
Anggaran Biaya Tambahan
Anggaran Biaya Tambahan ~ Alokasi tambahan dalam APBN tahun berjalan yang bersifat mendesak.Dalam tataran teori anggaran, penganggaran strategis adalah hampiran anggaran yang terfokus pada cita-cita NKRI pada saat Proklamasi yaitu sebuah bangsa bermasyarakat adil dan makmur.
Sebagai contoh, upaya mencapai kemakmuran bangsa dilakukan dengan reformasi besar-besaran alokasi anggaran pendidikan sebagai syarat peningkatan angkatan kerja berpendidikan & berpenghasilan lebih baik, peningkatan produktivitas bangsa akan memicu PDB dan pendapatan per kapita.
Sebagai contoh lain, perbesaran anggaran bantuan sosial dan pengutamaan (prioritas) bagi lapis masyarakat paling berisiko sosial dalam bentuk kemiskinan, kelaparan, sakit, tunawisma, tunakarya, tunasusila, tunarungu, tunanetra, dan lain-lain adalah bentuk perlindungan negara berasas keadilan, kepedulian dan bela rasa. Bentuk keadilan lain misalnya adalah anggaran subsidi yang bertujuan menekan harga jual barang atau jasa tertentu yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah.
Pada tataran kepemerintahan, (1) anggaran transfer berupa dana perimbangan (dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus), serta (2) dana otonomi khusus dan penyesuaian, merupakan ciri negara kesatuan berkeadilan ketimbang sebuah kumpulan negara federal, walau otonomi daerah bertujuan kemandirian nan-sehat ditegakkan melalui alokasi dana penyesuaian dalam bentuk dana penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan dan dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah. Di samping reformasi luar biasa alokasi 20% anggaran untuk pendidikan c.q. Kemendiknas, dana penyesuaianjuga mempunyai kandungan pendidikan, antara lain dana insentif daerah, dana tambahan tunjangan pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dan dana percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan (DPPIP).
Anggaran berbasis kinerja bermakna (1) anggaran yang digunakan untuk mendorong kinerja optimal entitas anggaran, dan/atau (2) anggaran berbasis akrual. Anggaran berbasis kinerja merupakan sebuah ciri anggaran bersifat strategis, bahwa seluruh alokasi anggaran ke sasaran strategis (yaitu cita-cita atau maksud pendirian NKRI) dan berkonsekuensi unjuk-kinerja bagi kepentingan dan maslahat sebesar-besarnya bangsa dan negara. NKRI menganut anggaran berbasis kas, namun dimaksud untuk mendorong kinerja, karena itu disebut anggaran kinerja berbasis kas (cash based performance budgeting).
Leave a Reply