HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Kinerja Guru Menurut Undang-Undang No.14 Tahun 2005

Sejalan dengan kinerja guru, menurut pasal 20 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,

Kinerja Guru Menurut Undang-Undang No.14 Tahun 2005 Guru berkewajiban:

1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;

2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;

4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan

5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Tinggi kinerja guru adalah dapat dibuktikan dengan kewenangan dan tanggung jawab terhadap perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan evaluasi program sekolah, pengelolaan kurikulum, pengelolaan ketenagaan, pengelolaan peralatan dan perlengkapan, pengelolaan keuangan, pelayanan siswa, hubungan sekolah terhadap masyarakat, dan iklim sekolah (Sumber http://idtesis.com/).

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?