Contoh Tesis- Tinjauan Hukum Terhadap Bioterrorism Act Sebagai Hambatan Non Tarif Dalam Perdagangan Internasional
A. Latar Belakang Masalah
Situasi dan kondisi dunia dalam beberapa dekade terakhir telah berubah dengan cepat dan mendasar. Berakhirnya perang dingin yang telah meredakan situasi pertentangan ideologi dan kekuatan militer antara negara besar telah berganti dengan munculnya gejala-gejala baru berupa restrukturisasi sistem perekonomian. Hal ini merupakan peristiwa penting yang memberikan dampak terhadap munculnya tatanan ekonomi dunia baru, yang telah banyak menunjang laju pertumbuhan ekonomi dunia yang bersifat global (Kenichi Ohmae, 1991: 2).
Globalisasi tersebut telah menimbulkan gejala-gejala baru dimana sifat hubungan ekonomi antar negara lebih ditandai dengan adanya saling ketergantungan (interdependency) yang semakin menguat. Ketergantungan ini menuntut adanya sebuah sistem dan ikatan yang bersifat global yang diwujudkan dengan berdirinya World Trade Organization (WTO) (Sumber : http://idtesis.com).
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut ini :
- Bagaimanakah tinjauan prinsip-prinsip WTO terhadap substansi bioterrorism act yang merupakan hambatan non tariff dalam perdagangan internasional ?
- Bagaimanakah upaya Indonesia dalam menghadapi praktek hambatan non tariff dalam perdagangan internasional?
C. Hasil Penelitian
- Substansi BTA secara umum berisi ketentuan mekanisme pengaturan perdagangan produk pangan di Amerika Serikat. Diantara ketentuan tersebut terdapat beberapa substansi BTA yang dapat dimasukkan dalam kategori hambatan perdagangan non tarif karena sifatnya yang menghambat praktek perdagangan antar negara dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang disepakati dalam WTO. Ketentuan yang menghambat tersebut ialah mekanisme registrasi fasilitas, mekanisme peringatan dini terhadap produk impor serta mekanisme penahanan asministrasi.
- Dalam menghadapi proteksi dari negara maju seperti hambatan non tarif yang dilakukan melalui BTA, selain selalu memprioritaskan kepada capacity building dan peningkatan kualitas dan mutu produk sehingga mampu bersaing dengan negara lain, Indonesia juga harus meneruskan kerjasama yang baik dengan negara maju dan negara berkembang lain di forum WTO demi meneruskan langkah-langkah yang telah dicapai selama ini.
D. Saran
- Pemerintah seharusnya melakukan permohonan kepada World Trade Organization supaya pemerintah Amerika Serikat (AS) melakukan harmonisasi kebijakan Bioterrorism Act kepada forum anggota WTO yang lain supaya kepentingan negara mitra dagang AS yang sebagian besar negara berkembang dapat terakomodir yaitu masih dapat melakukan ekspor produk pangan ke AS namun pemerintah AS juga tetap dapat menerapkan kebijakan safety bagi negaranya (harmonisasi dalam rangka proses Alternative Dispute Resolution /win-win solution) ;
- Pemerintah Indonesia mengusulkan AS untuk melakukan pengkajian terhadap mekanisme registrasi rumit dan panjang yang ada saat ini untuk disederhanakan sehingga mempermudah bagi stakeholder eskpor Indonesia sehingga ancaman terhadap matinya pengusaha yang menggantungkan dirinya kepada ekspor ke Amerika Serikat bisa dihindari, khususnya pengusaha skala kecil dan menengah;
Leave a Reply