HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Pengembangan Profesi dan Sertifikasi Guru

Pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan ketrampilan untuk meningkatkan mutu, baik bagi proses belajar mengajar dan profesionalisme tenaga kependidikan lainnya. Macam kegiatan guru yang termasuk kegiatan pengembangan profesi adalah: (1) mengadakan penelitian dibidang pendidikan, (2) Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan, (3) membuat alat pelajaran/peraga atau bimbingan, (4) menciptakan karya tulis, (5) mengikuti pengembangan kurikulum (Zainal A & Elham R, 2007: 155).

Pengembangan profesionalisme guru menurut The State of Queensland (Department of Education, Training and the Arts) (2006) adalah: The Professional Development and Leadership Institute has been established in recognition that professional development is fundamental to the professional practice of teachers, to ensure that students benefit from dynamic and futures-oriented professional development experiences. Support for ongoing teacher professional development is central to quality schooling and promoting professionalism and a sense of scholarship within the teaching community. Both forms of professional development play important and independent roles in improving school organisational capacity and in enhancing teacher capital. Taken together, study findings on professional development and individual teacher capital suggest that a systemic focus on increasing individual teacher capital through professional development will improve schools’ organisational capacity to deliver improved student outcomes.

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru.  Sertifikat   pendidik diberikan kepada guru yang telah  memenuhi standar profesional guru.  Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik  pendidikan yang berkualitas.

Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan  tujuan itu sendiri.  Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa  sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas.  Kesadaran dan pemahaman ini akan  melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk  mencapai kualitas.

Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1.  Ijazah S-1 bukan tujuan yang  harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan  konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan  ketrampilan baru.

Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk  mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang  bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar  kompetensi guru.  Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai  adanya kemampuan yang dimaksud.  Dengan menyadari hal ini maka guru tidak  akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan  diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal  tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya  kualitas guru.

Kegiatan pengembangan profesi guru adalah pengamalan (penerapan) keterampilan guru untuk peningkatan mutu belajar mengajar, atau menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan dan kebudayaan. Upaya yang telah dilaksanakan oleh Depdiknas dalam rangka memotivasi guru untuk melaksanakan pengembangan profesi antara lain :

  1. Menetapkan pedoman penyusunan karya tulis ilmiah dan jenis pengembangan profesi lalinnya
  2. Melaksanakan pelatihan kepada guru-guru senior agar mampu menyusun karya tulis ilmiah,
  3. Menghimbau perguruan tinggi dan “pembina guru” serta widyaiswara untuk membantu guru dalam menyusun karya tulis ilmiah
  4. Menghimbau guru agar mau melaksanakan pegembangan profesi (karya tulis ilmiah) sejak dini (sebelum mencapai Gol. IV/a)
  5. Menghimbau guru agar memilih jenis pengembangan profesi yang dikuasai oleh guru

Pengembangan profesi yang menekankan kepada kemampuan guru dalam membuat karya tulis ilmiah kini semakin penting dan perlu. Hal ini disebabkan di samping karya tulis ilmiah dijadikan unsur dalam kenaikan pangkat atau golongan, juga dipergunakan dalam sertifikasi guru. Dalam Permendiknas Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan, komponen portofolio ada sepuluh dan salah satunya adalah karya pengembangan profesi, yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru. Komponen ini meliputi buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten atau kota, provinsi, atau nasional; artikel yang dimuat dalam media jurnal atau majalah atau buletin yang tidak terakreditasi, dan intenasional; menjadi reviewer buku, penulis soal EBTANAS/UN; modul atau buku cetak lokal (kabupaten atau kota) yang minimal mencakup materi pembelajaran dalam bidangnya; laporan penelitian tindakan kelas (individu atau kelompok; dan karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dan lain-lain).

Oleh karena itu, sudah saatnya kini para guru, baik yang dalam waktu dekat mau disertifikasi, agar  siap-siap dan mulai melakukan kegiatan karya tulis ilmiah (KTI) dari sekarang. Menurut hemat penulis, mempersiapkan jauh-jauh hari akan lebih daripada ketika saatnya mendekati sertifikasi baru melaksanakan karya pengembangan profesi melalui karya tulis ilmiah. Dari perbincangan informal penulis dengan para asesor sertifikasi guru, mereka mengemukakan bahwa penyebab yang paling banyak ketidaklulusan guru dalam sertifikasi adalah pada unsur pengembangan profesi.

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?