![Jabatan Fungsional Kesehatan Jabatan Fungsional Kesehatan](http://idtesis.com/wp-content/uploads/Angka-Kredit-Perawat-300x300.jpg)
Jabatan Fungsional Kesehatan
Jabatan Fungsional Kesehatan adalah Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang,dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi kesehatan pemerintah yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu dan bersifat mandiri.
Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebutjabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keadilan dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatanfungsional ketrampilan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama laindalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.Jenis rumpun jabatan fungsional adalah perumpunan jabatan fungsional ditinjau dari perpaduanpendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untukmelaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan. Jabatan fungsional Keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional yang pelaksanaantugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidangkeahliannya.
Tugas utama Jabatan Fungsional Keahlian meliputi pengembangan pengetahuan,penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah, dan pemberian pengajarandengan cara yang sistematis.
Jabatan fungsional Ketrampilan adalahjabatan fungsional kualifikasi teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih.
Tugas utama Jabatan Fungsional Ketrampilan meliputi pelaksanaan kegiatan teknis yang berkaitan dengan penerapan konsep dan metode operasional di bidang ilmu pengetahuan tersebut serta pemberian pengajaran di tingkat pendidikan tertentu. Bobot jabatan adalah nilai kumulatif faktor-faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya jenjangjabatan antara lain pendidikan, pengalaman, upaya fisik dan mental yang diperlukan untukmelakukan kegiatan dalam suatu jabatan.
Kualifikasi profesional adalah kualifikasi yang bersifat keahlian yang didasarkan pada ilmupengetahuan yang didapatkan dari pendidikan yang berkelanjutan secara sistematis yangpelaksanaan tugasnya meliputi penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan danpenerapan konsep, teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah serta memberikanpengajarannya dan terikat pada etika profesi.
Kualifikasi teknisi atau penunjang profesional adalah kualifikasi yang bersifat ketrampilan yangdidasarkan pada ilmu pengetahuan yang didapatkan dari pendidikan kejuruan dan pelatihanteknis yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional berdasarkan prosedurstandar operasional serta melatihkannya dan terikat pada etika profesi
Leave a Reply