Penelitian tesis membantu menilai apakah perubahan arah hukum pidana benar-benar membawa keadilan bagi para pihak. Keadilan restoratif (restorative justice) menggeser fokus dari menghukum pelaku ke memulihkan keadaan korban dan masyarakat. Pendekatan ini sudah dipraktikkan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan melalui aturan internal masing-masing, dan kini juga diatur dalam KUHAP baru yang
Read more →