Tesis di bidang hukum kesehatan meneliti titik temu antara hukum, ilmu kedokteran, dan hak asasi manusia. Bidang ini menyangkut keselamatan pasien, perlindungan tenaga medis, dan mutu pelayanan rumah sakit. Aturannya berubah besar sejak UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatukan banyak undang-undang sektor kesehatan, disusul PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksananya. Di lapangan, sengketa medis, peredaran obat dan kosmetik ilegal, serta kesiapan menghadapi wabah terus menjadi persoalan. Penelitian di bidang ini penting untuk menyeimbangkan hak pasien dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan.
Peluang Penelitian ke Depan
Beberapa celah yang layak diangkat menjadi tesis:
- Penyelesaian sengketa medis menurut UU Kesehatan. UU baru mendorong penyelesaian di luar pengadilan dan pemeriksaan disiplin lebih dulu. Penerapannya dalam kasus dugaan malpraktik perlu dikaji.
- Telemedisin dan rekam medis elektronik. Tanggung jawab dokter dalam layanan jarak jauh dan pelindungan data kesehatan pasien belum banyak diteliti.
- Kecerdasan buatan dalam layanan kesehatan. Siapa yang bertanggung jawab jika diagnosis berbantuan AI keliru masih menjadi pertanyaan terbuka.
- Aborsi bagi korban perkosaan. Pelaksanaan batas usia kehamilan dan ketersediaan layanan yang sah menurut KUHP Nasional dan aturan pelaksananya perlu dikaji.
- Obat dan kosmetik ilegal di platform daring. Penegakan hukum dan tanggung jawab marketplace atas peredaran produk tanpa izin edar masih lemah.
- Kesiapan hukum menghadapi wabah. Pelajaran dari pandemi COVID-19 dapat dipakai untuk menilai kesiapan aturan kekarantinaan kesehatan ke depan.
Pengelompokan Judul
Judul tesis dalam artikel ini dibagi ke dalam lima subkelompok:
- Malpraktik dan Perlindungan Hukum Tenaga Medis, tentang kelalaian medis dan perlindungan hukum bagi dokter serta tenaga kesehatan.
- Hak Pasien, Rumah Sakit, dan Pelayanan Kesehatan, tentang persetujuan tindakan medis, hak pasien, dan tanggung jawab rumah sakit.
- Aborsi dan Euthanasia, tentang batas hukum tindakan medis yang menyangkut nyawa.
- Peredaran Obat, Kosmetik, dan Pangan Ilegal, tentang produk tanpa izin edar dan perlindungan konsumen kesehatan.
- Kedokteran Forensik, Medikolegal, dan Penanganan Wabah, tentang peran ilmu kedokteran dalam pembuktian dan respons hukum terhadap wabah.
Malpraktik dan Perlindungan Hukum Tenaga Medis, tentang kelalaian medis dan perlindungan hukum bagi dokter serta tenaga kesehatan.
| 1 | Analisis Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Medis dalam Kasus Aborsi Ilegal di Indonesia |
| 2 | Analisis Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Pelecehan Seksual Dokter terhadap Pasien (Studi Putusan Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Idi) |
| 3 | Aspek Hukum Medikolegal dalam Praktik Keperawatan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bhayangkara Semarang |
| 4 | Kebijakan Hukum Pidana terhadap Praktik Eutanasia oleh Dokter di Indonesia dalam Perspektif Keadilan dan Perlindungan Hak Pasien |
| 5 | Pelindungan Hukum bagi Dokter Polri dalam Penugasan Bawah Kendali Operasi (BKO) Kepolisian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |
| 6 | Perlindungan Hukum bagi Pekerja/Buruh Tenaga Medis pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan terhadap Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kota Semarang |
| 7 | Perlindungan Hukum Dugaan Tindak Pidana Malpraktik Kedokteran Berbasis Nilai Keadilan |
| 8 | Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kesehatan pada Penanganan Pasien Corona Virus Disease 2019 Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.4 Tahun 2018 |
| 9 | Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Medis dalam Pemberian Pelayanan Klinis melalui Telemedisin Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |
| 10 | Tindakan Malpraktik Profesi Dokter dalam Perspektif Hukum Pidana |
| 11 | Urgensi Informed Consent (Persetujuan Tindakan Dokter) sebagai Bagian dari Perjanjian Terapeutik di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Semarang |
Hak Pasien, Rumah Sakit, dan Pelayanan Kesehatan, tentang persetujuan tindakan medis, hak pasien, dan tanggung jawab rumah sakit.
| 1 | Analisis Hubungan Tanggung Jawab Hukum antara Rumah Sakit dengan Pasien dalam Pelayanan Kesehatan |
| 2 | Analisis Hukum Dokumen Rekam Medis terhadap Perlindungan Hak-Hak Pasien (Studi Kasus: RSUD Dr. Loekmono Hadi Kudus) |
| 3 | Analisis Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Pelecehan Seksual Dokter terhadap Pasien (Studi Putusan Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Idi) |
| 4 | Analisis Yuridis terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara |
| 5 | Aspek Hukum Medikolegal dalam Praktik Keperawatan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bhayangkara Semarang |
| 6 | Formulasi Pertanggungjawaban Hukum Rumah Sakit dalam Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Kepastian Hukum (Studi Kasus di Beberapa Rumah Sakit Kota Semarang) |
| 7 | Implementasi Standar Kesehatan bagi Narapidana di Rumah Tahanan Polri Berbasis Nilai Keadilan (Studi Kasus: Polres Salatiga) |
| 8 | Kebijakan Hukum Pidana terhadap Praktik Eutanasia oleh Dokter di Indonesia dalam Perspektif Keadilan dan Perlindungan Hak Pasien |
| 9 | Penegakan Hukum Lingkungan Administratif terhadap Pengelolaan Limbah B3 Medis dan Limbah Cair Rumah Sakit dalam Mewujudkan Sustainable Development di Kota Pekalongan |
| 10 | Penerapan Sanksi Pidana pada Kasus Manipulasi Permintaan dan Pemungutan Biaya Pelayanan Kesehatan terhadap Pasien Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional |
| 11 | Peran Dinas Kesehatan Kabupaten Blora dalam Pelaksanaan BPJS Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat |
| 12 | Perlindungan Hukum terhadap Pasien dalam Pelayanan Medis di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar |
| 13 | Perlindungan Hukum terhadap Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Swasta |
| 14 | Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kesehatan pada Penanganan Pasien Corona Virus Disease 2019 Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.4 Tahun 2018 |
| 15 | Tinjauan Aspek Pidana terhadap Persetujuan Medis (Informed Consent) dalam Pelayanan Kesehatan |
| 16 | Urgensi Informed Consent (Persetujuan Tindakan Dokter) sebagai Bagian dari Perjanjian Terapeutik di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Semarang |
Aborsi dan Euthanasia, tentang batas hukum tindakan medis yang menyangkut nyawa.
| 1 | Analisis Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Medis dalam Kasus Aborsi Ilegal di Indonesia |
| 2 | Kebijakan Hukum Pidana terhadap Praktik Eutanasia oleh Dokter di Indonesia dalam Perspektif Keadilan dan Perlindungan Hak Pasien |
| 3 | Kebijakan Hukum Pidana terhadap Tindakan Pengguguran Kandungan (Aborsi) Karena Kehamilan Akibat Pemerkosaan |
| 4 | Perlindungan Hukum dari Abortus Provokatus terhadap Anak yang Dikandung Karena Perkosaan (Studi Kasus di Wilayah Hukum Eks Karesidenan Cirebon) |
| 5 | Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual yang Melakukan Aborsi dalam Perspektif Hukum Kesehatan dan Hak Asasi Manusia (Perbandingan Hukum Nasional dan Internasional) |
| 6 | Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Pelaku Tindak Pidana Aborsi Korban Perkosaan dalam Rangka Mewujudkan Keadilan di Indonesia |
| 7 | Regulasi Tindak Pidana Euthanasia dalam Persepektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hukum Positif Indonesia |
| 8 | Tinjauan Yuridis terhadap Perbuatan Aborsi Akibat Pemerkosaan Berdasarkan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia |
Peredaran Obat, Kosmetik, dan Pangan Ilegal, tentang produk tanpa izin edar dan perlindungan konsumen kesehatan.
| 1 | Analisis terhadap Tindak Pidana Peredaran Obat Daftar G Sejenis Narkotika Studi Kasus Putusan Pengadilan di Wilayah III Cirebon |
| 2 | Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar (Studi Putusan No. 219/Pid.Sus/2022/PN Smg) |
| 3 | Implementasi Pemidanaan terhadap Tindak Pidana Pengedaran Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar (Studi Kasus Putusan No. 1267 K/Pid.Sus/2023) |
| 4 | Konstruksi Regulasi terhadap Perlindungan Konsumen dalam Peredaran Obat Pelangsing Berbahaya Berbasis Keadilan |
| 5 | Pendekatan Penegakan Hukum Non-Pidana dalam Penanganan Pelanggaran Labeling Produk Pangan di Kota Salatiga |
| 6 | Penegakan Hukum pada Peredaran Obat Tradisional yang Tidak Memiliki Izin Edar pada Tingkat Penyidikan di Wilayah Hukum Kabupaten Magetan |
| 7 | Perlindungan Konsumen atas Ketidaksesuaian Informasi Nilai Gizi (Nutrition Facts) pada Label Produk Susu Whey Protein (Studi Analisis Yuridis) |
| 8 | Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Memproduksi dan Menjual Minuman Alkohol “Arak Putih/Putihan” di Wilayah Hukum Polres Kudus |
| 9 | Tindak Pidana Mengedarkan Kosmetik Tanpa Izin dalam Konsepsi Kepastian Hukum (Studi Kasus Nomor: BP/1/I/2018/Resnarkoba/Polres Magetan) |
| 10 | Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal dan Berbahaya (Studi Kasus pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang) |
Kedokteran Forensik, Medikolegal, dan Penanganan Wabah, tentang peran ilmu kedokteran dalam pembuktian dan respons hukum terhadap wabah.
| 1 | Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Penanggulangan Wabah Penyakit Menular Ditinjau dari Perspektif Kriminologi dalam Putusan No.76/ Pid.Sus/ 2020/ Pn.unr |
| 2 | Aspek Medikolegal terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual (Studi Kasus Polrestabes Semarang) |
| 3 | Efektivitas Autopsi Forensik sebagai Alat Bukti dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Penelitian di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Semarang) |
| 4 | Efektivitas Hukum Penyidikan Mengungkap Kasus Pembunuhan dengan Autopsi Mayat Korban (Studi Penelitian di Polres Blora) |
| 5 | Implementasi Kebijakan Pembiayaan Bedah Mayat Forensik sebagai Perwujudan Peran Negara dalam Proses Penegakan Hukum (Studi di Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri) |
| 6 | Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Psikiatri dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 40/Pid.Sus/2019/PN Amb) |
| 7 | Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penolakan Jenazah Covid -19 di Kabupaten Banyumas |
| 8 | Peran Satreskrim Polrestabes Semarang dalam Menanggulangi Kejahatan oleh Narapidana yang Mendapat Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat Akibat Wabah Virus Covid 19 |
| 9 | Perlindungan Dokter Forensik dalam Identifikasi Korban Mati Akibat Bencana Masal di Yogyakarta |
| 10 | Perlindungan Hukum bagi Pekerja/Buruh Tenaga Medis pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan terhadap Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kota Semarang |
| 11 | Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kesehatan pada Penanganan Pasien Corona Virus Disease 2019 Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.4 Tahun 2018 |
| 12 | Upaya Polri dalam Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Kudus |
Penutup
Hukum kesehatan adalah bidang yang sangat cocok bagi mahasiswa berlatar belakang tenaga kesehatan maupun praktisi hukum. Daftar judul di atas dapat membantu Anda memilih fokus, lalu mengaitkannya dengan perubahan besar yang dibawa UU Kesehatan yang baru. Pengalaman kerja di rumah sakit atau fasilitas kesehatan dapat menjadi sumber data yang berharga, asalkan kerahasiaan pasien tetap dijaga.
Bila Anda memerlukan pendampingan menentukan instrumen atau menyusun kerangka konsep, layanan bimbingan penulisan IDTESIS siap membantu.


