Judul Skripsi : Analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan
A. Latar Belakang
Pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pembangunan harus digunakan secara rasional dan bijaksana, artinya pengelolaan sumber daya alam itu benar-benar dapat memberikan manfaat yang sebenar-benarnya untuk kepentingan rakyat dengan tetap memperhatikan dan tidak merugikan kepentingan generasi-generasi yang akan datang. Dalam kegiatan pembangunan menuntut ditetapkan asas kelestarian bagi sumber daya alam dan pemanfaatan sumber daya alam tersebut dengan tanpa merusak tata lingkungan hidup manusia. Berpijak dari hal tersebut, sebenarnya masalah pengeluaran sumber daya alam dan lingkungan yang disebabkan oleh keterbelakangan pembangunan tersebut merupakan permasalahan yang mendesak di Indonesia.
Pengaruh manusia terhadap lingkungan hidup dapat bersifat positif manakala manusia menjaga fungsi kelestarian lingkungan hidup. Pengaruh manusia bersifat negatif manakala manusia melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran terhadap lingkungan hidup, bahkan menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan hidup. Apabila terjadi perbuatan manusia baik berupa pencemaran maupun perusakan terhadap lingkungan hidup, maka hukum yang merupakan salah satu alat kontrol sosial dalam masyarakat akan memberikan reaksi terhadap pelanggaran. Agar pengontrolan/pengawasan yang dilakukan melalui sarana hukum itu berlaku secara efektif maka hukum di dalam kegiatannya ditegakkan dengan dukungan sanksi, baik itu sanksi administrasi, sanksi perdata maupun sanksi pidana.
B. Rumusan Masalah
- Apakah isi putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 100/Pid/B/2000/PN Smg 25 Mei 2000 yang mengadili terdakwa Suharno Wiyono dalam tindak pidana pencemaran lingkungan hidup?
- Apakah yang merupakan dasar pertimbangan Kejaksanaan Negeri Semarang untuk mengajukan kasasi atas putusan tersebut diatas?
- Bagaimanakah dasar pertimbangan serta putusan Mahkamah Agung dalam tindak pidana pencemaran lingkungan hidup, yang merupakan pembatalan atas putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 100/Pid/B/2000/PN Smg 25 Mei 2000, sebagai Judexfacti?
C. Tinjauan Pustaka
Pengertian Tindak Pidana
Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu hukum pidana sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada perbuatan manusia. Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana Belanda strafbaarfeit yang sebenarnya merupakan istilah resmi dalam strafwetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sekarang berlaku di Indonesia. Walaupun istilah ini terdapat dalam WvS belanda tetapi tidak ada penjelasan resmi tentang apa yang dimaksud strafbaarfeit itu. Karena itu para ahli hukum berusaha untuk memberikan terjemahan dan pengertian yang berbeda-beda mengenai istilah tersebut seperti tindak pidana, peristiwa pidana, delik, pelanggaran pidana, perbuatan yang lain (Adami Chazawi, 2002 : 67).
Pengertian Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. (Penjelasan Pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004).
Pengertian Putusan Pengadilan
Putusan pengadilan adalah putusan yang yang dijatuhkan oleh hakim dimaksudkan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara yang diajukan kepadanya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Putusan Pengadilan merupakan hasil yang ditetapkan oleh pengadilan setelah melalui proses dengan pertimbangan dan pemikiran. Sesudah pemeriksaan selesai selanjutnya diadakan musyawarah Majelis Hakin untuk mengambil putusan.
D. Metode Penelitian Skripsi
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif.
Penelitian ini bersifat deskriptif oleh karena penelitian ini berusaha untuk menggambarkan suatu keadaan, kemudian mengetahui permasalahannya, untuk seterusnya memecahkan permasalahan.
Data utama dalam penelitian ini adalah data sekunder.
Mengingat jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif, maka dalam melakukan analisis penulis berpedoman pada pendapat Soerjono Soekanto.
E. Kesimpulan
- Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 100/Pid/b/PN Smg dalam mengadili tindak pidana pencemaran lingkungan hidup berisi tentang pembebasan terdakwa dari ancaman hukuman, Hakim keliru dalam menerapkan hukum.
- Dasar pertimbangan yang dikemukakan oleh Kejaksaan Negeri Semarang yaitu Pengadilan Negeri Semarang keliru dalam menafsirkan Undang-undang serta penerapan hukumnya.
- Dasar pertimbangan yang dikemukakan oleh Majelis Hakim Agung, putusan hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam menangani Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup, terjadi kekeliruan dalam proses mengadili perbuatan terdakwa yang mengolah olie bekas menjadi olie bening tanpa disertai ijin dari Pemerintah jelas merupakan perbuatan yang merugikan konsumen, disamping itu juga Undangundang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu hakim Pengadilan Negeri Semarang keliru dalam hal mengadili, yakni dalam hal pelaku Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup dalam kondisi tertangkap tangan, maka tidak perlu penyidik Polisi melapor ke BAPEDAL sebagai pelaksana teknis dalam penyidikan.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan
- Dasar Pertimbangan Hakim Jakarta Utara dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Praperadilan
- Implementasi Hak-Hak Tersangka Sebagai Perwujudan Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Proses
- Implementasi Pasal 138 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tentang Pengembalian
- Pelaksanaan Pemeriksaan Praperadilan Berkaitan dengan Masalah Penahanan Bagi Tersangka
Leave a Reply