Judul Tesis: Pelaksanaan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak dengan Adanya Sunset Policy Serta Kontribusinya dalam Perpajakan di KPP PRATAMA KARANGANYAR
A. Latar Belakang
Penjaringan WP baru dilakukan dengan pemberian NPWP, sehingga semua orang pribadi diharapkan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan menyampaikan SPT. Pemberian NPWP ini bisa dilakukan secara kolektif. Sedangkan dalam hal memperbaiki basis objek pajak berarti adanya penambahan pendapatan pajak. Sehingga dapat dihindari adanya penggelapan pajak mengingat sistem pemungutan pajak di Indonesia yang menganut self assesment dimana Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya. Sehingga masyarakat dapat dengan leluasa meminimalisir jumlah pajak yang terutang. Oleh karena itu kebijakan sunset policy diharapkan dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk segera memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak yang sangat berguna untuk pembangunan negara ini agar lebih maju lagi. Hal ini juga tidak terlepas dari ditingkatkannya pelayanan KPP terhadap masyarakat.
Dari semua penjelasan di atas penulis ingin lebih menspesifikkan pembahasan yaitu mengenai ”Pelaksanaan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak dengan Adanya Sunset Policy Serta Kontribusinya terhadap Penerimaan Pajak di KPP Pratama Karanganyar”
B. Rumusan Masalah
- Apakah pelaksanaan Sunset Policy di KPP Pratama Karanganyar telah sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni SE-34/PJ/2008 tentang Penegasan Pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Beserta Ketentuan Pelaksanaannya?
- Apakah pelaksanaan Sunset Policy di KPP Pratama Karanganyar dapat mencapai tujuan dari adanya kebijakan tersebut?
C. Landasan Teori
Dasar Hukum
Adapun dasar hukum yang melandasi adanya kegiatan Sunset Policy adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pasal 37A
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, khususnya pasal 33
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor :66/PMK.03/2008 tanggal 29 April 2008 tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Gambaran umum tentang Pajak dan Pajak Penghasilan
Pengertian atau definisi pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemito, SH pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa-timbal (kontra-prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. (Mardiasmo, 2004) Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian Tahun Pajak, apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam Tahun Pajak. (Erly Suandi, 2006)
Gambaran Umum Sunset Policy
Sunset Policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku hanya di tahun 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU no.28 Tahun 2007)
D. Metode Penelitian
Objek penelitian untuk tugas akhir ini adalah KPP Pratama Karanganyar.
Sumber data pada penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder.
Metode Pengumpulan Data pada penelitian ini yaitu dengan metode dokumentasi, metode wawancara dan metode kepustakaan.
Metode Analisa Data pada penelitian ini yaitu dengan menggunakan analisa kualitatif dan Analisa Kuantitatif.
E. Kesimpulan
- Pelaksanaan kebijakan sunset policy di KPP Pratama Karanganyar telah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu SE-34/PJ/2008 tentang Penegasan Pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Beserta Ketentuan Pelaksanaannya.
- Dari kegiatan sunset polcy ini, tujuan untuk meningkatkan tax ratio dapat dicapai yaitu terdapat penambahan WP sebesar 40,06% dan penambahan penerimaan pajak sebesar 0,74%, serat dapat dicapainya target penambahan WP sebesar 118,63% dan pencapaian target sunset policy sebesar 111,13%.
Contoh Tesis Akutansi
- Pelaksanaan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak dengan Adanya Sunset Policy Serta Kontribusinya dalam Perpajakan di KPP PRATAMA Karanganyar
- Pengaruh faktor personality dan computer training terhadap keahlian dalam menggunakan komputer pada mahasiswa fakultas ekonomi Universitas Sebelas Maret Surakarta
- Analisis Kinerja Keuangan Pada KPRI Bina Karya Kudus
- Analisis Kinerja Keuangan Pendekatan Altman dan Pengaruhnya terhadap Harga Saham
- Analisis Penerapan PSAK No 27 tentang Akuntansi Koperasi dan Pengaruhnya terhadap Perkembangan Usaha
Leave a Reply