HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Daftar Judul Tesis Hak Kekayaan Intelektual Universitas Gadjah Mada (UGM)

Daftar Judul Tesis Hak Kekayaan Intelektual Universitas Gadjah Mada (UGM)

Halaman ini memuat judul tesis hak kekayaan intelektual, dikelompokkan ke dalam lima bidang. Hak kekayaan intelektual adalah bidang hukum yang paling cepat terpengaruh perkembangan teknologi — kecerdasan buatan, aset digital, dan perdagangan lewat platform memunculkan persoalan yang belum sepenuhnya terjawab peraturan. Daftar ini berguna untuk memetakan bidang yang sudah tergarap sekaligus menemukan celah yang masih terbuka.

Sebaran Judul Berdasarkan Bidang

Bidang Jumlah judul
Hak Cipta dan Perlindungan Karya 19
Merek dan Indikasi Geografis 16
Kekayaan Intelektual Komunal dan Isu Digital 12
Paten, Desain Industri, dan Rahasia Dagang 9
Lisensi, Waralaba, dan Komersialisasi 7

Cara Memakai Daftar Ini

Empat Syarat Judul yang Layak Diteliti

Spesifik. Sebutkan jenis kekayaan intelektual yang dikaji, objeknya, dan permasalahannya. Banyak judul dalam daftar ini menyertakan nomor putusan atau nama sengketa tertentu.

Dapat ditelusuri. Putusan sengketa kekayaan intelektual diperiksa di Pengadilan Niaga, dan jumlahnya lebih sedikit dibanding perkara perdata umum. Pastikan ketersediaan putusan sejak awal.

Terjangkau. Penelitian normatif tidak memerlukan izin lapangan. Bila ingin mewawancarai pemegang hak atau pemeriksa di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, siapkan izin sejak awal.

Ada celahnya. Perhatikan sebaran di atas — paten dan lisensi masih sangat lapang.

Lima Cara Memodifikasi Judul

  1. Ganti jenis kekayaan intelektualnya. Persoalan serupa sering muncul pada merek, hak cipta, dan desain industri dengan pengaturan berbeda.
  2. Ganti putusan yang dikaji. Sengketa merek dan hak cipta menghasilkan banyak putusan dengan pertimbangan berbeda.
  3. Ganti sektor. Persoalan hak cipta di industri musik berbeda dari industri penerbitan atau perangkat lunak.
  4. Bandingkan antarnegara. Perlindungan kekayaan intelektual sangat dipengaruhi perjanjian internasional, sehingga pendekatan komparatif mudah dijalankan.
  5. Angkat isu teknologi baru. Kecerdasan buatan, aset digital, dan perlindungan data masih sangat sedikit diteliti dalam kaitannya dengan kekayaan intelektual.

Catatan tentang Sifat Internasional Bidang Ini

Hak kekayaan intelektual berbeda dari bidang hukum lain dalam satu hal penting: pengaturannya sangat terikat perjanjian internasional.

Indonesia terikat sejumlah instrumen internasional yang memengaruhi undang-undang nasionalnya. Karena itu, penelitian di bidang ini hampir selalu menuntut Anda menelusuri sumber hukum internasional, bukan hanya peraturan nasional.

Konsekuensi praktisnya: pendekatan komparatif menjadi pilihan yang wajar dan sering diharapkan penguji. Bandingkan pengaturan Indonesia dengan negara lain yang menghadapi persoalan serupa, lalu jelaskan mengapa perbedaannya muncul.

Menentukan Metode Penelitian

Sebagian besar penelitian kekayaan intelektual bersifat normatif — mengkaji undang-undang, perjanjian internasional, dan putusan Pengadilan Niaga.

Pendekatan yang paling sering dipakai:

  • Perundang-undangan — menelaah undang-undang beserta peraturan pelaksananya
  • Kasus — menelaah putusan sengketa merek, hak cipta, atau paten
  • Komparatif — membandingkan pengaturan dengan negara lain
  • Konseptual — bertolak dari doktrin perlindungan kekayaan intelektual

Penjelasan lengkap tiap pendekatan tersedia di artikel penelitian hukum normatif, sedangkan perbedaan metode normatif dan empiris dibahas di artikel metode penelitian hukum normatif dan empiris.

Langkah Setelah Judul Disetujui

  1. Tentukan jenis penelitian dan pendekatannya, lalu nyatakan di Bab III
  2. Kumpulkan bahan hukum primer — undang-undang terkait, perjanjian internasional yang mengikat Indonesia, dan putusan Pengadilan Niaga
  3. Periksa status keberlakuan tiap peraturan sebelum dijadikan bahan primer
  4. Susun catatan kaki dengan benar — panduannya di artikel perbedaan Ibid, op. cit, dan loc. cit

Daftar 63 Judul Berdasarkan Bidang

Hak Cipta dan Perlindungan Karya (19 judul)

  • Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Ekonomi Kreatif Terkait Kekayaan Intelektual Sebagai Agunan Kredit
  • MEKANISME VALUASI NILAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN URGENSI PEMBENTUKAN LEMBAGA KHUSUS UNTUK MENJALANKAN MEKANISME PENILAIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK JAMINAN PASCA DIBENTUKNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG EKONOMI KREATIF
  • Pelanggaran Hak Cipta pada Pembelian Buku Elektronik di Shopee secara Ilegal Dikaitkan dengan Digital Rights Management
  • Pelindungan Hak Cipta Atas Karya Tulis Yang Dijadikan Referensi Oleh ChatGPT Dalam Menghasilkan Konten Tulisannya
  • PELINDUNGAN HAK CIPTA DALAM PRODUK KUTIPAN BERITA PADA INDUSTRI MEDIA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NO. 23/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN NIAGA JKT.PST)
  • Pelindungan Hak Cipta Terhadap Pembuat Video Pada Aplikasi TikTok Yang Disebarluaskan
  • Pelindungan Hukum Bagi Debitur Dan Kreditor Serta Permasalahan Terkait Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit Pada Bank
  • Pelindungan Hukum Kreditur Terhadap Valuasi Suatu Ciptaan Berupa Foto Yang Dijaminkan Menggunakan Jaminan Fidusia
  • Pelindungan Hukum Terhadap Potret Wajah Yang Dikomersialkan Tanpa Izin Dalam Perspektif Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Dan Undang-Undang Hak Cipta
  • Penerapan Digital Rights Management (DRM) Dalam Pelindungan Hak Cipta Dari Jual-Beli Layanan Premium Melalui Pihak Ketiga Pada Aplikasi Spotify Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
  • PENERAPAN HUKUM HAK CIPTA DALAM PUTUSAN PIDANA SEHUBUNGAN DENGAN TERSIARNYA PIALA DUNIA 2014 DI HOTEL JAYAKARTA YOGYAKARTA (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 353/Pid.Sus/2015/PN.SMN tanggal 23 Februari 2016)
  • Penetapan Pelanggaran Terhadap Hak Cipta Sebagai Tindak Pidana Biasa Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta Hingga Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta,
  • PENYELESAIAN SENGKETA PELANGGARAN HAK CIPTA YANG BERUNSUR TINDAK PIDANA MELALUI PROSES MEDIASI PENAL
  • Perlindungan Hak Cipta Koreografi Seni Tari Tradisional Terhadap Pelanggaran Hak Moral dan Hak Ekonomi Terkait Cover Dance di Aplikasi TikTok
  • PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK CIPTA YANG KARYANYA DI PERGUNAKAN OLEH CONTENT CREATOR DI MEDIA SOSIAL
  • Perlindungan Hukum Hak Cipta Bagi Konten Kreator Youtube Terhadap Tindakan Mengunggah Kembali Video Tanpa Izin
  • PERLINDUNGAN HUKUM PENCIPTA LAGU ATAS COVER LAGU SECARA ILEGAL (TANPA IZIN PENCIPTA) PADA PLATFORM YOUTUBE YANG BERPOTENSI KOMERSIAL SECARA TIDAK LANGSUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
  • Problematika Antara Pencipta Lagu Dengan Pelaku Pertunjukan Terkait Performing Rights Dalam Suatu Pertunjukan Langsung
  • TINJAUAN YURIDIS TERKAIT DENGAN KARYA SINEMATOGRAFI YANG DIPARODIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA NO 28 TAHUN 2014

Merek dan Indikasi Geografis (16 judul)

  • ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG SENGKETA MEREK HUGO BOSS DAN PERBANDINGANNYA DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG SENGKETA MEREK IKEA
  • ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN MEREK POLO RALPH LAUREN DIKAITKAN DENGAN PRINSIP FIRST TO FILE SERTA PERJANJIAN JUAL BELI MEREK (STUDI KASUS: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 614 K/PDT.SUS-HKI/2023)
  • EFFECTIVENESS OF INDONESIAN GEOGRAPHICAL INDICATION LOGO AS PER MOLHR REG. NO. 29 YEAR 2013 IN PROMOTING LOCAL SPECIALTY AGRI-FOOD PRODUCTS, LEARNING FROM EU PDO/PGI BEST PRACTICE
  • EKSISTENSI SERTIFIKAT INDIKASI GEOGRAFIS SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
  • KUALIFIKASI PERSAMAAN PADA POKOKNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI KASUS AYAM GEPREK BENSU)
  • Mekanisme Penilaian Going Concern dan Eksekusi Hak Merek Dalam Kepailitan di Indonesia
  • Pelindungan Hukum Bagi Merek Terkenal Dari Tindakan Passing Off Terhadap Penggunaan Elemen Merek Terkenal Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
  • Pelindungan Hukum dan Pemajuan Kebudayaan Indikasi Geografis Batik Tulis Nitik Yogyakarta Dalam Industri Sub-sektor Kriya Ekonomi Kreatif di Indonesia
  • PEMANFAATAN TEKNOLOGI APLIKASI BERBASIS ANDROID DAN SISTEM MITRA JUAL LEPAS OLEH DEPOT AIR MINUM (DAM) DITINJAU DARI PERATURAN YANG BERLAKU (STUDI KASUS PADA DEPOT AIR MINUM MEREK IBLUE KOTA DEPOK)
  • Penegakan Hukum Merek terhadap Tindakan Token Use melalui Penggunaan Dummy Products di Indonesia (Studi Kasus antara Reemtsma Cigarettenfabriken melawan NV. Sumatra Tobacco Trading Company)
  • PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN MEREK (STUDI KASUS PADA PUTUSAN PN KENDAL NO 25/Pid.B/2020/PN Kdl)
  • PENGGUNAAN HAK MEREK SEBAGAI HARTA PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2016 DAN UNDANG-UNDANG NO 37 TAHUN 2004
  • Penghapusan Merek yang Tidak Digunakan Antara Indonesia dan Tiongkok: Pengaturan Makna Pihak Ketiga yang Berkepentingan
  • Potensi Pengaturan Aroma Sebagai Salah Satu Klasifikasi Tanda Dalam Undang-Undang Merek DI INdonesia: Studi Perbandingan Dengan Pengaturan Aroma Sebagai Tanda Pada Undang-Undang Merek Australia
  • Tinjauan Tentang Pertimbangan Hukum Pembatalan Pendaftaran Merek Pasal 21 Ayat (1) Huruf A Dan Atay (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 160 K/PDT.SUS-HKI/2023 Sengketa ” Ms Glow ” Melawan ” Ps Glow”) OR 160 K/PDT.SUS-HKI/2023 SENGKETA “MS GLOW” MELAWAN “PS GLOW”)
  • TINJAUAN YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM ATAS ASAS ITIKAD BAIK (GOOD FAITH) DALAM PERLINDUNGAN MEREK TERKENAL DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Paten, Desain Industri, dan Rahasia Dagang (9 judul)

  • EFEKTIFITAS SANKSI PIDANA DALAM IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG
  • LEGALITAS IMPOR PARALEL PATEN SELAIN PRODUK FARMASI BERDASARKAN DOKTRIN EXHAUSTION OF RIGHTS (FIRST SALE) DI INDONESIA
  • Pelindungan Hukum Atas Hak Eksklusif Karyawan Sebagai Inventor Yang Invensinya Didaftarkan Paten Oleh Perusahaan (Studi Pendaftaran Paten atas Invensi Karyawan dalam Kegiatan Pusri Inovation Awards [Srinova] oleh PT Pupuk Sriwidjaja Palembang)
  • PELINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK CIPTA DAN DESAIN INDUSTRI TERHADAP KNOCKOFF FASHION PADA INDUSTRI KREATIF BIDANG DESAIN FASHION
  • Pelindungan Hukum Pemegang Paten atas Penerapan Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Favipiravir
  • Pelindungan Hukum Rahasia Dagang pada Platform Ditribution Management System
  • Pelindungan terhadap Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Berbasis Hasil Riset di Sektor Teknologi (Studi Kasus 17/Pdt.Sus-Paten/2017/Pn.Niaga.Jkt.Pst)
  • Pengadopsian Pengaturan Tentang Pemulihan Paten Yang Dihapus Akibat Tidak Membayar Biaya Tahunan
  • PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG DITINJAU DARI ASPEK PERDATA DAN ASPEK PIDANA MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG

Lisensi, Waralaba, dan Komersialisasi (7 judul)

  • Analisis Perjanjian Jual Beli Putus (Sold Flat) terhadap Hak Kekayaan Intelektual: Perspektif Hukum Perdata dan Perbandingan dengan Negara-Negara Asia
  • ANALISIS PERJANJIAN KERJA SAMA WARALABA (STUDI KASUS PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA ESQUE T22 GEJAYAN)
  • Antinomi Hukum Pengaturan Alih Teknologi Dalam Undang-Undang Paten dan Penanaman Modal Pasca Pengundangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
  • Harmonisasi Pengaturan Nama Produk dan Keabsahan Perjanjian Waralaba yang Tidak Memenuhi Unsur Halal
  • Pelindungan dan Implikasi Hukum dalam Waralaba Kuliner di Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Karanganyar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba
  • PELINDUNGAN HAK MORAL PENCIPTA DI BIDANG KARYA MUSIK OLEH LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF DI INDONESIA
  • Pelindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Pengalihan Hak Kekayaan Intelektual Melalui Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia

Kekayaan Intelektual Komunal dan Isu Digital (12 judul)

  • Adopting the United States Protection of AI-Generated Voices and Likenesses to Indonesia: From the Perspective of Copyright
  • ANALISIS PROSES PENGAJUAN PENGHAPUSAN PRODUK PELANGGARAN MEREK DI E-COMMERCE (LISTING TAKEDOWN) SEBAGAI UPAYA HUKUM TERHADAP PELINDUNGAN MEREK DI INDONESIA
  • KEPEMILIKAN HAK CIPTA YANG DIBUAT DENGAN KECERDASAN ARTIFISIAL(ARTIFICIAL INTELLIGENCE) DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
  • Konstruksi Hukum Access And Benefit Sharing Terhadap Komersialisasi Pengetahuan Tradisional Berdasarkan Asas Keadilan Sosial
  • Pelindungan Hak Cipta Ciptaan Pekerja Kreatif Terhadap Penggunaan Artificial Intelligence
  • PELINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA DI INDONESIA TERHADAP KARYA CIPTA YANG DIBUAT OLEH ARTIFICIAL INTELLIGENCE
  • PELINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA PEMBERI LISENSI APLIKASI MICROSOFT 365 YANG LISENSINYA DIJUAL MELALUI E-COMMERCE
  • Peluang dan Tantangan Pengaturan Penggunaan Teknologi Blockchain dalam Sistem Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik di Indonesia
  • Perbandingan Penerapan Prinsip Fair Use untuk Pelatihan Generative Artificial Intelligence Berdasarkan Hukum Hak Cipta Indonesia dan Singapura
  • PERTANGGUNGJAWABAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE PADA PEMBONGKARAN RAHASIA DAGANG DAN PARAMETER REVERSE ENGINEERING: STUDI PERBANDINGAN INDONESIA, UNI EROPA, DAN AMERIKA SERIKAT
  • Politik Hukum Hak Cipta untuk Karya yang Dihasilkan oleh Artificial Intelligence: Studi Komparasi antara Indonesia, Amerika Serikat, dan Tiongkok
  • THE ARTIFICIAL INTELLIGENCE PATENT TOWARDS ITS INVENTIONS AND THE REGULATION FOR THE USE OF ARTIFICIAL INTELLIGENCE IN INDONESIA’S BUSINESS FIELD (COMPARATIVE STUDY OF INDONESIA, UNITED STATES AND EUROPEAN UNION)

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bolehkah memakai judul dari daftar ini apa adanya? Sebagai titik awal boleh, tetapi wajib disesuaikan objek, putusan, dan periodenya.

Bidang mana yang paling mudah dikerjakan? Merek, karena sengketanya paling banyak dan putusannya paling mudah ditelusuri.

Bidang mana yang celahnya paling terbuka? Paten (9 judul) dan Lisensi serta Komersialisasi (7 judul).

Di pengadilan mana sengketa kekayaan intelektual diperiksa? Pengadilan Niaga, bukan pengadilan negeri biasa. Ini perlu Anda pahami sejak awal karena memengaruhi cara menelusuri putusan.

Apakah penelitian ini harus membandingkan dengan negara lain? Tidak wajib, tetapi pendekatan komparatif sangat lazim di bidang ini karena pengaturannya terikat perjanjian internasional.

Apa beda hak cipta dan merek? Hak cipta melindungi karya — tulisan, musik, perangkat lunak — dan lahir otomatis saat karya diwujudkan. Merek melindungi tanda pembeda produk atau jasa, dan memerlukan pendaftaran untuk memperoleh perlindungan.

Penutup

Hak kekayaan intelektual adalah bidang yang paling cepat berhadapan dengan teknologi baru. Setiap perkembangan — kecerdasan buatan, aset digital, platform perdagangan — memunculkan pertanyaan yang belum terjawab peraturan.

Yang menarik dari daftar ini adalah pergeserannya: isu digital dan kekayaan intelektual komunal sudah mencapai 12 judul, melampaui paten. Sementara paten dan lisensi justru sedikit digarap — padahal keduanya paling dekat dengan komersialisasi hasil riset.

Contoh judul bidang hukum lain tersedia di daftar judul tesis Ilmu Hukum UGM, yang memuat seluruh peminatan.

Bila Anda memerlukan pendampingan menyusun Bab III atau menentukan pendekatan penelitian, layanan bimbingan penulisan IDTESIS siap membantu.