HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Pengertian Kebijakan Publik Menurut Para Ahli

Kebijakan Publik

Kebijakan Publik

Kebijakan Publik~ Masyarakat hidup tidak hanya mengandalkan kemampuan diri sendiri, akan tetapi juga bergantung pada orang lain. Hal tersebut sesuai dengan konsep bahwa manusia merupakan makhluk sosial.

Sama halnya seperti kebijakan publik, hal tersebut juga dimanfaatkan oleh masayarakat atau publik untuk menunjang kelangsungan hidupnya. Kebijakan tadi juga dapat dinilai negatif oleh publik jika pelaksanaannya banyak merugikan masyarakat.

Dari ulasan di atas akan dibahas lebih lanjut mengenai kebijakan publik oleh IDtesis yang merupakan Jasa Pembuatan Disertasi, Tesis, Skripsi.

Dari berbagai kepustakaan dapat diungkapkan bahwa kebijakan publik dalam kepustakaan Internasional disebut sebagai public policy, yaitu suatu aturan yang mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku mengikat seluruh warganya.

Setiap pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan bobot pelanggarannya yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan masyarakat oleh lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan sanksi.

Aturan atau peraturan tersebut secara sederhana kita pahami sebagai kebijakan publik, jadi kebijakan publik ini dapat kita artikan suatu hukum. Akan tetapi tidak hanya sekedar hukum namun kita harus memahaminya secara utuh dan benar.

Ketika suatu isu yang menyangkut kepentingan bersama dipandang perlu untuk diatur maka formulasi isu tersebut menjadi kebijakan publik yang harus dilakukan dan disusun serta disepakati oleh para pejabat yang berwenang. Ketika kebijakan publik tersebut ditetapkan menjadi suatu kebijakan publik; apakah menjadi Undang-Undang, apakah menjadi Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden termasuk Peraturan Daerah maka kebijakan publik tersebut berubah menjadi hukum yang harus ditaati.

Dari uraian di atas turut mengundang para ahli mengungkapkan pendapatnya mengenai kebijakan publik, meliputi :

1. Jonnes (1977)

Memandang kebijakan publik sebagai suatu kelanjutan kegiatan pemerintah di masa lalu dengan hanya mengubahnya sedikit demi sedikit.

2. Chandler dan Plano (1988)

Kebijakan publik ialah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya-sumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Selanjutnya dikatakan bahwa kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus-menerus oleh pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka dapat hidup, dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas.

3. Chandler dan Plano ( 1988 )

Kebijkan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdayasumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah.

4. Thomas R. Dye ( 1981 )

Kebijakan publik dikatakan sebagai apa yang tidak dilakukan maupun apa yang dilakukan oleh pemerintah.

5. Easton ( 1969 )

Kebijakan publik diartikan sebagai pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat.

Berdasarkan stratifikasinya, kebijakan publik dapat dilihat dari tiga tingkatan, yaitu kebijakan umum (strategi), kebijakan manajerial, dan kebijakan teknis operasional. Selain itu, dari sudut manajemen, proses kerja dari kebijakan publik dapat dipandang sebagai serangkaian kegiatan yang meliputi :

  1. pembuatan kebijakan,
  2. pelaksanaan dan pengendalian, serta
  3. evaluasi kebijakan.

Mengenai tingkat-tingkat kebijakan publik ini, Lembaga Administrasi Negara(1997), mengemukakan sebagai berikut:

1. Kebijakan Nasional

Kebijakan Nasional adalah adalah kebijakan negara yang bersifatfundamental dan strategis dalam pencapaian tujuan nasional/negarasebagaimana tertera dalam Pembukaan UUD 1945. Yang berwenang menetapkan kebijakan nasional adalah MPR, Presiden, danDPR.Kebijakan nasional yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangandapat berbentuk: UUD, Ketetapan MPR, Undang-undang (UU), PeraturanPemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU).

2. Kebijakan Umum

Kebijakan umum adalah kebijakan Presiden sebagai pelaksanaan UUD, TAPMPR, UU,-untuk mencapai tujuan nasional. Yang berwenang menetapkankebijakan umum adalah Presiden.Kebijakan umum yang tertulis dapat berbentuk: Peraturan Pemerintah (PP),Keputusan Presiden (KEPPRES), Instruksi Presiden (INPRES).

3. Kebijakan Pelaksanaan

Kebijaksanaan pelaksanaan adalah merupakan penjabaran dari kebijakanumumsebagai strategi pelaksanaan tugas di bidang tertentu. Yangberwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan adalah menteri/pejabat setingkat menteri dan pimpinan LPND.Kebijakan pelaksanaan yang tertulisdapat berbentuk Peraturan, Keputusan, Instruksi pejabat tersebut di atas.

Demikian artikel yang membahas mengenai Kebijakan Publik, Tingkatan Publik. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda sebgai bahan refrensi anda.

Artikel Yang Terkait :

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?