengguna narkotika, kecelakaan lalu lintas, dan KDRT masih memunculkan perdebatan.
- Anak pelaku kejahatan berulang atau berat. Diversi hanya untuk ancaman di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan. Penanganan anak di luar batas ini, termasuk kasus geng dan tawuran, perlu dikaji.
- Efektivitas pembinaan di LPKA. Tingkat pengulangan anak setelah keluar dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak masih jarang diteliti secara empiris.
- Mediasi penal berbasis kearifan lokal. Peran tokoh adat dan tokoh agama dalam menyelesaikan perkara pidana dapat diteliti sebagai model keadilan restoratif khas Indonesia.
Pengelompokan Judul
Judul tesis dalam artikel ini dibagi ke dalam lima subkelompok:
- Restorative Justice di Tingkat Kepolisian (Penyidikan), tentang penghentian perkara oleh penyidik berdasarkan keadilan restoratif.
- Restorative Justice dan Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan, tentang penerapan keadilan restoratif pada tahap penuntutan.
- Konsep, Kebijakan, dan Penerapan Umum Restorative Justice serta Mediasi Penal, tentang landasan teori, arah kebijakan, dan praktik mediasi penal.
- Diversi dan Penyelesaian Perkara Anak secara Restoratif, tentang upaya diversi di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
- Anak Berhadapan dengan Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Anak, tentang hak anak pelaku, korban, dan saksi dalam proses peradilan.
Restorative Justice di Tingkat Kepolisian (Penyidikan), tentang penghentian perkara oleh penyidik berdasarkan keadilan restoratif.
| 1 | Analisis Penerapan Restorative Justice pada Tahap Penyidikan dalam Penyelesaian Perkara Pengeroyokan (Studi Kasus di Polsek Bandar) |
| 2 | Analisis Penyidikan Tindak Pidana Narkotika terhadap Anak di Bawah Umur dalam Dimensi Keadilan Restoratif |
| 3 | Analisis Yuridis Kewenangan Kepolisian pada Penerapan Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui Pendekatan Restorative Justice |
| 4 | Analisis Yuridis Pelaksanaan Restorative Justice oleh Penyidik dalam Penyelesaian Perkara Penganiayaan Ringan (Studi Penelitian di Polres Bintan) |
| 5 | Analisis Yuridis Penanganan Penyidikan Tindak Pidana Pencurian dan Penerapan Restorative Justice dalam Upaya Formulasi Ideal di Kota Batam |
| 6 | Analisis Yuridis Penanganan Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Anak di Bawah Umur dengan Restorative Justice (Studi Kasus di Satreskrim Polres Batang) |
| 7 | Analisis Yuridis Penyelesaian Perkara Pidana Anak dalam Perspektif Keadilan Restoratif (Studi Kasus di Kepolisian Resor Kota Cirebon) |
| 8 | Analisis Yuridis Penyelesaian Perkara Tindak Pidana melalui Keadilan Restorative Justice di Wilayah Hukum Polda Kepri |
| 9 | Analisis Yuridis Peran Kepolisian Republik Indonesia dalam Penanganan Perkara Pidana melalui Restorative Justice Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Studi Kasus di Polres Jepara) |
| 10 | Analisis Yuridis terhadap Penanganan Kepolisian pada Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Restorative Justice di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pati |
| 11 | Aspek Hukum Kewenangan Polisi Menggunakan Upaya Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana Ringan |
| 12 | Diversi sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Anak yang Berkonflik dengan Hukum melalui Pendekatan Restorative Justice oleh Penyidik (Studi Penelitian di Polres Wonosobo) |
| 13 | Diversi sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak melalui Restorative Justice System oleh Penyidik |
| 14 | Diversi sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak melalui Restorative Justice System oleh Penyidik dalam Kasus Kekerasan |
| 15 | Diversi sebagai Bentuk Penyelesaian Pidana Anak melalui Pendekatan Restorative Justice oleh Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota |
| 16 | Efektivitas Pelaksanaan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan di Kepolisian Sektor Juntinyuat Kepolisian Resor Indramayu Kepolisian Daerah Jawa Barat |
| 17 | Efektivitas Pelaksanaan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Berbasis Kemanfaatan Hukum (Studi Kasus Kepolisian Daerah Metro Jaya) |
| 18 | Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berbasis Kemanfaatan (Studi Kasus Kepolisian Resor Wonosobo) |
| 19 | Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Wilayah Hukum Polres Serang Banten |
| 20 | Efektivitas Penerapan Restorative Justice terhadap Perkara Penggelapan (Studi Kasus: Polda Metro Jaya) |
| 21 | Efektivitas Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Berbasis Keadilan Restorative (Studi Kasus di Polsek Batam Kota) |
| 22 | Efektivitas Penyidikan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama – Sama Berbasis Keadilan Restoratif |
| 23 | Efektivitas Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Wilayah Hukum Polres Jayawijaya Pendekatan Kolaboratif antara Hukum Negara dan Hukum Adat Papua |
| 24 | Eksplorasi Konsep Restorative Justice oleh Kepolisian dalam Proses Penegakan Hukum (Studi Penelitian di Kepolisian Resor Purbalingga) |
| 25 | Formulasi Regulasi Kewenangan Kepolisian dalam Melakukan Penyelesaian Tindak Pidana melalui Mekanisme Restorative Justice (Studi Kasus di Polres Pandegelang) |
| 26 | Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana di Kepolisian Sektor Jati Kepolisian Resor Kudus |
| 27 | Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Rembang |
| 28 | Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan di Kepolisian Sektor Sagulung |
| 29 | Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Dunia Maya (Studi Kasus Kepolisian Resor Kendal) |
| 30 | Implementasi Keadilan Restoratif dalam Perkara Narkotika di Kepolisian Resor Kota Besar Semarang |
| 31 | Implementasi Restorative Justice dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pelaku Anak (Studi Kasus di Wilayah Polresta Cilacap) |
| 32 | Implementasi Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Pencurian di Polres Klaten |
| 33 | Implementasi Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana pada Tingkat Penyidikan (Studi di Kepolisian Resor Pati) |
| 34 | Implementasi Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Grobogan |
| 35 | Implementasi Restorative Justice dalam Perkara Lalu Lintas Berbasis Kemanfaatan (Studi Kasus Polsek Genuk Semarang) |
| 36 | Implementasi Restorative Justice dalam Tindak Pidana Penganiayaan Berbasis Nilai Keadilan Pancasila (Studi Kasus: Kepolisian Daerah D.i. Yogyakarta) |
| 37 | Implementasi Restorative Justice pada Tahap Penyelidikan di Kepolisian Resor Kendal |
| 38 | Implementasi Restorative Justice terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Tahap Penyidikan (Studi Kasus di Polres Batang) |
| 39 | Implementasi Sistem Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan Ringan (Studi Kasus Kepolisian Resor Grobogan) |
| 40 | Kebijakan Hukum Pidana oleh Kepolisian dalam Menerapkan Restorative Justice |
| 41 | Kebijakan Restorative Justice dalam Proses Penyidikan bagi Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Polres Jepara |
| 42 | Konsep Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Bahan Peledak Mercon Daya Ledak Rendah Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Kasus Kantor Polisi Resor Kota Cilacap) |
| 43 | Konstruksi Hukum bagi Kepolisian dalam Upaya Mengedepankan Keadilan Restoratif terhadap Tindak Pidana Ringan |
| 44 | Kualifikasi Penerapan Restorative Justice dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Narkotika (Studi Penelitian di Polres Katingan) |
| 45 | Legitimasi Hukum Penyidik Kepolisian dalam Penghentian Penyidikan Wujud Upaya Restorative Justice (Studi Penelitian di Kepolisian Daerah Jawa Tengah) |
| 46 | Mekanisme Restorative Justice pada Proses Penyidikan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum |
| 47 | Pelaksanaan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Perzinaan (Studi Kasus di Polsek Japah Polres Blora) |
| 48 | Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Pengalihan Objek Jaminan Fidusia oleh Debitor di Tingkat Kepolisian Berdasarkan Keadilan Restoratif |
| 49 | Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Anak dengan Pendekatan Restorative Justice dalam Kasus Pencurian Kotak Amal di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Brebes |
| 50 | Penegakan Hukum Tindak Pidana Perusakan pada Kasus Rempang dengan Restorative Justice (Studi Kasus Polresta Barelang Kota Batam) |
| 51 | Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian dalam Perspektif Kepastian Hukum di Kepolisian |
| 52 | Penerapan Keadilan Restoratif pada Tindak Pidana Pencurian di Kepolisian Daerah Jawa Tengah Berbasis Kepastian Hukum |
| 53 | Penerapan Keadilan Restoratif sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian di Polresta Pangkalpinang |
| 54 | Penerapan Penyelesaian Perkara melalui Pendekatan Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Satreskrim Polrestabes Semarang |
| 55 | Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice |
| 56 | Penerapan Restorative Justice dalam Penanganan Perkara Pidana di Polres Rembang |
| 57 | Penerapan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana melalui Penyelenggaraan Pemolisian Masyarakat oleh Kepolisian |
| 58 | Penerapan Restorative Justice dalam Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan di Polres Demak |
| 59 | Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyelidikan dan Penyidikan Polri Studi Kasus di Ditreskrimsus Polda Sumbar |
| 60 | Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Penelitian di Kepolisian Daerah Jawa Barat) |
| 61 | Penerapan Restorative Justice pada Korban Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara (Studi di Direktorat Reserse Polda Sumatera Utara) |
| 62 | Penerapan Restorative Justice pada Tahap Penyelidikan Tindak Pidana Anak di Kepolisian |
| 63 | Penerapan Restorative Justice terhadap Tindak Pidana Lalu Lintas Korban Meninggal Dunia yang Dilakukan oleh Anak di Bawah Umur (Penelitian di Polres Pekalongan Kota) |
| 64 | Penyelesaian Tindak Pidana dalam Proses Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Penelitian di Kepolisian Resor Langkat) |
| 65 | Penyelesaian Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas melalui Restorative Justice (Studi Kasus di Polres Demak) |
| 66 | Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian melalui Restorative Justice di Polsek Bulakamba Brebes |
| 67 | Penyidikan terhadap Tindak Pidana Pencurian Berbasis Keadilan Restoratif (Studi LP Nomor: LP/B/02/IV/2023/SPKT/Polsek Ajibarang/ Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah) |
| 68 | Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Implementasi Restorative Justice pada Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Kasus di Polresta Tanjung Pinang) |
| 69 | Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Investasi Bodong Berbasis Keadilan Restoratif di Kepolisian Resor Salatiga |
| 70 | Politik Hukum oleh Kepolisian dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif pada Proses Penyidikan Pidana |
| 71 | Proses Penyidikan terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Berbasis Keadilan Restoratif di Kepolisian Resor Pemalang |
| 72 | Proses Penyidikan terhadap Perkara Anak melalui Restorative Justice di Wilayah Kepolisian Resor Grobogan |
| 73 | Relevansi Upaya Restorative Justice Kepolisian terhadap Problematika Pemasyarakatan |
| 74 | Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Delik Aduan di Kepolisian Resor Kota Cirebon |
| 75 | Tinjauan Hukum Implikasi Kebijakan Restorative Justice dengan Kewenangan Diskresi Kepolisian |
| 76 | Upaya Kepolisian dalam Penerapan Restorative Justice pada Tahap Penyidikan Tindak Pidana Ringan |
| 77 | Upaya Penyelesaian terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Restorative Justice di Kepolisian Resor Kotabaru |
| 78 | Upaya Restorative Justice sebagai Alternatif dalam Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Kepolisian Resor Kota Yogyakarta |
Restorative Justice dan Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan, tentang penerapan keadilan restoratif pada tahap penuntutan.
| 1 | Analisis Formulasi Penghentian Penuntutan dalam Tindak Pidana Korupsi dengan Nilai Kerugian Kecil Berbasis Restorative Justice |
| 2 | Analisis Pelaksanaan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Pecandu Narkotika oleh Kejaksaan sebagai Penerapan Asas Dominus Litis |
| 3 | Analisis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Kerugian Kecil Berbasis Restorative Justice (Studi Penelitian di Kejaksaan Negeri Bone) |
| 4 | Analisis Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 |
| 5 | Analisis Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Berbasis Keadilan (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Malinau) |
| 6 | Analisis terhadap Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Penyelesaian Perkara Pidana dengan Menggunakan Pendekatan Restorative Justice (Studi Kasus pada Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang) |
| 7 | Analisis Yuridis Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Perspektif Keadilan Restoratif (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Klaten) |
| 8 | Analisis Yuridis Penghentian Penuntutan Penyalahgunaan Narkotika dalam Kerangka Restorative Justice |
| 9 | Analisis Yuridis Peran Kejaksaan dalam Upaya Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Penganiayaan melalui Restorative Justice (Studi Kejaksaan Negeri Semarang) |
| 10 | Analisis Yuridis terhadap Efektivitas Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Kasus terhadap Perkara Nomor Register: PDM 39/BANYU/Eoh.2/09/2020 di Kejaksaan Negeri Banyumas) |
| 11 | Efektivitas Hukum Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penggelapan melalui Pendekatan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur |
| 12 | Efektivitas Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Kasus pada Kejaksaan Negeri Surabaya) |
| 13 | Efektivitas Pelaksanaan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana oleh Kejaksaan sebagai Penerapan Asas Dominus Litis |
| 14 | Efektivitas Pelaksanaan Penghentian Penuntutan dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika Berbasis Restorative Justice (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Manokwari) |
| 15 | Efektivitas Pelaksanaan Penghentian Penuntutan dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan Berbasis Restorative Justice (Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah) |
| 16 | Efektivitas Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Berbasis Restorative Justice (Studi Kasus Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu) |
| 17 | Efektivitas Pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Semarang |
| 18 | Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga melalui Pendekatan Keadilan Restorative Justice (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Sintang) |
| 19 | Efektivitas Penerapan Penghentian Penuntutan melalui Restorative Justice dalam Tindak Pidana Pencurian Berbasis Nilai Kepastian Hukum (Studi Kasus: Kejaksaan Negeri Gianyar) |
| 20 | Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Penadahan Berbasis Keadilan (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak) |
| 21 | Efektivitas Penghentian Penuntutan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Berbasis Keadilan Restoratif |
| 22 | Efektivitas Penghentian Penuntutan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penipuan Berbasis Keadilan Restoratif |
| 23 | Efektivitas Penghentian Penuntutan dalam Tindak Pidana Penipuan Berbasis Keadilan Restoratif (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Rembang) |
| 24 | Efektivitas Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Pencurian Biasa Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Jembrana) |
| 25 | Efektivitas Penghentian Penuntutan terhadap Pelaku Anak yang Melakukan Tindak Pidana Berbasis Keadilan Restoratif |
| 26 | Efektivitas Penghentian Penuntutan terhadap Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah) |
| 27 | Efektivitas Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Ringan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Kotabaru |
| 28 | Efektivitas Penyelesaian Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga melalui Pendekatan Restorative Justice (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Surabaya) |
| 29 | Efektivitas Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 di Kejaksaan Negeri Batam |
| 30 | Formulasi Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pecandu Narkotika oleh Jaksa dengan Pendekatan Keadilan Restoratif |
| 31 | Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Berbasis Keadilan (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah) |
| 32 | Implementasi Kebijakan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (Studi Kasus pada Kejaksaan Negeri Takalar) |
| 33 | Implementasi Kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Semarang) |
| 34 | Implementasi Pendekatan Keadilan Restorative dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika melalui Rehabilitasi di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan |
| 35 | Implementasi Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Lalu Lintas (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Ponorogo) |
| 36 | Implementasi Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus: Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir) |
| 37 | Implementasi Penghentian Penuntutan Perkara pada Tindak Pidana Penganiayaan dalam Perspektif Restorative Justice |
| 38 | Implementasi Penghentian Penuntutan Perkara Studi Kasus: Tindak Pidana Penganiayaan dalam Perspektif Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Manokwari |
| 39 | Implementasi Penghentian Penuntutan terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Berbasis Nilai Keadilan Restoratif (Studi Penelitian di Kejaksaan Negeri Lampung Utara) |
| 40 | Implementasi Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penadahan melalui Pendekatan Keadilan Restoratif (Studi Kasus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar) |
| 41 | Implementasi Restorative Justice oleh Kejaksaan dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Studi Kejaksaan Negeri Kebumen) |
| 42 | Implementasi Restorative Justice pada Tindak Pidana Pencurian di Kejaksaan Negeri Semarang |
| 43 | Implikasi Efektivitas Hukum pada Kebijakan Restorative Justice oleh Jaksa dalam Perkara Pidana (Studi Penelitian di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang) |
| 44 | Implikasi Kebijakan Restorative Justice Kejaksaan terhadap Over Capacity Lembaga Pemasyarakatan |
| 45 | Implikasi Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan terhadap Pencapaian Keadilan Restoratif |
| 46 | Independensi Kejaksaan dalam Mewujudkan Restorative Justice sebagai Paradigma Pemidanaan |
| 47 | Kebijakan Kewenangan Jaksa dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia |
| 48 | Kebijakan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Ringan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Demak) |
| 49 | Kebijakan Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Umum oleh Kejaksaan Berdasarkan Perja 15 Tahun 2020 |
| 50 | Kewenangan Jaksa dalam Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana atas Dasar Keadilan Restoratif sebagai Implementasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 |
| 51 | Kewenangan Jaksa dalam Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Anak Berdasarkan Keadilan Restoratif |
| 52 | Kewenangan Jaksa dalam Penyelesaian Perkara Anak Secara Restorative Justice Berbasis Nilai Keadilan |
| 53 | Manifestasi Efektivitas Pemidanaan oleh Kejaksaan dengan Upaya Restorative Justice |
| 54 | Optimalisasi Upaya Restorative Justice oleh Jaksa dalam Proses Peradilan Pidana |
| 55 | Pelaksanaan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak melalui Diversi (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Kota Semarang) |
| 56 | Pelaksanaan Restorative Justice oleh Kejaksaan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum (Di Kejaksaan Negeri Demak) |
| 57 | Penegakan Hukum dalam Perkara Pidana oleh Kejaksaan dengan Berbasis pada Keadilan Restoratif |
| 58 | Penerapan Asas Dominus Litis Jaksa dalam Implementasi Konsep Restorative Justice pada Proses Peradilan Pidana |
| 59 | Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana oleh Kejaksaan |
| 60 | Penerapan Konsep Restorative Justice Jaksa sebagai Paradigma Pemidanaan Keadilan |
| 61 | Penerapan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Purbalingga (Studi Perkara PDM-29/PRBAL/Eoh.2/6/2022) |
| 62 | Penerapan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus |
| 63 | Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Magetan |
| 64 | Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan melalui Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Magetan |
| 65 | Peran Kejaksaan dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Kulon Progo) |
| 66 | Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Upaya Merubah Paradigma Proses Peradilan Pidana Berbasis Restorative Justice |
| 67 | Peranan Jaksa Menghentikan Penuntutan Tindak Pidana Ringan untuk Mencapai Keadilan Restoratif |
| 68 | Peranan Kejaksaan dalam Implementasi Restorative Justice Demi Mewujudkan Efektivitas Pemidanaan |
| 69 | Proses Penerapan Restorative Justice terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Kalimantan Selatan |
| 70 | Restorative Justice dalam Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika Perspektif Keadilan Pancasila di Kejaksaan Negeri Nganjuk |
| 71 | Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak di Kejaksaan Negeri Madiun |
| 72 | Sistem Penghentian Penuntutan dalam Mencapai Keadilan Restoratif Pemidanaan |
| 73 | Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Sragen dengan Penyelesaian Restorative Justice |
| 74 | Tinjauan Hukum Implikasi Asas Dominus Litis Jaksa dengan Upaya Restorative Justice pada Proses Peradilan Pidana (Studi Penelitian di Kejaksaan Negeri Halmahera Barat) |
| 75 | Tinjauan Hukum Penghentian Penuntutan terhadap Penyalahguna Narkotika Berbasis Restorative Justice (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Bengkalis) |
| 76 | Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative (Studi Kasus Perkara Tindak Pidana Penganiayaan di Kejaksaan Negeri Gunung Kidul Tahun 2020) |
| 77 | Tinjauan Yuridis Penghentian Penuntutan Penyalahgunaan Narkotika Berbasis Nilai Keadilan |
| 78 | Urgensi Asas Dominus Litis dalam Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Studi Kasus Perkara Laka Lantas (No. Reg.: PDM-35/Q.2.14/Eku.2/12/2022) |
| 79 | Urgensi Pelaksanaan Penghentian Penuntutan terhadap Pecandu Narkotika Berbasis Keadilan Restoratif (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Surabaya) |
| 80 | Urgensi Penerapan Restorative Justice sebagai Kewenangan Mutlak Kejaksaan RI pada Criminal Justice System di Indonesia |
Konsep, Kebijakan, dan Penerapan Umum Restorative Justice serta Mediasi Penal, tentang landasan teori, arah kebijakan, dan praktik mediasi penal.
| 1 | Analisis Formulasi Penghentian Penuntutan dalam Tindak Pidana Korupsi dengan Nilai Kerugian Kecil Berbasis Restorative Justice |
| 2 | Analisis Kebijakan Restorative Justice dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
| 3 | Analisis Yuridis Penanganan Penyidikan Tindak Pidana Pencurian dan Penerapan Restorative Justice dalam Upaya Formulasi Ideal di Kota Batam |
| 4 | Analisis Yuridis Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Lalu Lintas yang Menyebabkan Kematian dengan Pendekatan Restorative Justice |
| 5 | Analisis Yuridis Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perzinaan Berbasis Keadilan Restoratif |
| 6 | Analisis Yuridis Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Restorative Justice (Studi Kasus Kekerasan Fisik) |
| 7 | Analisis Yuridis Penerapan Restorative Justice pada Tindak Pidana Lalu Lintas yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia dalam Perspektif Keadilan |
| 8 | Analisis Yuridis Peran Kepolisian Republik Indonesia dalam Penanganan Perkara Pidana melalui Restorative Justice Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Studi Kasus di Polres Jepara) |
| 9 | Analisis Yuridis Upaya Perlindungan Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 tentang Adanya Perdamaian |
| 10 | Analisis Yuridis Urgensi Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan |
| 11 | Aspek Hukum Kewenangan Polisi Menggunakan Upaya Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana Ringan |
| 12 | Efektivitas Keadilan Restoratif sebagai Pengganti Putusan Pengadilan dalam Penanganan Perkara Pencurian Buah Sawit |
| 13 | Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Berbasis Hukum Progresif |
| 14 | Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas melalui Perdamaian di Luar Lembaga Formal dan Penyelesaian melalui Peradilan di Wilayah Kabupaten Jepara |
| 15 | Eksplorasi Konsep Restorative Justice oleh Kepolisian dalam Proses Penegakan Hukum (Studi Penelitian di Kepolisian Resor Purbalingga) |
| 16 | Formulasi Hukum Pelaksanaan Penyelesaian Tindak Pidana Penipuan Penggelapan Berdasarkan Restorative Justice (Studi Perkara No. LP / 53 / IX / 2023 / SPKT / Sul-Bar) |
| 17 | Formulasi Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pecandu Narkotika oleh Jaksa dengan Pendekatan Keadilan Restoratif |
| 18 | Formulasi Regulasi Kewenangan Kepolisian dalam Melakukan Penyelesaian Tindak Pidana melalui Mekanisme Restorative Justice (Studi Kasus di Polres Pandegelang) |
| 19 | Fungsionalisasi Pidana terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Lalu Lintas Berbasis Keadilan Restoratif (Studi Kasus Perkara Nomor 386/Pid.Sus/2020/PN Smg) |
| 20 | Implementasi Kebijakan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (Studi Kasus pada Kejaksaan Negeri Takalar) |
| 21 | Implementasi Restorative Justice pada Penyelesaian Kasus Ujaran Kebencian melalui Media Sosial Berbasis Kemanfaatan Hukum |
| 22 | Implementasi Restorative Justice pada Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan oleh Anak |
| 23 | Implementasi Sanksi Tindakan Rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika dalam Perspektif Restorative Justice |
| 24 | Implikasi Efektivitas Hukum pada Kebijakan Restorative Justice oleh Jaksa dalam Perkara Pidana (Studi Penelitian di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang) |
| 25 | Implikasi Kebijakan Restorative Justice Kejaksaan terhadap Over Capacity Lembaga Pemasyarakatan |
| 26 | Implikasi Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan terhadap Pencapaian Keadilan Restoratif |
| 27 | Implikasi Yuridis Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ternak dalam Perspektif Keadilan Restoratif (Studi Kasus Putusan Perkara Pidana Nomor 165/Pid.B/2024/PN Bjn) |
| 28 | Implikasi Yuridis Pembatasan Restorative Justice dalam Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Menurut Pasal 235 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
| 29 | Implikasi Yuridis terhadap Penjatuhan Pidana Penjara di Bawah Ketentuan Minimum Khusus pada Undang-Undang Perlindungan Anak dalam Perspektif Keadilan Restoratif (Studi Putusan Nomor 7/Pid.Sus/2021/PN Sos) |
| 30 | Implikasi Yuridis Tindak Pidana Narkotika Berbasis Keadilan Restoratif (Studi Kasus Perkara Nomor 79/Pid.Sus/2023/PN Mgg) |
| 31 | Independensi Kejaksaan dalam Mewujudkan Restorative Justice sebagai Paradigma Pemidanaan |
| 32 | Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Menanggulangi Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Restorative Justice dalam KUHP Baru |
| 33 | Kebijakan Hukum Pidana oleh Kepolisian dalam Menerapkan Restorative Justice |
| 34 | Kebijakan Hukum Pidana yang Berbasis Restorative Justice pada Praktik Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana |
| 35 | Kebijakan Kewenangan Jaksa dalam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia |
| 36 | Kebijakan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Ringan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Demak) |
| 37 | Kebijakan Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Umum oleh Kejaksaan Berdasarkan Perja 15 Tahun 2020 |
| 38 | Kebijakan Restorative Justice dalam Proses Penyidikan bagi Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Polres Jepara |
| 39 | Kerangka Analisis Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak terhadap Korban Anak Berbasis Restorative Justice |
| 40 | Konsep Ideal Mediasi Penal sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga |
| 41 | Konsep Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Bahan Peledak Mercon Daya Ledak Rendah Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Kasus Kantor Polisi Resor Kota Cilacap) |
| 42 | Konstruksi Hukum bagi Kepolisian dalam Upaya Mengedepankan Keadilan Restoratif terhadap Tindak Pidana Ringan |
| 43 | Legitimasi Hukum Penyidik Kepolisian dalam Penghentian Penyidikan Wujud Upaya Restorative Justice (Studi Penelitian di Kepolisian Daerah Jawa Tengah) |
| 44 | Manifestasi Efektivitas Pemidanaan oleh Kejaksaan dengan Upaya Restorative Justice |
| 45 | Mediasi Penal dalam Perkara Pidana sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara |
| 46 | Mediasi Penal sebagai Upaya Ideal dalam Terwujudnya Restorative Justice |
| 47 | Optimalisasi Upaya Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan |
| 48 | Pelaksanaan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak melalui Diversi (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Kota Semarang) |
| 49 | Pelaksanaan Restorative Justice terhadap Pecandu dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika |
| 50 | Pelaksanaan Sistem Restorative Justice dalam Tindak Pidana Perusakan |
| 51 | Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika Berbasis Keadilan Restoratif (Studi Putusan Nomor: 477/Pid.Sus/2023/PN Smg) |
| 52 | Penanganan Kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) melalui Restorative Justice sebagai Upaya Menanggulangi Overcapacity Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) |
| 53 | Penegakan Hukum bagi Anak Berhadapan dengan Hukum Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif |
| 54 | Penegakan Hukum Pidana Pecandu Narkotika dengan Pendekatan Restorative Justice |
| 55 | Penerapan Asas Dominus Litis Jaksa dalam Implementasi Konsep Restorative Justice pada Proses Peradilan Pidana |
| 56 | Penerapan Konsep Restorative Justice Jaksa sebagai Paradigma Pemidanaan Keadilan |
| 57 | Penerapan Restorative Justice dalam Undang – Undang Sistem Peradilan Pidana Anak |
| 58 | Penerapan Restorative Justice pada Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berbasis Keadilan |
| 59 | Penerapan Ultimum Remedium dalam Tindak Pidana Korupsi melalui Pendekatan Keadilan Restorative Justice |
| 60 | Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia dengan Pendekatan Restorative Justice |
| 61 | Penyelesaian Perkara Anak Secara Restoratif dalam Penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak |
| 62 | Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Pendekatan Restorative Justice |
| 63 | Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Berdasarkan Restorative Justice (Studi Putusan Nomor 125/Pid.Sus/2024/PN Pso) |
| 64 | Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Upaya Merubah Paradigma Proses Peradilan Pidana Berbasis Restorative Justice |
| 65 | Peranan Kejaksaan dalam Implementasi Restorative Justice Demi Mewujudkan Efektivitas Pemidanaan |
| 66 | Perlindungan Hukum terhadap Perempuan sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan Penyelesaian Restorative Justice |
| 67 | Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Berbasis Keadilan Restoratif (Studi Kasus Putusan No. 406/Pid.Sus/2022/PN Dpk) |
| 68 | Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Lalu Lintas yang Mengakibatkan Luka-Luka dalam Perspektif Keadilan Restorative Justice |
| 69 | Politik Hukum oleh Kepolisian dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif pada Proses Penyidikan Pidana |
| 70 | Rehabilitasi sebagai Bentuk Restorative Justice terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Golongan Pertama |
| 71 | Relevansi Upaya Restorative Justice Kepolisian terhadap Problematika Pemasyarakatan |
| 72 | Reorientasi Lembaga Rehabilitasi dalam Penegakan Hukum terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika dalam Perspektif Keadilan Restoratif |
| 73 | Restorative Justice dalam Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana Perspektif Hukum Islam (Analisis Surat Keputusan Dirjen Badilum No. 1691/Dju/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) |
| 74 | Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Delik Aduan di Kepolisian Resor Kota Cirebon |
| 75 | Sistem Penghentian Penuntutan dalam Mencapai Keadilan Restoratif Pemidanaan |
| 76 | Supremasi Hukum Restorative Justice terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum |
| 77 | Tinjauan Hukum Implikasi Asas Dominus Litis Jaksa dengan Upaya Restorative Justice pada Proses Peradilan Pidana (Studi Penelitian di Kejaksaan Negeri Halmahera Barat) |
| 78 | Tinjauan Hukum Implikasi Kebijakan Restorative Justice dengan Kewenangan Diskresi Kepolisian |
| 79 | Tinjauan Hukum Pemidanaan Anak dengan Rehabilitasi dalam Kerangka Restorative Justice |
| 80 | Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Diversi dan Keadilan Restoratif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak |
| 81 | Urgensi Asas Dominus Litis dalam Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Studi Kasus Perkara Laka Lantas (No. Reg.: PDM-35/Q.2.14/Eku.2/12/2022) |
| 82 | Urgensi Pelaksanaan Penghentian Penuntutan terhadap Pecandu Narkotika Berbasis Keadilan Restoratif (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Surabaya) |
| 83 | Urgensi Penerapan Restorative Justice sebagai Kewenangan Mutlak Kejaksaan RI pada Criminal Justice System di Indonesia |
Diversi dan Penyelesaian Perkara Anak secara Restoratif, tentang upaya diversi di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
| 1 | Analisis Yuridis Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Perspektif Keadilan Restoratif (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Klaten) |
| 2 | Analisis Yuridis Penyelesaian Perkara Pencurian oleh Anak Secara Diversi dalam Mencapai Restorative Justice |
| 3 | Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Anak dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan Penyelesaian Secara Diversi (Penetapan Nomor 01/PenPid-Diversi/2024/PN Pdl) |
| 4 | Diversi bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum pada Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Semarang |
| 5 | Diversi bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum pada Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Solok Selatan (Studi Penelitian di Kejaksaan Negeri Solok Selatan) |
| 6 | Diversi sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Anak yang Berkonflik dengan Hukum melalui Pendekatan Restorative Justice oleh Penyidik (Studi Penelitian di Polres Wonosobo) |
| 7 | Diversi sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak melalui Restorative Justice System oleh Penyidik |
| 8 | Diversi sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak melalui Restorative Justice System oleh Penyidik dalam Kasus Kekerasan |
| 9 | Diversi sebagai Bentuk Penyelesaian Pidana Anak melalui Pendekatan Restorative Justice oleh Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota |
| 10 | Efektivitas Diversi dalam Penyidikan Anak terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak (Studi Kasus Polres Demak) |
| 11 | Efektivitas Pelaksanaan Diversi dalam Pemidanaan terhadap Perkara Pengeroyokan dengan Pelaku Anak (Studi Penetapan Kesepakatan Diversi No. 2/Pen.Div/2023/PN Kdl) |
| 12 | Efektivitas Pelaksanaan Diversi sebagai Upaya Pencegahan Pemidanaan Anak Berbasis Keadilan |
| 13 | Efektivitas Penerapan Diversi terhadap Penanganan Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak di Polres Rembang |
| 14 | Fleksibilitas Hukum dalam Diversi Pekara Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) Studi Kasus di Wilayah Hukum Eks Kresidenan Cirebon |
| 15 | Implementasi Diversi dalam Penanganan Perkara terhadap Anak yang Berkonflik Hukum di Kepolisian Resor Pekalongan |
| 16 | Implementasi Diversi dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Kepolisian Resor Pekalongan |
| 17 | Implementasi Diversi dalam Penanganan Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak di Polres Gunung Kidul |
| 18 | Implementasi Diversi Penanganan Tindak Pidana yang Dilakukan Anak dalam Konstruksi Perlindungan Hukum di Kabupaten Wonosobo |
| 19 | Implementasi Diversi terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan dalam Konsepsi Keadilan di Kepolisian Resor Semarang |
| 20 | Implementasi Metode Diversi bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Proses Peradilan Pidana Anak |
| 21 | Kebijakan Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana |
| 22 | Mekanisme Diversi terhadap Perkara Anak dalam Proses Penyidikan di Polres Semarang |
| 23 | Optimalisasi Diversi pada Tindak Pidana Anak di Polsek Gunung Kijang |
| 24 | Pelaksanaan Diversi terhadap Anak yang Menjadi Pelaku dalam Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Kasus di Polres Grobogan) |
| 25 | Pelaksanaan Diversi Tindak Pidana Pencurian Pelaku Anak dengan Bentuk Surat Dakwaan Kumulatif (Studi pada Pengadilan Negeri Wonosobo) |
| 26 | Pelaksanaan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak melalui Diversi (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Kota Semarang) |
| 27 | Penegakan Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Kematian dengan Pendekatan Diversi di Kepolisian Resor Kota Cirebon |
| 28 | Penerapan Diversi dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang Dilakukan oleh Anak di Polresta Cirebon |
| 29 | Penerapan Diversi dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan oleh Anak (Studi di Kepolisian Resor Jepara) |
| 30 | Penerapan Diversi di Pengadilan untuk Mewujudkan Perlindungan Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika |
| 31 | Penerapan Diversi sebagai Langkah Pendekatan Keadilan Restoratif terhadap Pelaku Anak pada Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Diwilayah Tangerang) |
| 32 | Penerapan Diversi terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan oleh Anak dalam Konstruksi Penegakan Hukum (Studi Kasus Laporan Polisi Nomor: 163/A/III/2020/Jabar/Res Crb Kota, Tanggal 01 Maret 2020) |
| 33 | Penerapan Diversi Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak dalam Perspektif Hukum Progresif |
| 34 | Penerapan Kebijakan Diversi terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana yang Berbasis Nilai Keadilan |
| 35 | Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak melalui Proses Diversi pada Tingkat Penyidikan |
| 36 | Peran Hakim dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Anak melalui Diversi yang Berkeadilan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Semarang) |
| 37 | Peran Jaksa dalam Penerapan Kebijakan Diversi bagi Anak Pelaku Tindak Pidana (Studi Kasus di PN Ungaran Kab. Semarang) |
| 38 | Peran Kepolisian Daerah Jawa Tengah dalam Pemberdayaan Diversi dalam Penanganan Tindak Pidana Anak Berbasis Keadilan |
| 39 | Peran Kepolisian dalam Diversi kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Tindak Pidana Pencurian Ringan (Studi Kasus pada Kepolisian Resor Natuna) |
| 40 | Peranan Penyidik dalam Proses Penyelesaian Perkara Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak melalui Diversi di Polres Batang Ius Constituendum |
| 41 | Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana melalui Diversi Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak |
| 42 | Proses Penyidikan Tindak Pidana Anak Melakukan Pencurian yang Tidak Dilakukan Diversi Diwilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Cirebon |
| 43 | Reformulasi Regulasi Diversi sebagai Upaya Perlindungan Anak Berbasis Nilai Keadilan |
| 44 | Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Diversi dan Keadilan Restoratif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak |
Anak Berhadapan dengan Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Anak, tentang hak anak pelaku, korban, dan saksi dalam proses peradilan.
| 1 | Akibat Hukum Putusan Hakim dalam Perkara Pidana Anak yang Tidak Didasarkan pada Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan Studi terhadap Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak di Pengadilan Negeri Cirebon |
| 2 | Analisis Dasar Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Perkara Pidana terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Tbn) |
| 3 | Analisis Hukum Efektivitas Pelaksanaan Putusan Pidana Pokok terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Amurang) |
| 4 | Analisis Hukum Penjatuhan Putusan Pidana oleh Hakim dalam Perkara Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak (Studi Kasus pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas) |
| 5 | Analisis Hukum Terkait Perlindungan Anak Pelaku Kekerasan Seksual Akibat Pengaruh Pornografi di Internet di Kota Cirebon |
| 6 | Analisis Kebijakan Legislasi dalam Penanganan Anak sebagai Produsen dan Subjek Konten Pornografi Digital |
| 7 | Analisis Kedudukan Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Homoseksual dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Garut No: 10/Pen.Pid.Sus-Anak/2018/PN Grt) |
| 8 | Analisis Kriminologi Balapan Liar terhadap Kenakalan Anak (Studi Kasus Wilayah Hukum Polrestabes Medan) |
| 9 | Analisis Penjatuhan Sanksi Tindakan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Blora (No.06/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Bla dan No.02/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Bla) |
| 10 | Analisis Penyidikan Tindak Pidana Narkotika terhadap Anak di Bawah Umur dalam Dimensi Keadilan Restoratif |
| 11 | Analisis Putusan Hakim dalam Memutuskan Perkara Anak yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika (Studi: Pengadilan Negeri Tegal) |
| 12 | Analisis Yuridis Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Perspektif Keadilan Restoratif (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Klaten) |
| 13 | Analisis Yuridis Kebijakan Regulasi dan Pertimbangan Hukum Hakim dalam Peradilan Pidana Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Slw) |
| 14 | Analisis Yuridis Pemidanaan terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Berbasis Keadilan Pancasila (Studi Perkara Pidana Putusan Nomor: 57/Pid.B/2024/PN Nab) |
| 15 | Analisis Yuridis Pemidanaan terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Studi Putusan Perkara Nomor 07/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Kds) |
| 16 | Analisis Yuridis Penahanan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Berbasis Kemanfaatan |
| 17 | Analisis Yuridis Penanganan Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Anak di Bawah Umur dengan Restorative Justice (Studi Kasus di Satreskrim Polres Batang) |
| 18 | Analisis Yuridis Penyelesaian Perkara Pencurian oleh Anak Secara Diversi dalam Mencapai Restorative Justice |
| 19 | Analisis Yuridis Penyelesaian Perkara Pidana Anak dalam Perspektif Keadilan Restoratif (Studi Kasus di Kepolisian Resor Kota Cirebon) |
| 20 | Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana oleh Anak Akibat Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Matinya Orang |
| 21 | Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Anak dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan Penyelesaian Secara Diversi (Penetapan Nomor 01/PenPid-Diversi/2024/PN Pdl) |
| 22 | Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Anak dalam Tindak Pidana Persetubuhan (Studi Kasus Perkara Nomor X/Pid.Sus-Anak/2023/PN. Mgg) |
| 23 | Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam Perspektif Keadilan Substantif (Studi Putusan Nomor: 33/Pid.Sus-Anak/2023/PN Clp) |
| 24 | Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak yang Menyebabkan Mati dengan Pelaku Anak di Pengadilan Negeri Mungkid |
| 25 | Analisis Yuridis terhadap Pelanggaran Lalu Lintas yang Dilakukan oleh Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau |
| 26 | Analisis Yuridis terhadap Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Tindak Pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Anak/2025/PN Bjm) |
| 27 | Dinamika Konstruksi Sosial terhadap Perilaku Pelanggaran Lalu Lintas Remaja di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara |
| 28 | Diskresi Jaksa dalam Proses Hukum Perbuatan Pidana yang Dilakukan oleh Anak di Bawah Umur |
| 29 | Diskresi Kepolisian dalam Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum sebagai Pelaku dan Korban |
| 30 | Disparitas Putusan Hakim Anak terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika Kajian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 3/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Dps. dengan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 14/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Dps |
| 31 | Diversi bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum pada Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Semarang |
| 32 | Diversi bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum pada Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Solok Selatan (Studi Penelitian di Kejaksaan Negeri Solok Selatan) |
| 33 | Diversi sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Anak yang Berkonflik dengan Hukum melalui Pendekatan Restorative Justice oleh Penyidik (Studi Penelitian di Polres Wonosobo) |
| 34 | Diversi sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak melalui Restorative Justice System oleh Penyidik |
| 35 | Diversi sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak melalui Restorative Justice System oleh Penyidik dalam Kasus Kekerasan |
| 36 | Diversi sebagai Bentuk Penyelesaian Pidana Anak melalui Pendekatan Restorative Justice oleh Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota |
| 37 | Efektivitas Diversi dalam Penyidikan Anak terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak (Studi Kasus Polres Demak) |
| 38 | Efektivitas Pelaksanaan Diversi dalam Pemidanaan terhadap Perkara Pengeroyokan dengan Pelaku Anak (Studi Penetapan Kesepakatan Diversi No. 2/Pen.Div/2023/PN Kdl) |
| 39 | Efektivitas Pelaksanaan Diversi sebagai Upaya Pencegahan Pemidanaan Anak Berbasis Keadilan |
| 40 | Efektivitas Pelaksanaan Program Pembinaan Anak di Bawah Umur dalam Kasus Tindak Pidana Akibat Kenakalan Remaja Berbasis Keadilan |
| 41 | Efektivitas Pemidanaan Rehabilitasi terhadap Anak sebagai Pecandu Narkotika di Tinjau dari Perspektif Hukum Perlindungan Anak (Studi Putusan No. 60/Pid.Sus-Anak/2022/PN Btm) |
| 42 | Efektivitas Penerapan Diversi terhadap Penanganan Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak di Polres Rembang |
| 43 | Efektivitas Penghentian Penuntutan terhadap Pelaku Anak yang Melakukan Tindak Pidana Berbasis Keadilan Restoratif |
| 44 | Efektivitas Perlindungan Hukum bagi Anak Pelaku Pelecehan Seksual Akibat Pengaruh Pornografi di Internet di Kota Cirebon |
| 45 | Efektivitas Peruntukan Pidana Denda yang Dijatuhkan Hakim pada Perkara Anak dalam Rangka Perlindungan Anak sebagai Korban Studi Kasus di Pengadilan Negeri Sumber |
| 46 | Efektivitas Upaya Pelaksanaan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial terhadap Anak Penyalahguna Narkotika di Kota Palembang |
| 47 | Fleksibilitas Hukum dalam Diversi Pekara Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) Studi Kasus di Wilayah Hukum Eks Kresidenan Cirebon |
| 48 | Formulasi Ideal Upaya Kepolisian dalam Penanggulangan Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kalangan Pelajar (Studi Kasus di Kepolisian Resor Cirebon Kota) |
| 49 | Formulasi Penegakan Hukum terhadap Eksekusi Putusan Restitusi Anak Berhadapan dengan Hukum Berbasis Keadilan |
| 50 | Implementasi Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak yang Melakukan Pengulangan Tindak Pidana Pencurian (Studi Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2020/PN Bek) |
| 51 | Implementasi Diversi dalam Penanganan Perkara terhadap Anak yang Berkonflik Hukum di Kepolisian Resor Pekalongan |
| 52 | Implementasi Diversi dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Kepolisian Resor Pekalongan |
| 53 | Implementasi Diversi dalam Penanganan Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak di Polres Gunung Kidul |
| 54 | Implementasi Diversi Penanganan Tindak Pidana yang Dilakukan Anak dalam Konstruksi Perlindungan Hukum di Kabupaten Wonosobo |
| 55 | Implementasi Diversi terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan dalam Konsepsi Keadilan di Kepolisian Resor Semarang |
| 56 | Implementasi Instrumen-Instrumen Internasional dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak |
| 57 | Implementasi Metode Diversi bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Proses Peradilan Pidana Anak |
| 58 | Implementasi Penyelidikan dan Penyidikan Pelaku Anak Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Tabrak Lari di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pati |
| 59 | Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Anak Pelaku dan Saksi dalam Tindak Pidana Pencurian dalam Rangka Mewujudkan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak (Studi pada Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang) |
| 60 | Implementasi Restorative Justice dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pelaku Anak (Studi Kasus di Wilayah Polresta Cilacap) |
| 61 | Implementasi Restorative Justice pada Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan oleh Anak |
| 62 | Kebijakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas yang Dilakukan Anak dalam Konsepsi Kepastian Hukum Yurisdiksi Polda Jateng |
| 63 | Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja (Studi Kasus di Kepolisian Resor Cirebon Kota) |
| 64 | Kebijakan Hukum Pidana terhadap Tindakan Rehabilitasi Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus Perkara Nomor 04/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Clp) |
| 65 | Kebijakan Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana |
| 66 | Kebijakan Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan oleh Anak di Polrestabes Semarang |
| 67 | Kebijakan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Rangka Perlindungan Hukum bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum |
| 68 | Kerangka Analisis Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak terhadap Korban Anak Berbasis Restorative Justice |
| 69 | Kewenangan Jaksa dalam Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Anak Berdasarkan Keadilan Restoratif |
| 70 | Kewenangan Jaksa dalam Penyelesaian Perkara Anak Secara Restorative Justice Berbasis Nilai Keadilan |
| 71 | Konstruksi Pidana Proses Hukum Pencabulan oleh Pelaku Anak terhadap Korban Anak (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Semarang) |
| 72 | Logika Hukum Pertanggungjawaban Pidana Anak sebagai Pelaku Begal |
| 73 | Mekanisme Diversi terhadap Perkara Anak dalam Proses Penyidikan di Polres Semarang |
| 74 | Mekanisme Penyidikan terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Matinya Orang |
| 75 | Mekanisme Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang Melibatkan Anak sebagai Pelaku (Studi Kasus di Unit Resum II Polres Cirebon Kota) |
| 76 | Mekanisme Restorative Justice pada Proses Penyidikan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum |
| 77 | Optimalisasi Diversi pada Tindak Pidana Anak di Polsek Gunung Kijang |
| 78 | Optimalisasi Sanksi Pidana terhadap Anak sebagai Pelaku Pembunuhan dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan Modern |
| 79 | Pelaksanaan Diversi Tindak Pidana Pencurian Pelaku Anak dengan Bentuk Surat Dakwaan Kumulatif (Studi pada Pengadilan Negeri Wonosobo) |
| 80 | Pelaksanaan Fungsi Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Cirebon dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia pada Sistem Peradilan Pidana Anak |
| 81 | Pelaksanaan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak melalui Diversi (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Kota Semarang) |
| 82 | Pelaksanaan Penegakan Hukum terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang Berbasis Nilai Keadilan |
| 83 | Pelaksanaan Penyidikan terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Anak di Polres Grobogan |
| 84 | Pelaksanaan Proses Hukum Peradilan Pidana terhadap Anak sebagai Pengguna Narkotika (Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Mungkid) |
| 85 | Penanganan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas bagi Pelaku Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Cirebon |
| 86 | Penegakan Hukum bagi Anak Berhadapan dengan Hukum Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif |
| 87 | Penegakan Hukum oleh Kepolisian terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Kematian (Studi Kasus di Unit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota) |
| 88 | Penegakan Hukum oleh Kepolisian terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan yang di Lakukan Secara Bersama-Sama terhadap Orang di Muka Umum yang Menyebabkan Kematian (Studi Kasus di Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota) |
| 89 | Penegakan Hukum terhadap Anak di Bawah Umur yang Melakukan Tindak Pidana dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana |
| 90 | Penegakan Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Kematian dengan Pendekatan Diversi di Kepolisian Resor Kota Cirebon |
| 91 | Penegakan Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia (Analisis Putusan PN Sragen Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Sgn) |
| 92 | Penegakan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Hukum Polsek Batu Ampar |
| 93 | Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan oleh Anak di Bawah Umur di Wilayah Hukum Polres Kudus |
| 94 | Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak di Bawah Umur di Kepolisian Resor Kota Besar Semarang |
| 95 | Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Anak dengan Pendekatan Restorative Justice dalam Kasus Pencurian Kotak Amal di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Brebes |
| 96 | Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Kekerasan oleh Anak yang Mengakibatkan Kematian di Wilayah Kepolisian Resor Kabupaten Brebes |
| 97 | Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencabulan yang Dilakukan oleh Anak Usia di Bawah 14 (Empat Belas) Tahun (Studi di Pengadilan Negeri Kendal) |
| 98 | Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Cirebon |
| 99 | Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang Dilakukan oleh Anak di Bawah Umur di Polres Cilegon |
| 100 | Penerapan Diversi dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang Dilakukan oleh Anak di Polresta Cirebon |
| 101 | Penerapan Diversi dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan oleh Anak (Studi di Kepolisian Resor Jepara) |
| 102 | Penerapan Diversi di Pengadilan untuk Mewujudkan Perlindungan Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika |
| 103 | Penerapan Diversi sebagai Langkah Pendekatan Keadilan Restoratif terhadap Pelaku Anak pada Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Diwilayah Tangerang) |
| 104 | Penerapan Diversi terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan oleh Anak dalam Konstruksi Penegakan Hukum (Studi Kasus Laporan Polisi Nomor: 163/A/III/2020/Jabar/Res Crb Kota, Tanggal 01 Maret 2020) |
| 105 | Penerapan Diversi Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak dalam Perspektif Hukum Progresif |
| 106 | Penerapan Kebijakan Diversi terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana yang Berbasis Nilai Keadilan |
| 107 | Penerapan Lex Specialis Derogate Legi Generalis Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Penganiayaan |
| 108 | Penerapan Pidana Minimum Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang Dilakukan oleh Anak (Studi Kasus di Polres Batang) |
| 109 | Penerapan Restorative Justice dalam Undang – Undang Sistem Peradilan Pidana Anak |
| 110 | Penerapan Restorative Justice pada Tahap Penyelidikan Tindak Pidana Anak di Kepolisian |
| 111 | Penerapan Restorative Justice terhadap Tindak Pidana Lalu Lintas Korban Meninggal Dunia yang Dilakukan oleh Anak di Bawah Umur (Penelitian di Polres Pekalongan Kota) |
| 112 | Penerapan Sanksi Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika |
| 113 | Penerapan Sanksi Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polrestabes Semarang |
| 114 | Penerapan Sanksi Pidana terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan di Pengadilan Negeri Semarang |
| 115 | Penyelesaian Perkara Anak Secara Restoratif dalam Penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak |
| 116 | Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas dengan Pelaku Anak di Wilayah Hukum Polres Rembang |
| 117 | Penyidikan terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus di Kepolisian Resor Kota Banyumas) |
| 118 | Penyidikan terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus di Kepolisian Resor Kota Samarinda) |
| 119 | Penyidikan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polrestabes Semarang |
| 120 | Peran Bhabinkamtibmas dalam Penanggulangan Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak Muda melalui Pemberdayaan Pertanian Kopi (Studi Kasus Penelitian Girimulyo Kulon Progo) |
| 121 | Peran dan Tanggung Jawab Kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan oleh Anak di Kepolisian Resor Indramayu |
| 122 | Peran Hakim dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Anak melalui Diversi yang Berkeadilan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Semarang) |
| 123 | Peran Jaksa dalam Penerapan Kebijakan Diversi bagi Anak Pelaku Tindak Pidana (Studi Kasus di PN Ungaran Kab. Semarang) |
| 124 | Peran Kepolisian Daerah Jawa Tengah dalam Pemberdayaan Diversi dalam Penanganan Tindak Pidana Anak Berbasis Keadilan |
| 125 | Peran Kepolisian dalam Diversi kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Tindak Pidana Pencurian Ringan (Studi Kasus pada Kepolisian Resor Natuna) |
| 126 | Peran Kepolisian dalam Menanggulangi Pelanggaran Lalu Lintas yang Dilakukan Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Majalengka |
| 127 | Peran Kepolisian dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Fisik yang Dilakukan oleh Pelajar |
| 128 | Peran Kepolisian dalam Penegakan Hukum Peredaran Narkotika di Kalangan Pelajar (Studi Kasus Polres Cilacap) |
| 129 | Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Memberikan Bantuan Hukum terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Berbasis Keadilan (Studi Kasus: Lembaga Bantuan Hukum Walabi Merauke) |
| 130 | Peran Polisi Lalu Lintas Polresta Banyumas dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum bagi Pengendara di Bawah Umur |
| 131 | Peranan Penyidik dalam Proses Penyelesaian Perkara Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak melalui Diversi di Polres Batang Ius Constituendum |
| 132 | Perlindungan Hukum Korban dalam Tindak Pidana Perkosaan (Studi Putusan No.22/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Smg) |
| 133 | Perlindungan Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan di Indonesia |
| 134 | Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana |
| 135 | Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022 Pn.kds) |
| 136 | Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Putusan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Smg) |
| 137 | Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Tersangka dalam Proses Peradilan Pidana |
| 138 | Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Tindak Pidana Penganiayaan Berbasis Keadilan (Studi Kasus: Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pya) |
| 139 | Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana melalui Diversi Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak |
| 140 | Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Anak Pelaku Tindak Pidana dalam Proses Peradilan Pidana (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Temanggung) |
| 141 | Perlindungan Hukum terhadap Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Pelaku Anak |
| 142 | Pertanggungjawaban Anak Berhadapan dengan Hukum (Studi Kasus Wilayah Kota Balikpapan) |
| 143 | Pertanggungjawaban Orang Tua terhadap Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas oleh Anak yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia |
| 144 | Pertanggungjawaban Pidana Pemilik Kendaraan Bermotor yang Digunakan oleh Anak dalam Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1029 K/Pid.Sus/2015) |
| 145 | Pertanggungjawaban Pidana terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan di Pengadilan Negeri Wonosobo (Studi Putusan Perkara Nomor: 03/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Wsb) |
| 146 | Pertanggungjawaban Pidana terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pati |
| 147 | Pertanggungjawaban Pidana terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun (Studi Putusan Perkara Nomor: 01/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mjy) |
| 148 | Proses Pemidanaan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dengan Implikasi Undang-Undang Peradilan Pidana Anak |
| 149 | Proses Penerapan Restorative Justice terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Kalimantan Selatan |
| 150 | Proses Penyidikan terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Berbasis Keadilan Restoratif di Kepolisian Resor Pemalang |
| 151 | Proses Penyidikan terhadap Perkara Anak melalui Restorative Justice di Wilayah Kepolisian Resor Grobogan |
| 152 | Proses Penyidikan Tersangka Anak dalam Tindak Pidana Narkoba di Polres Kota Cirebon |
| 153 | Proses Penyidikan Tersangka Anak dalam Tindak Pidana Narkotika di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah |
| 154 | Proses Penyidikan Tindak Pidana Anak Melakukan Pencurian yang Tidak Dilakukan Diversi Diwilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Cirebon |
| 155 | Ratio Decidendi Hakim terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Seksual (Studi Putusan Nomor 17/Pid.Sus Anak/2022/PN. Pwt) |
| 156 | Studi Komparatif Pengaturan Pertanggungjawaban Tindak Pidana Anak Pelaku Perundungan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Menurut Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif di Indonesia |
| 157 | Supremasi Hukum Restorative Justice terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum |
| 158 | Supremasi Sistem Hukum Peradilan Pidana Anak dalam Melindungi Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum |
| 159 | Tinjauan Hukum Pemidanaan Anak dengan Rehabilitasi dalam Kerangka Restorative Justice |
| 160 | Tinjauan Kriminologis terhadap Penyalahgunaan Narkotika yang Dilakukan oleh Anak |
| 161 | Tinjauan Yuridis Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Cirebon) |
| 162 | Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Diversi dan Keadilan Restoratif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak |
| 163 | Upaya Penanggulangan terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang Dilakukan Anak di Polda Kalimantan Barat |
| 164 | Urgensi Pertanggungjawaban Pidana terhadap Anak di Bawah Umur yang Terlibat dalam Kecelakaan Lalu Lintas |
Penutup
Keadilan restoratif dan peradilan pidana anak adalah bidang yang sedang berkembang pesat, terutama setelah KUHAP baru berlaku. Daftar judul di atas dapat membantu Anda menemukan sudut pandang yang belum banyak dibahas, misalnya perbandingan praktik antarlembaga atau suara korban dalam proses perdamaian. Pastikan data perkara yang diselesaikan secara restoratif bisa diakses sebelum menetapkan judul.
Bila Anda memerlukan pendampingan menentukan instrumen atau menyusun kerangka konsep, layanan bimbingan penulisan IDTESIS siap membantu.


