Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin (JPKMM) ~ Meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu agar dapat dipertahankan dan ditingkatkan derajat kesehatannya melalui sistem jaminan kesehatan yang terkendali biaya dan mutunya. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23/ 1992 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu
Read more →