Pengertian Narkotika ~Narkotika merupakan merupakan suatu zat yang berasal dari tanaman sintetis ataupun semi sintetis yang dapat mengakibatkan penurunan metabolisme tubuh, hilangnya rasa sadar, serta menimbulkan ketergantungan yang akut pada pemakai. Pada konvensi Tahun 1961 terdapat beberapa 116 jenis narkotika yang ada.
Sebenarnya narkotika merupakan suatu zat yang dijadikan sebagai pengobatan. Pada pemakian ini akan menghilangkan kesadaran, rasa nyeri, dan padat menyebabkan ketergantungan. Pada zat ini digunakan oleh sebagian dokter untuk sebagai obat saat pembedahan atau operasi.
Pada zat narkotika yang paling dekat dengan berbagai masyarakat meliputi:
- ganja,
- heroin,
- kokain,
- morfin,
- amfetamin, dan lain-lain.
Pengertian narkotika sendiri juga telah diatur dalam UU No. 22 tahun 1997 yang menyatakan:
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Pada pembuatan narkotika juga memiliki beberapa bagian yaitu ada narkotika alami, narkotika sinntesis, narkotika semi sintetis.
Pada narkotika alami pembuatannya langsung dipakai sebagai narkotika tanpa perlu adanya proses fermentasi, isolasi, dan proses proses lainnya. Bahan alami yang digunkaan tidak boleh digunakan dengan pengobatan yang sifatnya langsung.
Sedangkan narkotika yang semi sintetis merupakan suatu zat yang diproduksi dengan cara isolasi, ekstraksi, dan sebaginya seperti heroin, morfin, kodein, dan lainnya.
Demikian artikel yang berjudul Pengertian Narkotika Menurut Berbagai Ahli dan Institusi / Organisasi. Semoga artikel ini mampu memberikan tambahan wawasan untuk Anda.
Leave a Reply