HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis Wajib Pajak: Pengaruh Pemeriksaan Pajak trhdp Kepatuhan Wajib Pajak

Judul Tesis: Analisis Pengaruh Pemeriksaan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi- Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tebet

 

A. Latar Belakang Tesis

Direktorat Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak, tetapi undang-undang juga membatasi kewenangan tersebut agar jangan sampai pemeriksaan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang. Sehinga diatur tata cara pemeriksaan pajak yang mengatur norma pemeriksaan, hak-hak dan kewajiban wajib pajak selama dalam pemeriksaan, kewenangan pemeriksa, dan kewajiban pemeriksa selama dalam pemeriksaan.Pemeriksaan pajak yang sesuai prosedur dan teknik pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap wajib pajak yang tidak jujur, yaitu yang tidak mau mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau telah mempunyai NPWP tetapi tidak menyampaikan SPT, atau telah memiliki NPWP dan telah menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar, tidak lengkap dan tidak jelas.

Dapat dibayangkan jika suatu negara menerapkan kewajiban pajak terhadap masyarakat /rakyatnya dengan berdasarkan undang-undang tetapi kemudian negara atau pemerintah menjamin bahwa tidak akan dilakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak atau para pembayar pajak. Dapat dipastikan penerimaan negara dari sektor pajak tidak akan memberikan kontribusi yang maksimal untuk pembiayaan negara. Hal inilah yang diharapkan dari pemeriksaan pajak sebagai alat kendali untuk mengamankan penerimaan negara dan menguji kepatuhan wajib pajak.

 

B. Perumusan Masalah

  1. Apakah terdapat pengaruh efektivitas, prosedur, obyektivitas, tindak lanjut dan edukasi dalam pemeriksaan pajak secara sendiri-sendiri terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi ?
  2. Apakah terdapat pengaruh efektivitas, prosedur, obyektivitas, tindak lanjut dan edukasi dalam pemeriksaan pajak secara bersama-sama terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi ?

 

C. Tinjauan Literatur

Pengertian Pajak

Definisi Pajak menurut beberapa sarjana dapat diuraikan sebagai berikut: Rochmat Soemitro (1979 :23) , mendefinisikan pajak sebagai berikut: “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikulir ke sekstor pemerintah) berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (tegen prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”, dengan penjelasan sebagai berikut:”Dapat dipaksakan” artinya: bila hutang pajak tidak dibayar, hutang itu dapat ditagih dengan menggunakan kekerasan, seperti surat paksa dan sita, dan juga penyanderaan; terhadap pembayaran pajak, tidak dapat ditunjukkan jasa-timbal-balik tertentu, seperti halnya dengan retribusi”.

 

Subyek Pajak Orang Pribadi

Menurut Mansury (2002:25) pengertian subyek pajak dalam Hukum Pajak Internasional adalah :

“Subyek pajak itu disebut sebagai person atau orang, yang dapat berupa orang pribadi atau individual person, dan dapat pula berupa bukan orang pribadi atau non individual person.”

Pemeriksaan Pajak

Kata pemeriksaan merupakan istilah yang lebih sering digunakan dalam kaitannya dengan perpajakan, namun istilah yang lebih luas adalah auditing. Pengertian pemeriksaan/auditing yang dikemukakan beberapa penulis kurang lebih sama. Arens dan Loebbecke (1997:2) memberikan pengertian auditing sebagai berikut :

“Auditing is the process of accumulating and evaluating of evidence about information to determine and report on the degree of correspondence between the information and established criteria “.

 

D. Metode Penelitian

Model penelitian ini disusun berdasarkan landasan teori , dimana pemeriksaan pajak diduga memiliki pengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak Pribadi.

Pendekatan penelitian yang dipandang tepat untuk penulisan tesis ini adalah metode penelitian kuantitatif.

Jenis penelitian merupakan suatu model penelitian yang mampu memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai tujuan penelitian yang dicapai.

Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tebet.

Metode pengambilan sample yang digunakan dalam penelitian ini adalah nonprobability sampling.

Penelitian ini menggunakan metode survei, yang secara umum pengertiannya dibatasi pada penelitian yang datanya dikumpulkan dari sampel atas populasi mewakili seluruh populasi.

Data yang diperoleh untuk masing-masing variabel dalam penelitian ini dianalisis secara deskripitif dan inferensial.

 

E. Kesimpulan

  1. Tidak terdapat pengaruh signifikan dari efektivitas dalam pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Pada penelitian ini, pengukuran efektivitas pemeriksaan diukur dari penilaian terhadap kemampuan pemeriksa mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak secara sengaja dan penilaian terhadap proses pemeriksaan pajak sebagai rangkaian langkah yang direncanakan dan terorganisir dengan baik.
  • Berdasarkan hasil penelitian ini, berarti pemeriksaan belum mampu mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak secara sengaja dan rangkaian langkah dalam pemeriksaan belum direncanakan dan terorganisir dengan baik. Akibatnya dari segi efektivitas pemeriksaan, tidak mampu mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
  1. Terdapat pengaruh signifikan dari prosedur dalam pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
  • Berdasarkan hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa pemeriksa pajak yang menjalankan tugas telah memiliki kemampuan memadai dan prosedur pemeriksaan dinilai dapat mencapai tujuan pencegahan (preventive) terhadap wajib pajak lain yang bermaksud melakukan pelanggaran. Untuk memperoleh hasil yang optimal dalam pemeriksaan, dan juga pemenuhhan rasa keadilan wajib pajak terhadap pelaksanaan hak dan kewajibannya, maka prosedur pemeriksaan harus dilaksanakan oleh pemeriksa pajak secara konsisten.
  1. Terdapat pengaruh signifikan dari obyektivitas dalam pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
  • Berdasarkan hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa proses pemeriksaan yang dijalankan saat ini memungkinkan adanya opini pihak ketiga yang independen, agar dapat memberikan second opinion yang obyektif atas hasil pemeriksaan pajak. Dimana pihak ketiga tersebut harus memiliki keahlian khusus yang diperlukan dalam memeriksa obyek pemeriksaan.

 

Contoh Tesis Wajib Pajak

  1. Analisis Pengaruh Pemeriksaan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi- Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tebet
  2. Analisis Pengaruh Penerapan Good Governance terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Tiga
  3. Analisis Pengaruh Pengawasan Intern dan Penerapan Good Governance di Direktorat Jenderal Pajak Terhadap Citra Organisasi dan Kepatuhan Wajib Pajak? Studi Kasus di Kantor Pelayanan Pajak Serpong
  4. Analisis Pengaruh Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan yang Memanfaatkan Sistem Informasi Elektronik terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP Wajib Pajak Besar Satu
  5. Analisis Pengaruh Pemeriksaan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Hotel dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
  6. Analisis Pengaruh Pemeriksaan terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Hiburan (Studi Kasus Pada Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Jakarta Barat)
  7. Analisis Efektivitas Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Sistem Administrasi Modern Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
  8. Analisa Penerapan Layanan Unggulan DJP terhadap Kepuasan Wajib Pajak (Studi Kasus Kanwil Jakarta Pusat)
  9. Analisa Hukum tentang Pemblokiran Rekening Bank Wajib Pajak Sebagai Salah Satu Pelaksanaan Surat Paksa (Studi Kasus PT. HI)

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?