HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis Administrasi Negara: Hutang Wajib Pajak melalui Surat Paksa & Perintah utk Penyitaan

Judul Tesis : Pelaksanaan Hutang Wajib Pajak Melalui Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota

 

A. Latar Belakang

Melalui PKLM ini diharapkan kepada mahasiswa agar dapat menghadapi dan memecahkan masalah-masalah yang ada dilapangan serta dapat menerapkan berbagai pengetahuan dan keterampilan yang berfungsi untuk masa yang akan dating terutama untuk mahasiswa itu sendiri.

Negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 mempunyai tujuan yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan luhur demikian tersebut hanya dapat diwujudkan melalui pembangunan nasional yang bertahap, terncana, berkesinambungan dan berkelanjutan. Salah satu cara yg dapat ditempuh adalah mencari sumber penerimaan dalam negri. Disisi lain penerimaan dari sektor migas yang peranannya sangat besar telah semakin berkurang, sehinggga sumber penerimaan dalam negri bertumpu kepada sektor pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembanguna yang berguna bagi kepentingan bersama. Peningkatan kesadaran masyarakat dibidang perpajakan harus ditunjang dengan iklim yang mendukung dan peran aktif masyarakat serta pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

B. Tujuan PKLM

  1. Untuk mengetahui cara-cara penagihan tunggakan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota.
  2. Untuk mengetahui secara mendalam masalah penagihan terhadap hutang pajak dari penerbitan surat paksa dan surat perintah unuk melaksanakan penyiataan.
  3. Untuk mengetahui kendala-kendala dalam melaksanakan penagihan tunggakan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota dan juga upaya untuk mengatasinya.

 

C. Landasan Teori

Pengertian Pajak

Penerimaan negara yang paling besar dan sangat diharapkan oleh pemerintah adalah berasal dari pajak. Untuk itu pemerintah menyarankan kepada setiap warga negara untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar pajak. Apabila membahas tentang pengertian pajak, banyak para ahli mengemukakan pendapatnya masing-masing , namun mempunyai inti dan tujuan yang sama. Antara lain yang dikemukakan oleh yaitu: Menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, SH “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum”.

Pengertian Penagihan Pajak

Berdasarkan Undang-undang No.19 Tahun 2000 Pasal 1 angka , menjelaskan bahwa pengertian dari penagihan pajak adalah suatu rangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi hutang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, dan menjual barang yang telah disita. Adapun tujuan dari dilaksanakannya penagihan adalah supaya pelunasan hutang Wajib Pajak yang dilakuakan oleh Fiskus harus terarah agar terpenuhi tujuan yang diharapkan sebelumnya.

Bunga Penagihan Pajak

Dalam menegakkan hukum dan keadilan, Wajib Pajak yang tidak membayar hutang pajak tepat pada waktunya akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Sanksi ini sebagai bunga penagihan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000 pasal 19 apabila Wajib Pajak kurang bayar atau tidak membayar tagihan pajak tepat pada waktunya, maka Wajib Pajak akan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran pajak sampai saat pembayaran pajak tersebut dilakukan. Pengenaan bunga sebesar 2% sebulan ini juga dikenakan terhadap Wajib Pajak yang telah mendapat persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terhutang. Didalam melakukan pengumpulan data penulis menggunakan 3 metode, yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi.

 

E. Kesimpulan

  1. Dengan system self assessment, Wajib Pajak lebih berperan, tetapi fiskus juga tetap berperan aktif dalam melakukan bpengawasan terhadap penemuan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Begitu juga dengan penagihan hutang pajak yang terhutang dalam STP/SKPKB/SKPKBT atau tunggakan pajak setelah diterbitkan Surat Teguran, dapat dilakukan tindakan penagihan aktif dengan Surat Paksa dan Surat Penagihan Melaksanakan Penyitaan.
  2. Dalam perkembangan jumlah tunggakan pajak dari waktu ke waktu menunjukkan jumlah pajak yang semakin besar sedangkan kemampuannya untuk pencairan tunggakannya semakin kecil.
  3. Masih banyaknya terdapat kendala yang dihadapi oleh Jurusita Pajak di lapangan dalam melaksanakan penagihan pajak.

 

Contoh Tesis Admnistrasi Negara

  1. Optimalisasi Penerimaan dan Peningkatan Pajak Hiburan pada Dinas Pendapatan Daerah Kab Langkat
  2. Pelaksanaan Hutang Wajib Pajak Melalui Surat Paksa Dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Pada Kpp Pratama Medan Kota
  3. Peranan Intensifikasi Dalam Meningkatkan Penerimaan Pbb Pada Kpp Pratama Medan Polonia
  4. Peranan Npwp Dalam Administrasi Perpajakan Pada Kpp Pratama Medan Barat
  5. Prosedur Pendaftaran Npwp Dalam Administrasi Perpajakan Pada Kpp Pratama Medan Timur

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?