Gambaran dari Implementasi Penghapusan Barang Milik Daerah
-
Prinsip Umum Penghapusan
Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Penghapusan barang milik daerah meliputi:
a. penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna;
b. penghapusan dari Daftar Barang Pengelola; dan
c. penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah.
Yang dimaksud dengan Daftar Barang Milik daerah adalah daftar yang memuat data seluruh barang milik daerah. Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data barang milik daerah yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang. Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data barang milik daerah yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang.
Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna, dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang. Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola, dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah, dilakukan dalam hal terjadi penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dan penghapusan dari Daftar Barang Pengelola yang disebabkan karena:
a. pemindahtanganan atas barang milik daerah;
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
c. menjalankan ketentuan undang-undang;
d. pemusnahan; atau
e. sebab lain.
Barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang disebabkan karena:
a. penyerahan barang milik daerah;
b. pengalihan status penggunaan barang milik daerah;
c. pemindahtanganan atas barang milik;
d. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
e. menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pemusnahan; atau g. sebab lain.
Yang dimaksud dengan sebab lain merupakan sebab-sebab yang secara normal dipertimbangkan wajar menjadi penyebab penghapusan, seperti, hilang karena kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati, dan sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).
Penghapusan barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dilakukan dengan menerbitkan keputusan penghapusan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota. Sedangkan penghapusan barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang dilakukan dengan menerbitkan keputusan penghapusan oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Dikecualikan dari ketentuan mendapat persetujuan penghapusan Gubernur/Bupati/Walikota dalam penguasaan pengguna barang/kuasa pengguna barang adalah untuk barang milik daerah yang dihapuskan karena:
a. pengalihan status penggunaan barang milik daerah;
b. pemindahtanganan; atau
c. pemusnahan.
Gubernur/Bupati/Walikota dapat mendelegasikan persetujuan penghapusan barang milik daerah berupa barang persediaan kepada Pengelola Barang untuk Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna. Pelaksanaan atas penghapusan barang milik daerah pada pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang dan pelaksanaan atas penghapusan barang milik daerah berupa barang persediaan kepada Pengelola Barang untuk Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dilaporkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
-
Tujuan Penghapusan Aset
Penghapusan aset yaitu suatu proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan atau memusnahkan aset dan barang milik daerah dari daftar inventaris because barang dan aset tersebut tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi lagi terutama untuk kepentingan dinas. Penghapusan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Furthermore Tujuan Penghapusan Aset adalah sebagai berikut :
- Mencegah dan membatasi kerugian ataupun pemborosan biaya pemeliharaan.
- Meringankan beban kerja pelaksana inventaris.
- Membebaskan ruang dari penumpukan barang.
- Membebaskan barang dan tanggung jawab pengurusan kerja.
-
Jenis Tata Cara Penghapusan Asset
Ada 2 (dua) jenis tata cara penghapusan aset such as :
- penghapusan aset/barang melalui lelang, yaitu menghapus dengan menjual barang-barang melalui kantor lelang negara.
- penghapusan aset/barang melalui pemusnahan, yaitu penghapusan aset/barang dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang.
Teori-teori dari Gambar Model Teori Implementasi Penghapusan Barang Milik Daerah
-
Alur pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara
Alur pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara yaitu :
- Mengajukan permohonan pemindatanganan/alih status ke pengguna barang lain/ penghapusan karena pemusnahan
- Selanjutnya menyerahkan kepada pengelola (BMN)
- Persetujuan pemindahtanganann/alih status ke pengguna barang lain/alih status ke pengguna barang lain/penghapusan karena pemusnahan
- Keputusan penyerahan kepada pengelola
- BAST (berita acara serah terima) pemindahtanganan/alis status ke pengguna barang lain/ berita acara pemusnahan
- BAST (berita acara serah terima) penyerahan kepada pengelola barang
- Penghapusan dengan menerbitkan keputusan penghapusan (paling lama 2 bulan sejak tanggal BAST) @birohukumdanham
-
Fungsi Penghapusan Barang Milik Negara
Penghapusan BMN dianggap penting karena merupakan suatu proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan atau meniadakan barang-barang dari daftar inventaris karena barang tersebut sudah dianggap tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Penghapusan tersebut bermakna:
- mencegah kerugian pemborosan biaya untuk keperluan pemeliharaan atau perbaikan;
- meringankan beban kerja dan tanggung jawab pelaksanaan inventaris;
- membebaskan ruangan dari penumpukan barang yang tidak berguna.
-
Kualitas pengelolaan barang milik daerah
Kualitas Pengelolaan menurut Gaspersz (2001; 4) didefisinikan sebagai satu cara meningkatkan kinerja secara terus menerus pada setiap level operasi atau proses, dalam setiap area fungsional dari suatu organisasi, dengan menggunakan semua sumber daya manusia dan modal yang tersedia. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 menjelaskan yang dimaksud dengan barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Menurut Mardiasmo (2004: 238), prinsip dasar dari keberhasilan proses pengelolaan barang milik daerah meliputi tiga hal utama yaitu (1) perencanaan yang tepat; (2) pelaksanaan/ pemanfaatan secara efisien dan efektif; dan (3) pengawasan (monitoring). Kualitas pengelolaan barang milik daerah adalah satu cara meningkatkan kinerja secara terus menerus pada setiap level perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan barang milik daerah dari suatu entitas.
Contoh Tesis yang membahas tentang Implementasi Penghapusan Barang Milik Daerah
Contoh Tesis 1 : Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Studi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang)
Pada penelitian tahun 2014 menyatakan bahwa Dalam penulisan skripsi ini penulis membaha smengenai pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dimana untuk mengetahui pentingnya penghapusan barang dalam kegiatan pengelolaan barang milik daerah. hal tersebut dilatarbelakangi dengan mengingat pelaksanaan penghapusan barang milik daerah tersebut merupakan langkah terakhir terhadap upaya penertiban barang-barang milik daerah. Masalah mengenai penghapusan barang milik daerah tidak dapat dianggap ringan sebab apabila terdapat barang-barang yang berada dalam kepengurusan dan penguasaannya pada suatu instansi pemerintahan tidak memperhatikan masalah penghapusan, maka dapat dimungkinkan muncul suatu kondisi dimana barang yang diadakan tersebut tidak dapat memberi kontribusi terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan, tetapi justru membebani biaya perawatan sehingga barang yang bersangkutan tidak memiliki manfaat maupun tidak memiliki nilai ekonomis dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Contoh Tesis 2 : Implementasi Penghapusan Barang Milik Daerah Rusak Berat pada Pemerintah Kota Mataram
Pada penelitian tahun 2018 menyatakan bahwa Riset ini memiliki tujuan untuk mengetahui implementasi penghapusan BMD rusak berat pada Pemerintah Kota Mataram berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016. Proses penghapusan BMD berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016 mengalami perubahan mekanisme jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Berdasarkan hasil riset menunjukkan bahwa proses penghapusan BMD rusak berat pada Pemerintah Kota Mataram pelaksanaannya masih dipusatkan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Mataram selaku leading sector pengelolaan BMD. Kendala utama yang menjadi penghambat adalah ketidaklengkapan dokumen serta ketidakjelasan fisik barang yang diusulkan untuk dihapuskan. Hal tersebut disebabkan karena beberapa hal yaitu proses hibah di masa lalu yang tidak disertai dokumen, pengawasan yang belum maksimal terhadap BMD rusak berat, seringnya terjadi perpindahan kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memadai, serta tidak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penghapusan BMD.
Contoh Tesis 3 : Analisis Implementasi Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung
Pada tahun 2017 menyatakan bahwa Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam mengenai proses implementasi penghapusan BMD dan kendala-kendala yang dihadapi BPKAD Kabupaten Belitung. Pendekatan penelitian ini ialah pendekatan kualitatif yang dilakukan dengan metode studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terhadap partisipan, observasi, dan telaah dokumen-dokumen penghapusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses implementasi penghapusan BMD yang dijalankan oleh BPKAD Kabupaten Belitung belum sepenuhnya memenuhi faktor-faktor implementasi Edwards III, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Selain itu, kurangnya kualitas staf/pelaksana, komitmen yang lemah, fasilitas pendukung yang tidak memadai, kurangnya informasi atau data barang, dan luasnya rentang kendali menjadi hambatan/kendala dalam proses implementasi penghapusan BMD di BPKAD Kabupaten Belitung.
Contoh Tesis 4 : Evaluasi Pelaksanaan Sistem Dan Prosedur Penghapusan Barang Milik Daerah pada Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui evaluasi pelaksanaan sistem dan prosedur penghapusan barang milik daerah di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.Adapun metode penelitian yang digunakan Peneliti dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, berupa gambaran atau keadaan-keadaan yang ada tentang sistem dan prosedur penghapusan barang milik daerah di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.?asil yang di dapat adalah Pelaksanaan sistem penghapusan barang milik daerah pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sudah efektif.?al ini dikarenakan fungsi yang terkait, dokumen yang digunakan dan !atatan yang digunakan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam “egeri “omor #$ %ahun &”$ %entang Pedoman %eknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.Pelaksanaan prosedur penghapusan barang milik daerah pada DPPKAD Kabupaten Musi Banyuasin sudah efektif, tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala yaitu dalam penyusunan panitia penghapusan yang hanya disusun # (satu) kali.
Contoh Tesis 5 : Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah di Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2015
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah. Salah satu pengelolaan aset daerah adalah penghapusan. Masalah penghapusan barang-barang milik daerah merupakan masalah yang tidak dapat dianggap ringan, sebab apabila terdapat barang yang berada dalam kepengurusan serta penguasaannya pada suatu instansi pemerintah tidak memperhatikan masalah penghapusan barang milik daerah tersebut, maka sangat dimungkinkan muncul suatu kondisi yang dimana barang yang belum dihapus tidak dapat digunakan atau bahkan tidak memberikan konstribusi terhadap kegiatan opersional dalam bekerjanya pemerintahan, sehingga secara tidak langsung akan membebani biaya pemeliharaan karena terhadap pengadaan barang-barang milik daerah dan terhadap pengelolaannya tetap diajukan anggaran biaya pemeliharaan. Penelitian itu adalah penelitian lapangan (field research). Dalam penelitian ini penyusun memperoleh data dari wawancara dan observasi serta penelusuran dokumen-dokumen yang ada di Dinas Bangunan Gedung Dan Aset Daerah Kota Yogyakarta. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris yuridis yaitu dengan melihat proses pelaksanaan penghapusan barang milik daerah di Dinas Bangunan Gedung Dan Aset Daerah Kota Yogyakarta yang kemudian disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Dalam penelitian menggunakan teori asas-asas umum pemerintahan yang layak, teri keuangan negara, serta teori pengelolaan keuangan negara.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa penghapusan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Bangunan Gedung Dan Aser Daerah terkhusus barang bergerak seperti kendaraan, pelaksanaan penghapusannya melalui lelang, yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Kota Yogyakarta, yang mana penilaian harga barang menggunakan harga perikaraan/harga taksir. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan penghapusan menyebutkan, bahwasannya penilaian barang milik daerah selain tanah/atau bangunan dilaksanakan berdasarkan nilai perolehan dikurangi penyusutan serta memperhatikan kondisi fisik aset tersebut, sehingga ketika pelaksanaan penghapusan aset daerah khususnya barang bergerak menggunakan harga perkiraan/harga taksiran sebagai dasar penghapusan aset, maka akan berdampak langsung kepada kesalahan pencatatan jumlah aset pada neraca pemerintah daerah yaitu dihapus tidak sebesar harga perolehan tetapi sebesar harga lelang atau nilai jual aset.
Contoh Tesis 6 : Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pada tahun 2014 menyatakan bahwa dalam penulisan skripsi ini penulis membaha smengenai pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dimana untuk mengetahui pentingnya penghapusan barang dalam kegiatan pengelolaan barang milik daerah. hal tersebut dilatarbelakangi dengan mengingat pelaksanaan penghapusan barang milik daerah tersebut merupakan langkah terakhir terhadap upaya penertiban barang-barang milik daerah. Masalah mengenai penghapusan barang milik daerah tidak dapat dianggap ringan sebab apabila terdapat barang-barang yang berada dalam kepengurusan dan penguasaannya pada suatu instansi pemerintahan tidak memperhatikan masalah penghapusan, maka dapat dimungkinkan muncul suatu kondisi dimana barang yang diadakan tersebut tidak dapat memberi kontribusi terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan, tetapi justru membebani biaya perawatan sehingga barang yang bersangkutan tidak memiliki manfaat maupun tidak memiliki nilai ekonomis dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Contoh Tesis 7 : Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pada tahun 2012 penelitian ini menyatakan bahwa Penelitian ini merupakan studi tentang Implementasi Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tahun 2011 melalui Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah. Penelitian ini menggunakan desain penelitikan kualitatif dan dilakukan untuk mendeskripsikan, menganalisis dan menginterpretasikan proses implementasi kebijakan pengelolaan barang milik daerah pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pengelolaan barang milik daerah pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Subjek dalam penelitian ini adalah: (1) Pengelola Barang Milik Daerah, (2) Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah, (3) Pengguna Barang (Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah); (4) Kuasa Pengguna Barang (Kepala UPTD/UPTB); (5) Panitia Pengadaan Barang; (6) Penyimpan Barang; dan (7) Pengurus Barang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengelolaan barang milik daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat secara keseluruhan dilihat dari aspek komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi sudah terimplementasi dengan baik. Namun pada tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih ditemui adanya hambatan dan tantangan. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa faktor pendukung implementasi kebijakan pengelolaan barang milik daerah pada Provinsi Nusa Tenggara Barat disamping adanya Peraturan Perundang-undangan yang jelas, juga didukung dengan adanya komitmen yang kuat dari Gubernur Nusa Tenggara Barat dalam pengelolaan barang milik daerah yang dituangkan dalam kebijakan dan petunjuk pelaksanaannya. Sedangkan faktor penghambat implementasi kebijakan pengelolaan barang daerah di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, terutama terkait dengan jumlah dan kualitas petugas pengelola barang milik daerah yang ada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, sarana dan prasarana yang kurang memadai, kurang akuratnya data dan informasi mengenai barang milik daerah, dan belum diterapkannya Sistem Akuntansi Barang Milik Daerah (SABMD) dalam pelaksanaan inventarisasi pada semua Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta minimnya koordinasi di internal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) antara penyusunan laporan keuangan dengan pengurus barang selaku penanggungjawab pengguna barang milik daerah.
Contoh Tesis 8 : Analisis Proses Penghapusan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Kalimantan Barat Selaku Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah
Pada penelitian tahun 2016 menyatakan bahwa Sebagai suatu siklus, kualitas pengelolaan BMD akan bergantung kepada seberapa baik Pemerintah Daerah dalam menjalankan setiap tahapannya, salah satunya dalam hal penghapusan. Penghapusan BMD merupakan salah satu yang mengalami perubahan signifikan pada PP no 277 tahun 2014. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian penerapan proses penghapusan yang dilaksanakan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dari sebelum dan sesudah berlakunya PP no 27 tahun 2014, kesesuaian penerapan PSAP no. 7 tentang Akuntansi Aset Tetap, serta hambatan yang terjadi dalam proses penghapusan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan studi pustaka dan studi lapangan (wawancara dan studi dokumen). Data dianalisis dengan membandingkan data dan informasi yang diperoleh dengan peraturan yang berlaku.
Hasil penelitian menyimpulkan BPKAD kurang dapat beradaptasi secara cepat untuk menyesuaikan proses penghapusannya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun hal tersebut cukup dapat dimaklumi karena petunjuk pelaksana dari PP tersebut belum ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, namun BPKAD harus dapat menyesuaikan perubahan regulasi tersebut sesegera mungkin, demi terwujudnya tertib administrasi pengelolaan BMD.
Contoh Tesis 9 : Analisis Prosedur Penghapusan Barang Milik Daerah pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta
Dalam penelitian ini penulis membahas mengenai prosedur yang ditetapkan pada penghapusan barang milik daerah dan tindak lanjutnya oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Metode observasi dilakukan pada saat magang kerja, wawancara dilakukan dengan cara mewawancarai pegawai yang menangani penghapusan barang milik daerah, dan anailis dokumen dengan cara menganalisis data yang berhubungan dengan penghapusan barang milik daerah di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta. Penulis melakukan penelitian ini karena Barang Milik Daerah (BMD) merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat. Untuk aset yang sudah lama dan tidak digunakan secara optimal lagi oleh Pemerintah dilakukan pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dihibah, tukar menukar dan penyertaan modal pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil studi secara keseluruhan dari prosedur yang diterapkan sudah sesuai dengan Peraturan yang ada namun masih terdapat kendala. penulis memberikan beberapa saran kepada BPPKAD untuk mendukung pengelolaan barang milik daerah secara efisien dan efektif serta menciptakan kebijakan pengelolaan aset daerah yang transparansi yaitu pemerintah daerah perlu mengembangkan sistem informasi yang komperhensif dan handal sebagai alat pengambilan keputusan dan perlu adanya sosialisasi kepada SKPD yang bersangkutan.
Contoh Tesis 10 : Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pada tahun 2014 yang menyatakan bahwa dalam penulisan skripsi ini penulis membaha smengenai pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dimana untuk mengetahui pentingnya penghapusan barang dalam kegiatan pengelolaan barang milik daerah. hal tersebut dilatarbelakangi dengan mengingat pelaksanaan penghapusan barang milik daerah tersebut merupakan langkah terakhir terhadap upaya penertiban barang-barang milik daerah. Masalah mengenai penghapusan barang milik daerah tidak dapat dianggap ringan sebab apabila terdapat barang-barang yang berada dalam kepengurusan dan penguasaannya pada suatu instansi pemerintahan tidak memperhatikan masalah penghapusan, maka dapat dimungkinkan muncul suatu kondisi dimana barang yang diadakan tersebut tidak dapat memberi kontribusi terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan, tetapi justru membebani biaya perawatan sehingga barang yang bersangkutan tidak memiliki manfaat maupun tidak memiliki nilai ekonomis dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Leave a Reply