- UU Pilkada Dan Kepastian Hukum : Suatu Kajian Kritis Pergulatan Politik Pengaturan Pilkada Di Indonesia
- Hubungan Antara Kualitaskelembagaan, Investasi Asing Langsung, Kebebasan Pasar,Dan Kewirausahaan: Studi Perbandingan Dl Asia Tenggara
- Peranan Saksi Instrumenter Dan Akibat Hukumnya Terhadap Kerahasiaan Dalam Pembuatan Akta Notariil
- Pengembangan E-Book Interaktif Berbasis Keterampilan Proses Sains Menggunakan Aplikasi Android Pada Materi Sistem Ekskresi SMA
- Perkembangan Abri Masuk Desa (AMD) Tahun 1980-1998
- Studi Pemikiran Said Aqiel Siradj Tentang Kesetaraan Hak-Hak Politik Perempuan Untuk Menjadi Kepala Negara
- Keduduican Sanksi Pidana Dan Sanksi/Tindakan Administrasi Dalam Sistem Pidana Dan Pemidanaan Di Indonesia
- Sejarah Perkembangan Yayasan Pondok Pesantren Al-Furqon Wedoroanom Driyorejo Gresik Tahun 1993-2019
- Pengaruh Iklim Organisasi, Etos Kerja Dan Disiplin Kerja Terhadap Efektifitas Kinerja Organisasi Di Politeknik Kesehatan Surakarta
- Peran Guru Muda Dalam Meningkatkan Motivasi Belajar Anak Difabel Di Lembaga Cita Hati Bunda Sidoarjo
- Skenario Anggaran Litbang Iptek Dalam Mendukung Program Master Plan Percepatan Dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (Mp3ei) Di Enam Koridor
- Implementasi Program Kerja Kepala Sekolah Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Di Sekolah Dasar Negeri Mangkuyudan No. 2 Laweyan Surakarta Tahun Pelajaran 2017/ 2018
- Paket Sumber Belajar (PSB) Dengan Analisis Foto Kejadian Fisika (Afkf) Pada Materi Usaha Dan Energi Di SMA
- Pertolongan Pertama Psikologis (P3) Dalam Menangani Masalah Rumah Tangga Bagi Korban Kekerasan Domestik
- Paradigma Sosiologis dan Implikasinya terhadap Pengembangan Ilmu Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia
- Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) : Studi Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Kota Pekalongan
- Ide Keseimbangan Dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan Di Indonesia
- Sistem Pemidanaan Edukatif Sebagai Aktualisasi Perlindungan Hak-Hak Anak Pelaku Kejahatan (Studi Di Bapas Semarang)
- Prinsip Hak Atas Kebebasan Beragama Atau Berkeyakinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/Puu-Xiv/2016 Terkait Identitas Agama Bagi Penganut Aliran Kepercayaan
- Perlindungan Hukum Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pemeriksaan Dan Pengambilan Minuta Akta Oleh Penyidik (Studi Di Kota Yogyakarta)
UU Pilkada Dan Kepastian Hukum : Suatu Kajian Kritis Pergulatan Politik Pengaturan Pilkada Di Indonesia
Intisari
Pemilihan kepala daerah adalah agenda penting dalam implementasi demokrasi di Indonesia. Pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah mengalami perkembangan pesat. Bahkan, peraturan Pilkada sangat sering. Hal ini mengakibatkan timbulnya ketidakamanan hukum. Hukum yang selalu berubah bukanlah hukum yang baik. Amandemen UU pemilu tidak dapat dipisahkan dengan konten politik Perjuangan politik mampu mempengaruhi undang-undang pemilu yang dihasilkan. Proses politik dijalankan untuk menghasilkan UU pemilu tidak dapat menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu, para pembuat kebijakan diharapkan untuk menempatkan kepentingan tidak hanya pribadi, tetapi pembentuk kebijakan diharapkan memberikan kebijakan yang adil, dapat digunakan dan pasti.
Hubungan Antara Kualitaskelembagaan, Investasi Asing Langsung, Kebebasan Pasar,Dan Kewirausahaan: Studi Perbandingan Dl Asia Tenggara
Intisari
Kewirausahaan adalah salah satu faktor penting dalam meningkatkan indeks daya saing suatu negara. Studi tentang hubungan antara kewirausahaan (penciptaan bisnis) dan faktor makro yang dipengaruhi masih belum banyak diterapkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengukur bagaimana kualitas kelembagaan, investasi asing langsung, dan kebebasan ekonomi, berinteraksi untuk mendorong kewirausahaan.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan data lima negara Asia Tenggara untuk periode 2004-2012. Data bersumber dari The Snapshot Kewirausahaan Bank Dunia ~. Model linear yang dibangun diperkirakan dengan metode kuadrat terkecil biasa. Temuan studi menunjukkan bahwa ada variasi dalam pertumbuhan kewirausahaan dengan tantangan yang berbeda untuk setiap negara. Kualitas kelembagaan menjadi faktor yang signifikan dalam mempengaruhi pertumbuhan kewirausahaan di lima negara yang menjadi objek studi. FDI juga memiliki efek positif pada kewirausahaan di sebagian besar negara objek studi. Akhirnya, kebebasan pasar tidak banyak berpengaruh pada peningkatan penciptaan bisnis.
Peranan Saksi Instrumenter Dan Akibat Hukumnya Terhadap Kerahasiaan Dalam Pembuatan Akta Notariil
Intisari
Saksi Akta Notaris merupakan para saksi yang ikut serta di dalam pembuatan terjadinya akta (instrumen), maka dari itulah disebut Saksi Instrumentair (Instrumentaire Getuigen).Setiap peristiwa hukum, termasuk dalam pembuatan akta oleh Notaris, tentunya diperlukan kehadiran saksi-saksi. Saksi-saksi inilah yang menyaksikan dan melihat sendiri atas suatu peristiwa hukum. Saksi yang meyaksikan apakah dalam pembuatan akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris telah dilakukan sesuai dengan syarat-syarat sahnya suatu akta autentik adalah saksi instrumenter, yaitu saksi yang nama-namanya dicantumkan dalam akta Notaris. Saksi instrumenter inilah yang menyaksikan peresmian suatu akta oleh Notaris, yaitu apakah telah disusun dan dibacakan Notaris, serta ditandatangani seketika itu juga oleh para penghadap. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakanpendekatanperundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Hasil Penelitian
Hasilpenelitianiniadalahsaksi akta ikut menyaksikan kehadiran penghadap dalam proses pembacaan maupun penandatanganan akta notaris, saksi akta ikut menyaksikan pembacaan akta oleh Notaris kepada para penghadap maupun kepada para saksi,saksi akta ikut menyaksikan penandatanganan akta baik oleh para penghadap maupun oleh Notaris itu sendiri, dengan kata lain peranan dan tanggung jawab saksi intrumenter hanya sebatas kebenaran formal yang diberikan oleh para pihak untuk kepentingan pembuatan akta Notariil. Kewajiban bagi saksi instrumenter dalam merahasiakan isi akta tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-undang Jabatan Notaris, sehingga saksi instrumenter tidak dapat dikenakan ketentuan Pasal 322 ayat (1) KUHP.Artinya, perbuatan saksi instrumenter yang membocorkan isi akta tidak dapat dituntut secara pidana, perbuatan saksi instrumenter yang demikian merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad).
Pengembangan E-Book Interaktif Berbasis Keterampilan Proses Sains Menggunakan Aplikasi Android Pada Materi Sistem Ekskresi SMA
Intisari
Kurikulum 2013 revisi 2016 yang saat ini berlaku pada pelaksanaan proses pendidikan di Indonesia dengan jelas telah memberikan penekanan tentang penguasaan konsep sains yang terdapat pada Kompetensi Inti 3 (KI-3), dan hal ini perlu disejajarkan dengan keterampilan proses sains yang tertuang dalam Kompetensi Inti 4 (KI-4). Kompetensi Inti 4 menekankan penguasaan siswa terhadap keterampilan proses sains merupakan inovasi yang perlu ditindak lanjuti oleh pendidik. Kehadiran Kompetensi Inti 4 pada Kurikulum 2013 revisi 2016 mengingatkan pendidik bahwa kemampuan siswa menjelaskan konsep sains secara verbal belumlah lengkap jika siswa belum mampu menunjukkan keterampilan proses sains dengan konsep yang dimaksud (Rumimbo, 2017). Siswa memerlukan penguasaan konsep sains bukan hanya untuk mengkonstruk pengetahuan, akan tetapi agar dapat bersaing di kancah pendidikan internasional.
Perkembangan Abri Masuk Desa (AMD) Tahun 1980-1998
Intisari
Pasca Orde Lama, Indonesia harus menghadapi kenyataan bahwa sistem politik dan perekonomian Indonesia berada dalam keadaan kritis. Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah Orde Baru untuk mengembalikan stabilitas nasional agar negara tetap bisa bertahan, yaitu dengan melaksanakan pembangunan nasional. Pembangunan merupakan suatu perubahan sosial, sedangkan pembangunan nasional diartikan sebagai pembangunan masyarakat seutuhnya. Pembangunan pada masa Orde Baru juga difokuskan pada pembangunan desa. Pembangunan desa mempunyai arti penting karena sebagian besar masyarakat Indonesia tinggal di desa. Bersama dengan ABRI, pembangunan di desa-desa kemudian dikenal sebagai program ABRI Masuk Desa (AMD).
Pendekatan Penelitian
Program ABRI Masuk Desa (AMD) dicetuskan oleh Jend. M. Jusuf pada tahun 1980. Tujuan dari dilaksanakannya program ABRI Masuk Desa (AMD) adalah untuk membantu masyarakat desa dalam menyelesaikan setiap permasalahannya. Selain itu, program ABRI Masuk Desa (AMD) juga membantu memaksimalkan potensi desa, karena desa merupakan sumber penyuplai bahan-bahan baku pangan nasional serta sebagai sumber ketenagakerjaan.
Studi Pemikiran Said Aqiel Siradj Tentang Kesetaraan Hak-Hak Politik Perempuan Untuk Menjadi Kepala Negara
Intisari
Alasan tertarik mengambil judul pemikiran Said Aqiel Siradj tentang kesetaraan hak-hak politik perempuan untuk menjadi kepala negara adalah karena pada era modern tidak sedikit kaum wanita yang memiliki peran besar baik dalam institusi pendidikan maupun dalam posisi di pemerintahan, namun sampai saat ini, masih terjadi perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya perempuan menjadi kepala negara. Adapun kelebihan pemikiran Said Aqiel Siradj adalah kesan konservatif, seperti umumnya para kyai di Indonesia, tak tersirat pada diri Said Agil Siradj. Sikap ulama Palimanan-Cirebon, Jawa Barat itu bisa dikatakan sangat moderat, namun kelemahannya ia cenderung kontroversial dengan ajaran Islam yang sudah standar. Sampai saat ini, masih terjadi perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya perempuan menjadi kepala negara. Golongan yang setuju berpendapat bahwa perempuan boleh menjadi kepala negara. Golongan yang tidak setuju berpendapat bahwa perempuan tidak layak menjadi kepala negara. Studi ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan: (1) Bagaimana pendapat Said Aqiel Siradj tentang kesetaraan perempuan untuk menjadi kepala negara? (2).Bagaimana relevansi pendapat Said Aqiel Siradj dengan realitas politik aktual di Indonesia? Said Aqiel Siradj termasuk golongan yang setuju bahwa perempuan boleh menjadi kepala negara. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research).
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini kualitatif dengan pendekatan normatif. Data primer adalah karya Said Aqiel Siradj yang berhubungan dengan judul di atas di antaranya: Islam Kebangsaan: Fiqih Demokratik Kaum Santri. Data sekundernya adalah berbagai literatur, jurnal, website yang sesuai dengan skripsi ini. Metode analisis data penelitian ini bersifat deskriptif analisis.
Hasil Penelitian
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa (1) Menurut Said Aqiel Siradj perempuan mempunyai hak-hak politik yang sama dengan kaum pria seperti hak untuk menjadi kepala negara, menteri, atau kepala daerah. Menurut Said Aqiel Siradj, harus diakui bahwa memang ulama dan pemikir masa lalu tidak membenarkan perempuan menduduki jabatan kepala negara, tetapi hal ini lebih disebabkan oleh situasi dan kondisi masa itu, antara lain kondisi perempuan sendiri yang belum siap untuk menduduki jabatan, jangankan kepala negara, menteri, atau kepala daerah pun tidak. (2) Relevansi pendapat Said Aqiel Siradj dengan realitas politik aktual di Indonesia yaitu pendapat Said Aqiel Siradj relevan dengan kondisi di Indonesia. Telah banyak kaum wanita yang menduduki jabatan-jabatan penting baik pada level lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Di Indonesia, persoalan boleh atau tidaknya seorang perempuan memiliki hak-hak politik seperti menjadi kepala negara pernah mencuat pula sewaktu Megawati Soekarno putri dicalonkan sebagai presiden. Masalah tersebut sempat menimbulkan pro dan kontra di kalangan peserta Kongres Umat Islam Indonesia pada tahun 1998.
Keduduican Sanksi Pidana Dan Sanksi/Tindakan Administrasi Dalam Sistem Pidana Dan Pemidanaan Di Indonesia
Intisari
Penggunaan sanksi hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan merupakan salah satu upaya dalam perlindungan masyarakat Penggunaan sanksi hukum pidana dalam upaya perlindungan masyarakat ini berarti merupakan suatu kebijakan yang dipilih dari berbagai altematif, yang diharapkan dapat menduliung tujuan yang hendak dicapai. Pemilihan sanksi hulcum pidana dilandasi bahwa sanksi(hukum pidana) itu sendiri mempunyai sanksi yang tajarn sebagai alat “peniaksa”, dibanding dengan bidang-bidang hulcurn yang lain. Sanksi hukum pidana dapat dijadikan “instrumen” yang kuat agar kaidah-kaidah yang ditetapkan dalarn suatu peraturan dapat dipatuhi oleh masyarakat.
Hasil Penelitian
Di Indonesia, penggunaan sanlcsi hukum pidana dalanj menanggulangi kejahatari nampaknya menjadi altematif yang selalu digunalcan. Hal ini terlihat dalam perundang-undang dibidang administrasi selama ini, sanksi hukpm pidana selalu “dipanggil” untuk memperkuat sanksi-sanksi administrasi yang telah ada. Penetapan dan perumusan sanksi hukurn pidana dalam hulcum administrasi pada dasarnya merupakan fungsionalisasi hulcum pidana dalam hulcum administrasi, sehingga dikenal dengan hukum pidana administrasi Yang menjadj persoalan adalah tidak adanya keseragarnan dalam kebijakan penal selama ini sehingga sangat inempengaruhi pada aspek selanjutnya yaitu penegakan hukum. Agar teijadi harmonisasi antara kebijakan penal dalam perundang-midangan dibidang administrasi hukum pidana administrasi, maka kebijakan pencil tersebut seyogyanya tetap berpedoman pada sistem pemidanaan yang ada dan juga memperhatikan dokumen-dolcumen Intemasional yang dapat dijadikan bahan masuican untuk memperbailci dan menyempurnakan kebijakan penal di masa yang akan datang, seperti Tokyo Rules mengenai Standard Minimum Rules.
Pengaruh Iklim Organisasi, Etos Kerja Dan Disiplin Kerja Terhadap Efektifitas Kinerja Organisasi Di Politeknik Kesehatan Surakarta
Intisari
Tujuan pembangunan kesehatan sebagaimana dinyatakan dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah tercapainya kemampuan hidup kesehatan bagi penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Pembangunan kesehatan juga merupakan bagian upaya terpadu dari pembangunan sumberdaya manusia untuk mewujudkan bangsa dan negara yang maju dan mandiri (Robertus, 2009). Dibidang kesehatan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan harus diimbangi dengan peningkatan kualitas tenaga kesehatan. Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga kesehatan adalah melalui pengembangan pendidikan tenaga kesehatan. Pengembangan pendidikan tenaga kesehatan ditujukan untuk dapat memenuhi kebutuhan tenaga yang terampil dan ahli dalam bidangnya yang mampu memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi agar lebih berhasil guna dan berdaya guna dalam menyelenggarakan program pelayanan yang bermutu tinggi dan profesional.
Peran Guru Muda Dalam Meningkatkan Motivasi Belajar Anak Difabel Di Lembaga Cita Hati Bunda Sidoarjo
Intisari
Cara mendidik dan mengajar anak difabel yang tentunya relatif lebih sulit dan harus mendapat perlakuan yang lebih khusus dari guru. Dalam penelitian ini, peneliti meneliti peran guru muda, disini ada tantangan tersendiri kepada pemuda yang tidak mudah untuk menyelaraskan dengan kondisi anak difabel yang menuntut perhatian ekstra. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah: 1) Bagaimana pembelajaran anak difabel di Lembaga Cita Hati Bunda Sidoarjo? 2) Bagaimana peran guru muda dalam meningkatkan motivasi belajar anak difabel di Lembaga Cita Hati Bunda Sidoarjo? 3) Bagaimana problematika yang dihadapi oleh guru muda dalam meningkatkan motivasi belajar anak difabel di Lembaga Cita Hati Bunda Sidoarjo? Jenis metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif.
Pendekatan Penelitian
Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data yang berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari teknik tersebut peneliti bisa memadukan antara fakta dan data untuk menggambarkan peran guru muda, selanjutnya bisa menjawab dan menjelaskan rumusan masalah di atas.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan, guru muda mampu membuktikan bahwa pemuda juga sanggup menjalankan peran seorang guru anak difabel yang dituntut kesabaran dan ketelatenan. Guru muda bisa memaksimalkan kemampuan dan potensinya untuk membantu pemahaman dan perkembangan anak difabel, terutama membangkitkan semangat belajar mereka dengan cara memberikan motivasi dan dorongan, serta totalitas dalam hal melatih bina diri dan kemandiriannya. Selain itu butuh dorongan pemerintah tentang penyetaraan gaji guru difabel guna memberikan penghargaan dan semangat mereka dalam mendidik anak difabel.
Skenario Anggaran Litbang Iptek Dalam Mendukung Program Master Plan Percepatan Dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (Mp3ei) Di Enam Koridor
Intisari
Proses pembangunan nasional di tengah-tengah persaingan global saat ini memerlukan terobosan baru, terutama terobosan yang dilakukan oleh para aktor politik yang berperan dalam pengambil keputusan di negeri ini. Terobosan tersebut adalah terobosan yang mampu mengangkat harkat martabat bangsa dalam waktu yang relatif lebih singkat dengan mengedepankan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) sebagai peubah sentralnya. Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, yang disebut pembangunan koridor ekonomi, merupakan salah satu program terobosan yang sedang menjadi prioritas. Dokumen MP3EI tersebut mencakup 22 aktivitas ekonomi utama Indonesia dan merupakan adaptasi serta integrasi dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2004- 2025, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014. Program pembangunan koridor ekonomi ini memerlukan dukungan komitmen politik oleh para aktor untuk menjadikan litbang iptek sebagai motor penggerak pembangunan dalam rangka mendorong inovasi diberbagai bidang. Jalan terjal pencapaian program MP3EI di 6 Koridor akan terkendala dengan masih minimnya anggaran litbang Iptek yang mendukungnya, potret belanja litbang nasional distandarkan oleh UNESCO yaitu minimal 1% dari PDB nasional. Belanja litbang iptek pemerintah provinsi dan perguruan tinggi di enam koridor juga masih belum menggembirakan. Kendala lainnya adalah belum sinerginya antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan pencapaian visi & misi pembangunan daerah oleh pimpinan daerah dengan program MP3EI yang prestisius itu. Tujuan penelitian ini untuk membuat skenario anggaran litbang iptek dalam mendukung program MP3EI. Manfaat dari penelitian ini untuk memperkaya kajian ilmu administrasi publik, khususnya yang berkenaan dengan proses penentuan kebijakan publik didalam proses dan mekanisme penganggaran serta sebagai bahan masukan dalam mekanisme proses formulasi penentuan anggaran pembiayaan litbang iptek dalam mendukung program MP3EI.
Pendekatan Penelitian
Metodologi yang digunakan adalah diskriptif kualitatif, data yang digunakan adalah melalui penelusuran dokumen dan literatur, kemudian dilakukan analisis data dengan cara contentanalysis(kajian isi) dan selanjutnya dilakuan pembuatan skenario. Penyusunan tiga scenario yang komprehensif yang dibangun meliputi skenario Burung Garuda Terbang Menembus Angin dimana peran anggaran litbang iptek dalam mendukung MP3EI semakin adaptif dan efektif tetapi MP3EI dipandang sebagai sebuah program ekonomi jangka panjang dan penerapan dengan sistem pemerintahan terpusat.
Hasil Penelitian
Skenario Burung Garuda Terbang Memimpin, dimana peran anggaran litbang iptek dalam mendukung program MP3EI semakin adaptif dan efektif dan program MP3EI dipandang sebagai sumber peluang bisnis dan menciptakan kemakmuran. Skenario Burung Garuda Belum Bertelur, dimana peran anggaran litbang iptek gagal dalam mendukung tata kelola MP3EI bertemu dengan kompleksitas tantangan pertumbuhan daerah dan MP3EI dipandang belum bersinergi dengan pembangunan daerah yang telah disusun dalam RPJMD masing-masing daerah.
Implementasi Program Kerja Kepala Sekolah Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Di Sekolah Dasar Negeri Mangkuyudan No. 2 Laweyan Surakarta Tahun Pelajaran 2017/ 2018
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Implementasi program kerja kepala sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan pada standar pendidik dan tenaga kependidikan dan pada standar sarana dan parasarana di SD Negeri Mangkuyudan No. 2 Laweyan Kota Surakarta. (2) Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam implementasi program kerja kepala sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan pada standar pendidik dan tenaga kependidikan dan pada standar sarana dan parasarana di SD Negeri Mangkuyudan No. 2 Laweyan Kota Surakarta. (3) Solusi dalam menghadapi hambatan–hambatan implementasi program kerja kepala sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan pada standar pendidik dan tenaga kependidikan dan pada standar sarana dan parasarana di SD Negeri Mangkuyudan No. 2 Laweyan Kota Surakarta Tahun Pelajaran 2017/2018.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, dilakukan di SD Negeri Mangkuyudan No. 2 Laweyan Surakarta pada bulan Nopember 2017 sampai Maret 2018, Subyek dan informan penelitian ini adalah Kepala Sekolah, Guru, Karyawan Sekolah di SD Negeri Mangkuyudan No. 2 Laweyan Surakarta. Data dikumpulkan dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Uji keabsahan data dengan triangulasi metode, selanjutnya dianalisis dengan model interaktif dengan tiga tahapan yaitu melalui reduksi data, penyajian data,dan penarikan kesimpulan.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1) Implementasi program kerja kepala sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan di SD Negeri Mangkuyudan No. 2 Laweyan Kota Surakarta pada standar pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan dengan menambah jam mengajar guru, memberi tanggung jawab sebagai guru ekstrakurikurer, pelatihan IT, mengikutsertakan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan baik bagi guru dan karyawan melalui diklat, workshop, dan mengikuti lomba Olimpiade Guru Nasional (OGN). Peningkatan karyawan juga melalui diklat, workshop baik pengelolaan keuangan, asset, dan peningkatan kompetensi dalam bidang teknologi dengan materi yang berbeda. Pada standar sarana dan prasarana dilakukan melalui kegiatan perencanaan, pengadaan, penginventarisan, pemeliharaan, dan penghapusan sarana dan prasarana yang sudah tidak terpakai (rusak). (2) Hambatan yang dihadapi pada standar pendidik dan tenaga kependidikan yaitu: belum semua guru mengikuti diklat KURIKULUM 2013, masih minimnya kemampuan guru dalam penguasaan IT, belum semua pendidik memiliki kualifikasi S1, alokasi dana dalam pelaksanaannya. Pada standar sarana dan prasarana yaitu: Kurangnya Lahan, keterbatasan alokasi dana, tidak adanya tenaga khusus yang dimiliki sekolah dalam pengelolaan sarana dan prasarana. (3) Solusi pada standar pendidik dan tenaga kependidikan yang dilakukan yaitu: meningkatkan profesionalisme guru melalui KKG, diklat, workshop, mengikuti seminar pendidikan untuk PTK, dan mengikuti lomba Olimpiade Guru Nasional (OGN). Sedangkan kepada karyawan melalui diklat, bimtek, workshop, baik pengelolaan keuangan, asset, peningkatan kompetensi dalam bidang teknologi tetapi dengan materi yang berbeda. Pada standar sarana dan prasarana yaitu: pengajuan rehab kepada pemerintah, kerja sama dengan komite, dan orang tua siswa, mengangkat guru honorer sebagai petugas khusus mendata, menyimpan, dan merawat sarana dan prasarana yang ada.
Paket Sumber Belajar (PSB) Dengan Analisis Foto Kejadian Fisika (Afkf) Pada Materi Usaha Dan Energi Di SMA
Intisari
Proses pembelajaran fisika yang baik tidak terlepas dari munculnya aktivitas guru dan aktivitas siswa. Pada proses pembelajaran di sekolah, kegiatan belajar merupakan suatu aktivitas yang paling pokok dalam pembelajaran. Artinya, berhasil tidaknya pencapaian tujuan pembelajaran banyak bergantung kepada bagaimana proses belajar yang dialami oleh siswa sebagai peserta didik. Oleh karena itu, pada proses pembelajaran fisika hendaknya siswa tidak hanya mendengarkan penjelasan guru saja, tetapi siswa dituntut untuk membangun pengetahuan dalam diri siswa serta berperan aktif selama proses pembelajaran berlangsung.
Hasil Penelitian
Faktanya, berdasarkan hasil observasi yang telah dilakukan peneliti, aktivitas dan hasil belajar fisika siswa-siswi Indonesia masih tergolong rendah. Salah satu penyebabnya adalah penyediaan bahan ajar yang kurang sesuai dengan karakteristik fisika. Oleh karena itu perlu diadakan pembenahan dengan menampilkan bahan ajar yang dapat membantu siswa mengenal dan menganalisis peristiwa yang terjadi dialam sekitar dengan bantuan media foto. Salah satu bahan ajar yang dapat digunakan dalam pembelajarn fisika adalah Paket Sumber Belajar (PSB) dengan Analisis Foto Kejadian Fisika (AFKF) yang sudah pernah diteliti sebelumnya. Oleh karena itu, dalam penelitian ini, peneliti melakukan suatu penelitian eksperimen menggunakan PSB dengan AFKF pada materi yang berbeda dari penelitian sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan aktivitas belajar siswa, peningkatan hasil belajar siswa, serta respon siswa terhadap PSB dengan AFKF. Jenis penelitian ini merupakan penelitian eksperimen yang menggunakan desain one group.
Pertolongan Pertama Psikologis (P3) Dalam Menangani Masalah Rumah Tangga Bagi Korban Kekerasan Domestik
Intisari
Kekerasan dalam rumah tangga memiliki efek psikologis pada korban, oleh karena itu diperlukan perawatan untuk membantu korban kekerasan dalam rumah tangga. Korban kekerasan dalam rumah tangga cenderung menggunakan problem emosional coping dan mereka tidak menghadapi masalah. Karena tidak ada model psikologis sederhana untuk membantu para korban yang dapat ditangani oleh sukarelawan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengembangkan model pertolongan pertama psikologis yang valid, berlaku, dan efektif untuk korban kekerasan dalam rumah tangga (P3) dalam menangani masalah. P3 akan dikembangkan yang mana perawatannya sederhana dan tidak diperlukan tenaga ahli.
Pendekatan Penelitian
Jenis penelitian adalah penelitian dan pengembangan. Tahapan dalam penelitian ini adalah konseptualisasi, formulasi, pengujian, dan implementasi. Pada tahap pengujian ada tes ahli pada 2 ahli psikologi, persidangan pada 2 korban kekerasan dalam rumah tangga, dan pada tahap percobaan pada 10 korban kekerasan dalam rumah tangga yang dibagi menjadi 2 kelompok secara acak, 5 orang dalam kelompok eksperimen dan 5 orang di kelompok kontrol. Instrumen untuk mengukur efektivitas adalah cara mengatasi (Lazarus & Folkman).
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa P3 dapat diterapkan dan dapat membantu korban kekerasan dalam rumah tangga dalam menangani masalah, hasil instrumen efektivitas menunjukkan peningkatan setelah diberi perawatan dalam mengatasi masalah yang berfokus pada masalah (p = 0,04).
Paradigma Sosiologis dan Implikasinya terhadap Pengembangan Ilmu Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia
Intisari
Ada dua permasalahan utama yang dianalisis. Pertama, paradigma sosiologis dan implikasinya terhadap pengembangan ilmu hukum. Kedua, implikasi ilmu hukum berparadigma sosiologis terhadap penegakan hukumnya. Analisis dua permasalahan tersebut penting dilakukan, sebab hakikat pengembangan ilmu hukum terletak dan ditentukan oleh paradigma. Paradigma, menentukan pandangan fundamentil mengenai apa yang menjadi pokok persoalan (subject-matter) ilmu hukum, sehingga paradigma yang dianut dalam pengembangan ilmu hukum mempunyai implikasinya tersendiri terhadap penegakan hukumnya Meskipun telah mendapat kritik intern para eksponen pengikutnya, paradigma positivisme mendominasi pemikiran-pemikiran hukum di Indonesia.
Pendekatan Penelitian
Paradigma ini dianut begitu kuat bahkan mentradisi sebagai satu-satunya paradigma dalam pengembangan ilmu hukumnya. Implikasinya, hukum difahami sebagai bangunan normatif semata, terlepas dengan realitas yang melingkupinya. Dalam pengembangan ilmu hukum, paradigma positivisme menempatkan ilmu hukum “terjatuh” pada practical science yang kering. Pengembangan ilmu hukum, hanya bersifat teks sentries dan membatasi model interpretasi teks, sehingga mengandung kelemahan. Paradigma positivisme, tidak membantu pengembangan ilmu hukum sebagai sebenar ilmu (genuine science). Ilmu hukumnya, tidak mampu memberikan penjelasan yang lengkap dan benar mengenai hukum. Yang ideal adalah bahwa ilmu hukum harus tampil segai sebenar ilmu (genuine science), sehingga hukum harus diterima sebagai realitas yang utuh. Ilmu hukum harus melakukan pencairan, pembebasan dan pencerahan. Pengembangan ilmu hukum berparadigma positivisme, bukan memahami hukum sebagai realitas bahkan mereduksi realitas lain dari hukum. Dominasi paradigma positivisme, mempunyai implikasi terhadap penegakan hukumnya. Penegakan hukumnya, berhenti pada prosedur, peraturan dan administrative, sehingga bukan pencarian keadilan. Para penegak hukum, terjebak pada absolutisme yang sangat legal positivistic. Paradigma positivisme, melahirkan legisme, sehingga hakim diibaratkan sebagai mesin semata (subsumptie automaat), tidak secara kreatif memandu dan melayani masyarakat. Memasuki dunia peradilan, bukan medan pencarian keadilan melainkan menjadi memasuki rimba peraturan, prosedur dan administrasi. Banyak permasalahan hukum yang timbul sekalipun menusuk rasa keadilan masyarakat, penyelesaiannya hanya berhenti pada prosedur. Di sini prosedur ditempatkan di atas idealisme penegakan hukum. Keadilan terdistorsi sehingga yang dihasilkan adalah keadilan prosedural. Kelemahan penegakan hukum yang diderivikasi dari paradigma positivisme mendorong lahirnya paradigma sosiologis. Paradigma ini menempatkan posisi alami dari hukum, sehingga berbeda dengan paradigma positivisme. Paradigma ini menempatkan posisi alami dari hukum, sehingga berbeda dengan paradigma positivisme, akan tetapi tidak berkehendak menggeser apalagi memfalsifikasi paradigma positivisme. Paradigma sosiologis, justru lahir karena adanya berbagai kelemahan yang diderivikasi dari paradigma positivisme.
Hasil penelitian
Di antara paradigma, tidak boleh ada sekat tertutup melainkan saling melengkapi satu sama lain dengan paradigma ini pengembangan ilmu hukum menampilkan hukum sebagai realitas yang utuh dan kompleks. Kondisi ideal yang ingin dicapai, baik dalam pengembangan ilmu hukum maupun dalam penegakan hukumnya yakni ada keseimbangan antara positivisme (legal positivistic) dan yang sosiologis, sehingga paradigma sosiologis, mutlak diperlukan. Derajat dan kematangan ilmu hukum, diukur dengan kesediaan menghadapi dan menggarap realitas secara penuh. Ilmu hukum harus bersedia menerima hukum sebagai realitas dan menjadikan sebagai objek keilmuannya. Pengembangan ilmu hukum berparadigma sosiologis, akan mempunyai implikasi positif dalam penegakan hukumnya. Dengan paradigma sosiologis, pengembangan ilmu hukum secara mendasar menjadi berbeda dengan cara-cara yang lama yakni menuju terciptanya ilmu hukum sebagai sebenar ilmu (genuine science). Penegakan hukum senantiasa melihat hukum sebagai institusi yang utuh dan memahami dalam dimensinya yang lengkap. Ke depan, tidak ada lagi dominasi status di antara komunitas ilmuan hukum bahkan sudah saatnya saling terbuka untuk bersama secara kontruktif memahami hukum sehingga mempunyai implikasi yang positif terhadap penegakan hukumnya. Para penegak hukum, tidak lagi berkutat pada pembicaraan hukum yang abstrak melainkan lebih terlibat pada pekerjaan-pekerjaan menyelesaikan problem-problem sosial dalam masyarakat.
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) : Studi Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Kota Pekalongan
Intisari
Salah satu kebutuhan hidup manusia adalah air dan untuk mencukupi kebutuhan akan air maka manusia selalu berusaha mendapatkannya. Kebutuhan pokok air ini, di Kota Pekalongan dipasok melalui lembaga resmi yang disebut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan individu yang ingin mendapatkan air bersih harus menempuh prosedur tertentu, yaitu dengan jalan mendaftarkan diri ke PDAM Kota Pekalongan. Dengan telah dipasangnya perangkat meter PDAM di persil masing-masing nyatanya bahwa air yang keluar dari meter PDAM ini, tidak selamanya berupa air bersih, melainkan pada saat tertentu airnya sangat kotor (keruh) dan tidak layak minum.
Hasil Penelitian
Keadaan demikian ini, sudah barang tentu membuat pelanggan merasa kecewa dan keberatan, dengan alasan bahwa warga berlangganan air minum/air bersih tetapi yang diterima justru air keruh, padahal semua kewajiban berupa pembayaran iuran (rekening) bulanan tetap dibayar, namun haknya berupa penerimaan air saat itu tidak bersih, maka perlu di kaji bagaimana hubungan hukum antara perusahaan air minum dengan pelanggan, bagaimana penyelesaian hukum apabila terjadi perselisihan serta upaya apa yang dapat ditempuh perusahaan dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi konsumennya. Meskipun UU Perlindungan Konsumen telah diberlakukan bagaimana pelaksanaannya di Kota Pekalongan dalam kaitannya dengan pelanggan PDAM. Oleh karena itu setelah melalui proses penelitian dan diskusi yang cukup panjang, maka kasus-kasus yang terjadi dapat ditempuh secara hukum perdata, pidana ,administrasi maupun melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), demi perlindungan hukum bagi konsumen.
Ide Keseimbangan Dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan Di Indonesia
Intisari
Pembaharuan dan pembangunan sistem hukum nasional, khususnya di bidang hukum pidana merupakan salah satu agenda dalam politik hukum di Indonesia. Usaha ini harus dilakukan secara konsisten, sistemik, integral dan berkelanjutan. Gagasan pembaharuan sebagai upaya rekonstruksi dan restrukturisasi sistem induk hukum pidana nasional (yaitu KUHP) merupakan agenda yang harus segera diwujudkan. Tesis ini akan menelaan Konsep KUHP 2008 sekaligus mengkaji tentang ide-ide dasar yang melatar belakangi prinsip-prinsipnya. Untuk mempermudah pemahaman dan pembahasan, analisisnya berangkat dari 3 (tiga) materi/subtansi/masalah pokok dalam hukum pidana, yaitu masalah “Tindak Pidana atau Perbuatan yang Bersifat Melawan Hukum (criminal act)”, Masalah “Pertanggungjawaban Pidana atau Kesalahan (criminal responsibility)”, dan Masalah “Pidana” dan “Pemidanaan (punishment and treatment system)”, masing-masing merupakan sub sistem dan sekaligus pilar-pilar dari keseluruhan bangunan sistem hukum pidana (pemidanaan). Dari latar belakang tersebut diatas, maka dalam tesis ini ditetapkan dua masalah pokok, yaitu : Ide dasar keseimbangan apa sajakah yang terdapat dalam sistem pemidanaan khususnya dalam rangka pembaharuan Konsep KUHP baru? dan Bagaimanakah ide keseimbangan itu sebaiknya diwujudkan atau diformulasikan dalam pembaharuan sistem hukum pidana (pemidanaan) nasional? Penelitian ini besifat yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Kemudian data tersebut dianalisis secara yuridis kualitatif, artinya tanpa menggunakan rumus akan tetapi disajikan dalam bentuk uraian dan konsep. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa sistem pemidanaan dalam Konsep KUHP Baru disusun dengan bertolak pada berbagai pokok pemikiran yang secara garis besar dapat disebut “Ide Keseimbangan”, yang mencakup : keseimbangan monodualistik antara kepentingan umum/masyarakat dan kepentingan individu/perseorangan; keseimbangan antara ide perlindungan/kepentingan korban dan ide individualisasi pidana; keseimbangan antara unsur/faktor obyektif (perbuatan/lahiriah) dan subyektif (orang batiniah/sikap batin) (ide daad-dader strafrecht); keseimbangan antara kriteria formal dan materiel; keseimbangan antara kepastian hukum, kelenturan/elastisitas/fleksibilitas dan keadilan; dan keseimbangan nilai-nilai nasional dan nilai-nilai global/internasional/universal.
Hasil Penelitian
Dari hasil penelitian ini ditemukan beberapa kekurangan/kelemanan dari penyusunan Kosep KUHP. Kekurangan/kelemahan tersebut dapat dilihat dari : tidak adanya keseimbangan antara pidana penjara dan pidana pengawasan, tidak adanya pedoman yang rinci terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana, tidak adanya pembedaan antara tujuan pemidanaan dan tujuan hukum pidana/KUHP.
Sistem Pemidanaan Edukatif Sebagai Aktualisasi Perlindungan Hak-Hak Anak Pelaku Kejahatan (Studi Di Bapas Semarang)
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai sistem pemidanaan edukatif terhadap perlindungan hak-hak anak sebagai pelaku kejahatan saat ini. Mengetahui peran dan bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan BAPAS (Balai Permasyarakatan) Semarang dalam melaksanakan sistem pemidanaan edukatif dalam mengawal proses hukum yang terjadi, sebagai wujud perlindungan hak-hak anak pelaku kejahatan. Serta mengetahui sistem pemidanaan edukatif di masa yang akan datang bagi perlindungan hak-hak anak sebagai pelaku kejahatan yang tepat. Untuk itu permasalahan yang diajukan dalam tesis ini adalah : 1. Bagaimanakah sistem pemidanaan edukatif terhadap perlindungan hak-hak anak sebagai pelaku kejahatan saat ini ? 2. Bagaimanakah peran dan bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan BAPAS (Balai Permasyarakatan) Semarang dalam melaksanakan sistem pemidanaan edukatif dalam mengawal proses hukum yang terjadi, sebagai wujud perlindungan hak-hak anak pelaku kejahatan ? 3. Bagaimanakah sistem pemidanaan edukatif di masa yang akan datang bagi perlindungan hak-hak anak sebagai pelaku kejahatan yang tepat ? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan Normatif.
Pendekatan Penelitian
Metode ini digunakan dengan alasan bahwa dalam penelitian ini ditekankan pada ilmu hukum dan penelaahan kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat yang berhubungan dengan pelaksanaan penerapan sistem pemidanaan edukatif sebagai aktualisasi perlindungan hak-hak anak pelaku kejahatan yang diterapkan oleh Balai Permasyarakatan (Bapas) Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Sistem pemidanaan edukatif yang berlaku di Indonesia pada saat ini belumlah sesuai yang diharapkan. Perlindungan anak sebagai pelaku tindak pidana benar-benar harus mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Hasil Penelitian
Proses perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (pidana) dimana anak sebagi pelaku, maka peran orang tua/wali, penasehat hokum, polisi, jaksa dan hakim serta BAPAS adalah merupakan satu system yang saling relevan untuk terlaksananya dan di lindunginya hak-hak anak dalam proses peradilan anak. Sistem pemidanaan edukatif di masa yang akan datang bagi perlindungan hak anak sebagai pelaku tindak pidana tidaklah dengan diberikannya sanksi pidana dengan memasukkan anak ke penjara. Untuk itu disarankan kepada BAPAS yang terutama berhubungan dengan pembuatan laporan penelitian kemasyarakatan akan terkait dengan para penegak hukum lain, yang meliputi petugas pemasyarakatan dari Lapas, polisi, jaksa dan hakim. Dengan memahami peran, tugas dan kewajiban BAPAS yang merupakan salah satu subsub sistem dalam sistem peradilan pidana, maka diharapkan bahwa penghukuman merupakan upaya terakhir. Cirinya adalah sedikit mungkin tersangka dijatuhi hukuman penjara, sebanyak mungkin pemberian saksi non penjara.
Prinsip Hak Atas Kebebasan Beragama Atau Berkeyakinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/Puu-Xiv/2016 Terkait Identitas Agama Bagi Penganut Aliran Kepercayaan
Intisari
Kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak dasar bagi manusia untuk yang melekat sejak lahir yang diberikan oleh Tuhan, tidak bisa dicabut dan digantikan oleh siapapun. Hak tersebut adalah hak yang alami (natural rights) yang dimiliki oleh manusia dan bukan pemberian dari negara. Penghormatan terhadap hak kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan merupakan impelentasi dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di Indonesia, ada 6 (enam) agama resmi yang diakui negara melalui perundang-undangan, yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu. Diluar 6 (enam) agama resmi yang diakui negara, ada suatu kelompok yang menamakan diri Penganut Aliran Kepercayaan, yang sudah sejak jaman nenek moyang bangsa Indonesia dan berasal dari Indonesia asli, disebut “agama pribumi”. Negara Indonesia mengakui adanya agama “kepercayaan” atau yang disebut aliran kepercayaan. Negara melindungi hak para Penganut Aliran Kepercayaan, namun produk hukum yang ada, kurang memenuhi rasa keadilan dan kurang mencerminkan prinsip anti-diskriminasi yang sesuai dengan nafas dan jiwa Pancasila sebagai falsafah hidup Bangsa Indonesia. Salah satu kebijakan yang diskriminatif adalah pengosongan atau tanda strip (-) dalam kolom agama diKartu Tanda Penduduk (KTP) Penganut Aliran Kepercayaan. Tujuan hukum adalah memberikan kemanfaatan bagi warganegaranya. Salah satu usaha untuk memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi Penganut Aliran Kepercayaan adalah dengan mencantumkan “aliran kepercayaan” dalam kolom KTP. Hal ini dilaksanakan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 terkait identitas agama bagi penganut aliran kepercayaan. Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri melaksanakan putusan ini atas dasar pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan seluruh permohonan dari pemohon yaitu 4 (empat) orang dari aliran kepercayaan yang berbeda yang mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai bentuk politik hukum negara Indonesia maka pelaksanaan putusan harus diikuti dengan perubahan dan penyesuaian Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Selain untuk menjamin hak sipil dn politik warganegara, perubahan dan penyesuaian tersebut adalah bentuk dari tanggungjawab negara terhadap penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang pada prinsipnya adalah menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak dasar setiap individu dalam suatu negara.
Perlindungan Hukum Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pemeriksaan Dan Pengambilan Minuta Akta Oleh Penyidik (Studi Di Kota Yogyakarta)
Intisari
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan PP No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 37 Tahun 1998 tentang peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, namun dalam prakteknya seringkali terjadi pembuatan akta yang tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta PPAT. Akibat hukum dari penyimpangan tersebut akan menempatkan PPAT dimintai suatu pertanggungjawaban yuridis berkaitan dengan akta otentik yang dibuatnya. Pada tataran ini aspek perlindungan hukum terhadap PPAT tidak diatur secara tegas oleh Peraturan Jabatan PPAT. Permasalahan yang menjadi pembahasan adalah bagaimanakah proses pemeriksaan dan pengambilan minuta akta Pejabat Pembuat Akta Tanah oleh penyidik di kota Yogyakarta dan pengaturan perlindungan hukum bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam proses pemeriksaan dan pengambilan minuta akta Pejabat Pembuat Akta Tanah oleh penyidik. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana proses pemeriksaan dan pengambilan minuta akta yang dibuat oleh PPAT untuk kepentingan penyidikan di Kota Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis empiris.Untuk memperoleh data, penulis melakukan wawancara langsung dengan subjek penelitian yaitu dengan para Penyidik Polri, PPAT, Pengurus/Anggota IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah), dan Narasumber serta data pendukung dari kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif.Hasil analisis data disajikan secara deskriptif.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagai akibat hukum dari penyimpangan terhadap tata cara pembuatan akta, maka PPAT dilaporkan kepihak berwajib, dalam proses penyidikan pengambilan minuta akta PPAT untuk kepentingan penyidikan menggunakan prosedur pemanggilan yang termuat dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabtan Notaris. Sedangkan urgensi pengaturan perlindungan hukum bagi PPAT dalam proses pemeriksaan dan pengambilan minuta akta yang dimintai suatu pertanggungjawaban tidak diatur oleh Peraturan Jabatan PPAT, selama PPAT mengikuti ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan tugas jabatannya itulah bentuk perlindungan hukum terhadap PPAT, upaya yang dilakukan oleh organisasai IPPAT dan Pemerintah saat ini membentuk rancangan undang-undang (RUU), tentang majelis pengawas profesi PPAT, agar dapat memberikan perlindungan.
Leave a Reply