Pengertian Profesionalisme Guru
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada seorang profesional. Profesionalisme berasal dari kata profesion yang bermakna berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994).
Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualitas dari seseorang yang profesional (Sumber : http://idtesis.com).
Konsep Profesionalisme
Konsep profesionalisme dalam penelitian Sumardi dijelaskan bahwa ia memiliki lima muatan atau prinsip, yaitu(Sumber : http://idtesis.com):
- Afiliasi komunitas (community affilition)
- Kebutuhan untuk mandiri (autonomy demand)
- Keyakinan terhadap peraturan sendiri/profesi (belief self regulation)
- Dedikasi pada profesi (dedication)
- Kewajiban sosial (social obligation)
Profesionalisme Guru
Profesionalisme guru merupakan kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar.
Profesionalisme guru mempunyai kriteria tertentu yang dapat dilihat dan diukur berdasarkan kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru(Sumber : http://idtesis.com).
Berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) pasal 10 ayat 1 menyebutkan bahwa ciri-ciri guru profesional adalah mempunyai kompetensi-kompetensi di bawah ini:
- Kompetensi Profesional
- Kompetensi Pedagogik
- Kompetensi Kepribadian
- Kompetensi Sosial
Leave a Reply