Siswa ~ Peserta didik atau siswa merupakan sebutan untuk anak didik pada jenjang pendidikan dasar dan juga menengah.
Siswa merupakan satu-satunya subjek yang menerima apa saja yang diberikan oleh guru saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Siswa digambarakan sebagai sosok yang membutuhkan bantuan orang lain untuk memperoleh ilmu pengetahuan. Selain memperoleh ilmu pengetahuan siswa juga mengalami perkembangan serta pertumbuhan dari kegitan pendidikan tersebut.
Sehingga dapat dikatakan bahwa siswa merupakan salah satu anggota masyarakat yang memiliki potensi serta usaha untuk mengembangkan dirinya.
Peserta didik yang pada ummnya merupakan inidividu yang memilki potensi yang dirasa perlu dikembangkan melalui pendidikan baik fisik maupun psikis dari lingkungan keluarga maupun lingkunagn masyarakat dimanapun ia berada.
Seorang peserta didik akan diajarkan bagaimana cara bersikap yang baik serta etika yang sopan untuk berinteraksi pada masyarakat lainnya. Tentu saja hal tersebut tidak dapat melupakan peran pendidik sebagai sumber ilmu dan salah satu unsur terpenting dari pendidikan.
Seorang pendidik harus memahami dengan betul karakter yang ada pada peserta didiknya. Pendidik juga harus mengerti bagaimana cara mengasah potensi yang ada pada peserta didiknya.
Menurut pasal 1 ayat 4 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional:
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Abu achmadi, salah satu pemerhati pendidikan ia mengungkapkan bahwa peserta didik atau siswa merupakan individu yang belum bisa dikatakan dewasa. Ia memerlukan usaha, bantuan, serta bimbingan dari seseorang untuk mencapai tingkat kedewasaannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa peserta didik juga membutuhkan bimbingan untuk menjadi pribadi yang lebih baik di dean TUHan serta di depan negara sebagai warga negara yang baik. Dengan demikian siswa atau peserta didik dapat dikatakan orang yang mempunyai fitrah atau potensi dasar yang ada dalam dirinya berupa fisik maupun psikis yang perlu dikembangakan melalui pendidikan.
UU RI No. 20 th 2003 telah mencantumkan bahwa peserta didik memilki kewajiban sebagi berikut :
- Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
- Ikut menanggung biaya pendidikan kecuali bagi yang dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Leave a Reply