Keadilan Gender ~ Keadilan (fairness, justice) dalam distribusi manfaat dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan, yang didasari atas pemahaman bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai perbedaan kebutuhan dan kekuasaan. Perbedaan ini perlu dikenali dan diperhatikan untuk dipakai sebagai dasar atas perbedaan perlakuan yang diterapkan bagi laki-laki dan perempuan .
Kesetaraan Gender merupakan kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidakadilan struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan.
kesetaraan gender memiliki kaitan dengan keadilan gender. keadilan gender merupakan suatu proses dan perlakuan adil terhadap laki – laki dan perempuan. terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi baik terhadap laki – laki maupun perempuan. sehingga denga hal ini setiap orang memiliki akses, kesempatan berpartisipasi, dan control atas pembangunan serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan tersebut.
Memiliki akses di atas mempunyai tafsiran yaitu setiap orang mempunyai peluang / kesempatan dalam memperoleh akses yang adil dan setara terhadap sumber daya dan memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terhadap cara penggunaan dan hasil sumber daya tersebut. Memiliki partisipasi berarti mempunyai kesempatan untuk berkreasi / ikut andil dalam pembangunan nasional. Sedangkan memiliki kontrol berarti memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas penggunaan dan hasil sumber daya. Sehingga memperoleh manfaat yang sama dari pembangunan.
Leave a Reply