HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Teori Hukum Lembaga Peradilan

Landasan Teori Hukum Lembaga Peradilan

Tujuan teori hukum lembaga peradilan yang tercermin dari putusan lembaga tersebut adalah sesuai dengan yang dikatakan oleh Friedmann dalam mengungkapkan dasar-dasar esensial dari pemikiran Kelsen47 yakni Tujuan teori hukum, seperti tiap ilmu pengetahuan, adalah untuk mengurangi kekacauan dan kemajemukan menjadi kesatuan.

Teori lainnya adalah putusan lembaga peradilan seharusnya mempunyai 3 nilai menurut Radbruch adalah :

  • Nilai keadilan,
  • nilai kepastian, dan nilai keadilan (gerechtigkeit/Justice),
  • kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan
  • kepastian (rechtssicherheit). 

Radbruch menyebut nilai kemanfaatan sebagai tujuan keadilan atau finalitas. Kemanfaatan menentukan isi hukum, sebab isi hukum memang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.

Isi hukum berkaitan secara langsung dengan keadilan dalam arti umum, sebab hukum menurut isinya merupakan perwujudan keadilan tersebut. Tujuan keadilan umum adalah tujuan hukum itu sendiri yaitu memajukan kebaikan dalam hidup manusia.

Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum yang dimaksud dibuat untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberikan manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Jangan sampai justru karena hukumnya dilaksanakan atau ditegakkan, timbul keresahan di dalam masyarakat.

Fungsi Pengadilan Administrasi di Indonesia

Fungsi adanya pengadilan administrasi di Indonesia adalah

The first (which we may call judicial review) arises when an individual seeks to review the legality of a decision taken by public authorities or specialized tribunals, and the court must in exercise of the supervisory jurisdiction decide whether to uphold or set aside the decison.

Fungsi pengadilan administrasi yang diemban oleh pengadilan Tata Usaha Negara dalam fungsi ini memutuskan untuk menilai apakah sautu keputusan yang diterbitkan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

The second task (“public liability) arises when individuals seek compesation in the form of damages for loss caused by a public authority?s unlawful act. 

Fungsi pengadilan administrasi yang diemban oleh pengadilan adalah memberikan keadilan dari tindakan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Teori Pembuktian di Hukum Acara PTUN

Adapun teori-teori pembuktian yang digunakan dalam hukum acara PTUN yakni:

a. Teori beban pembuktian yang afirmatif

Pihak yang mendalilkan maka pihak tersebut yang membuktikan bukan yang mengingkari sesuatu (El incumbit probation qui dicit, non qui negat).195 Dalam teori ini pihak penggugat yang mendalilkan gugatan kepada PTUN adlah pihak yang harus membuktikan dalil-dalilnya dengan alat bukti yang cukup sehingga dapat meyakinkan hakim PTUN.

b. Teori Hukum Subjektif

Pihak yang mendalilkan hak subyektifnya dirugikan maka harus membuktikan faktafakta yang melahirkan hak subyektif tersebut.196

Dalam teori ini pihak penggugat dituntut bukan hanya membuktikan kekeliruan yang dilakukan tergugat, namun juga membuktikan kerugian subyektif yang dialami dirinya yang disebabkan dari terbitnya keputusan TUN tersebut.

c. Teori Beban Pembuktian Hukum Objektif

Dalam teori hukum pembukt i an ini , di t ekankan pembuktian terhadap unsur-unsur yang ada dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menerapkan pada fakta- fakta yang dapat menimbulkan akibat hukum seperti yang didalilkan oleh penggugat197.

d. Teori Keadilan

Dalam teori pembuktian ini, beban pembuktian mengenai suatu fakta akan diletakkan pada pihak yang paling sedikit diberatkan oleh pembebanan pembuktian tersebut, dengan memperhatikan keadaan-keadaan yang ada secar konkret dalam pemeriksaan atau atas dasar keadaan-keadaan yang nyata. Pembuktian ini berbeda dengan pembuktian afirmatif dan subyektif, pembuktian ini menekankan beban pembuktian fakta diletakan kepada pihak tergugat

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?