HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR)

Program Pascasarjana UIR terus berkembang dengan membuka program-program studi baru.Kini Pascasarjana UIR memiliki 6 (enam) Program Studi (S2) yaitu :

Program StudiAgronomi;SK No. 2283/D/T/2003 tanggal 5 September 2003

Program StudiIlmuhukum; SK No : 681/D/T/2004 tanggal 18 Pebruari 2004

Program StudiImuPemerintahan; SK No:156/D/T/2007 tanggal 29 Januari 2007

Program StudiManajemenAgribisnis; SK No: 490/D/T/2007 tanggal 12 Maret 2007

Program StudiTeknikSipil; SK No: 4009/D/T/2007 tanggal 29 Nopember 2007

Program Studi Ilmu Administrasi: SK No: 4009/D/T/2007 tanggal 29 Nopember 2007

 

Daftar Isi

  1. Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR)
  2. Visi
  3. Misi
  4. Tujuan
  5. Program Studi Sarjana (S1) Universitas Islam Riau (UIR)
  6. Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas Islam Riau (UIR)

 

Sejarah Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Riau (UIR)

Cita-cita pendirian Program Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) telah dicetuskan semenjak pendiri YLPI seperti H. Soeman HS, K.H. Zaini Kunin dan Rektor UIR H. Rawi Kunin, S.H. periode 1986-1992. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, Rektor UIR mulai mengambil langkah dengan memberikan kesempatan bagi dosen-dosen untuk tugas dan izin belajarke jenjang Strata 2 (S2) dan Strata 3 (S3) baik dalam negeri maupun luar negeri.

 

Perjuangan pendirian Program Pascasarjana UIR dilanjutkan oleh Rektor Dr. Ir. Tengku Dahril, MSc setelah wafatnya Rektor H. Rawi Kunin, SH. Pada bulan Juli tahun 2000 telah dibentuk Tim Persiapan Pembentukan Program Pascasarjana UIR Program Magister (S2) Ilmu Hukum yang diketuai oleh Dr. H. Syafrinaldi, SH, MCL. Usaha mewujudkan Program Pascasarjana UIR membuah hasil pada kepemimpinan Rektor Prof. Dr. Ir. Hasan Basri Jumin, MS, MSc. Pada bulan September 2003 dikeluarkan izin pembukaan Program Magister (S2) Ilmu Agronomi dengan SK No. 2283/D/T/2003 tanggal 5 September 2003. Maka mulai tanggal tersebut dibentuklah Pengelola Program Magister (S2) Ilmu Agronomi UIR yang diketuai oleh Drs. Maizar MP, melalui Surat Keputusan No 47/UIR/Kpts/2003 tanggal 5 September 2003 dan diperintahkan untuk segera mengoperasionalkan Surat Keputusan Dikti tersebut dengan melakukan penerimaan Mahasiswa Program Magister (S2) Ilmu Agronomi. Sejarah telah mencatat, bahwa Program Magister (S2) Ilmu Agronomi merupakan Program Pascasarjana secara mandiri yang pertama ada di Kampus UIR. Lima bulan setelah itu, pada tanggal 18 Pebruari 2004 Ditjen Dikti mengabulkan permohonan Program Magister (S2) Ilmu Hukum UIR melalui SK Ditjen Dikti No : 681/D/T/2004.

 

Berdasarkan rekomendasi Senat UIR, Rektor menerbitkan Surat Keputusan No. 53/UIR/Kpts/2004 tanggal 1 April 2004 menunjuk Prof. Dr. Syafrinaldi, S.H., MCL sebagai Direktur Program Pascasarjana Periode 2004-2008. Pada saat yang sama denganSuratKeputusanRektor No : 54/UIR/Kpts/2004 tanggal 1 April 2004 mengangkat Arifin Bur, S.H., M.Hum sebagai Ketua Program Magister (S2) Ilmu Hukum periode 2004-2008.Pada tahun 2008, kepemimpinan pada Program Pascasarjana UIR ditunjuk kembal iProf. Dr. Syafrinaldi, S.H., MCL sebagai direktur periode 2008-2012. Sedangkan Direktur Program Pascasarjana UIR periode 2012-2016 dipimpin oleh Dr. Hj. Sri Wahyuni, SH., MSi.

 

Visi

Menjadi Program Studi Magister Ilmu Hukum Yang Unggul dan Terkemuka, Mampu Menyiapkan Tenaga Yang Kompeten Di Bidang Ilmu Hukum di Indonesia Tahun 2020 Dilandasi Dengan Nilai-nilai Ke-Islaman.

 

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan hukum yang berorientasi kepada pengembangan kebijakan hukum yang berlandaskan nilai-nilai ke-Islaman
  2. Menyelenggarakan penelitian dalam bidang Ilmu Hukum multidisipliner dan progresif.
  3. Menyelenggarakan pengabdian pada masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum.
  4. Menyelenggarakan dakwah Islamiyah melalui penyebar luasan Ilmu Hukum pada khususnya dan nilai-nilai keislaman pada umumnya.

Tujuan

Tujuan dari Program Studi Magister Ilmu Hukum terbagi ke dalam tujuan umum dan tujuan khusus.

 

Tujuan Umum:

  1. Menghasilkan lulusan Magister Ilmu Hukum yang memiliki kemampuan dalam pengembangan kebijakan hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai keislaman.
  2. Menghasilkan Penelitian yang berkualitas yang sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat dengan menggunakan metode pendekatan pada penelitian bidang ilmu hukum multi disipliner dan progresif.
  3. Menghasilkan pengabdian masyarakat yang tepat pada sasaran sehingga secara bertahap menjadikan suatu masyarakat yang sadar hukum
  4. Menghasilkan suatu metode dakwah islamiah dengan menggunakan ilmu hukum sebagai salah satu media dan diperkuat dengan ilmu-ilmu pengetahuan Islam.

Tujuan Khusus:

 

  1. Menghasilkan lulusan Magister Ilmu Hukum yang memiliki kemampuan dan sikap profesional baik dalam pembentukan hukum maupun dalam penerapan hukum, dalam tingkat lokal, nasional maupun global yang bersendikan pada nilai-nilai keislaman.
  2. Menghasilkan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat lokal, nasional maupun global yang menempatkan hukum sebagai bagian tata hidup manusia yang tidak dapat dipisahkan dengan bidang ilmu lain serta menempatkan hukum untuk kemaslahatan umat manusia.
  3. Menghasilkan pengabdian masyarakat sehingga menjadikan hukum sebagai bagian dari hidup bermasyarakat.
  4. Menghasilkan suatu dakwah islamiah, yang mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari baik hukum sebagai medianya maupun pengamalan ajaran islam dalam bermuamalah dan beribadah.

 

Program Studi Sarjana (S1) Universitas Islam Riau (UIR)

Prodi Ilmu Hukum

 

Program Studi Pasca Sarjana (S2) Universitas Islam Riau (UIR)

Prodi S2 Ilmu Hukum

 

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?