Pengertian Obat Golongan Narkotika dan Penggolongannya
Obat Golongan Narkotika – Dalam dunia kefarmasian tidak sepenuhnya produk dari kefarmasian dipergunakan untuk hal-hal yang positif saja, akan tetapi banyak perilaku menyimpang yang dilakukan dengan produk dari farmasi tersebut. Salah satu bentuk penyimpanagan tersebut adalah dengan penyalahgunaan narkotika yang ada.
Telah diketahui, pada dasarnya oba tergolong menjadi beberapa golongan. Salah satu dari golongan obat tersebut adalah obat golongan narkotika. Pada obat tersebut telah ada suatu zat adiktif yang mampu membuat orang merasa tergantung bahkan samapai dengan kecanduan.
Obat golongan narkotika merupakan suatu golongan obat yang beredar dengan tujuan yang dapat dikatakan ilegal. Obat golongan narkotika dapat mempengaruhi kinerja susunan saraf pusat. Sehingga dari pengaruhi obat narkotika aakn memberikan stimulasi susunan saraf pusat.
Narkoba sendiri merupakan singkatan dari narkotika obat berbahaya. Selain itu ada istilah lain yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza. Napza sendiri memiliki kepanjangan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Dari seluruh istilah yang dikenlkan pada dasarnya senyawa narkotika memiliki resiko yang sangat berbahaya bagi pemakai. Resiko tersebut dapat menyebabkan pemakai mengalami kecanduan yang serius sehingga beresiko pada kesehatannnya.
Pengertian Narkoba Menurut pakar kesehatan adalah
Senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Narkotika yang pada awalnya berasala daridaun tanaman yang berenis sintetis ataupun semi sintetis dapat menyebabkan berbagai penurunan atau perubahan kesadaran, sehingga pada saat pemakain akan menyebabkan penurunan kesadaran yang nantinya akan berujung ketergantungan.
Selama ini ada berbagai macam jenis serta bentuk narkotika diproduksi , hal tersebut dinyatakan oleh undang-undang yang menyebutkan bahwa narkotika memiliki jenis, sebagai berikut:
- Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
- Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Demikian artikel yang berjudul Pengertian Obat Golongan Narkotika dan Penggolongannya. Semoga artikel yang Kami sajikan mampu memberikan Anda wawasan tambahan.
Leave a Reply