Fasakh Suatu Perkawinan Karena Murtad (Studi Putusan Pengadilan Agama Salatiga No: 438/Pdt.G/2003/PA.Sal dan No: 138/Pdt.G/2006/PA.Sal) BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Nikah atau perkawinan adalah aqad (ijab/qabul) antara laki-laki dan perempuan untuk memenuhi tujuan hidup berumahtangga sebagai suami istri yang sah dengan memenuhi syarat dan rukunnya yang telah ditentukan
Read more →