Judul Skripsi : Pengaruh Karakteristik Pemerintah Daerah terhadap Kepatuhan Pengungkapan Wajib dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Studi Empiris pada Kabupaten/Kota di Indonesia)
A. Latar Belakang
Penelitian ini mengacu pada penelitian yang dilakukan oleh Suhardjanto et al. (2010). Perbedaannya adalah peneliti menambahkan satu variabel baru sebagai karakteristik pemerintah daerah yaitu status daerah. Selain itu, peneliti juga menambahkan variabel kontrol yaitu jumlah anggota DPRD dan lokasi pemerintah daerah. Variabel kontrol ini bertujuan untuk menghindari adanya bias yang mungkin dapat dipengaruhi oleh faktor lain di luar karakteristik pemerintah daerah (Miranti, 2009).
Penelitian ini sangat penting karena dapat mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan pengungkapan wajib akuntansi pemerintah daerah di Indonesia. Lebih lanjut lagi, informasi akuntansi ini sangat penting karena dapat digunakan untuk tujuan pengambilan keputusan (Cohen dan Kaimenakis, 2008). Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan kepada pemerintah dalam membuat kebijakan akuntansi sektor publik serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas demi terwujudnya good public governance. Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti melakukan penelitian yang berjudul “Pengaruh Karakteristik Pemerintah Daerah terhadap Kepatuhan Pengungkapan Wajib dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Studi Empiris pada Kabupaten/Kota di Indonesia)”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
Apakah karakteristik pemerintah daerah (ukuran daerah (size), jumlah SKPD, dan status daerah) mempengaruhi kepatuhan pengungkapan wajib dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah?
C. Tinjauan Pustaka
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Dengan demikian, SAP merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hukum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia (Bastian, 2005).
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Laporan keuangan merupakan sarana untuk mengkomunikasikan informasi keuangan kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) terutama di luar instansi pemerintah dengan maksud mempertanggungjawabkan kinerja, pelaksanaan tugas, fungsi program dan aktivitas yang telah dilakukan (Wahyundaru, 2001; Cohen dan Kaimenakis, 2008). Tujuan laporan keuangan untuk lembaga pemerintah atau lembaga non profit adalah untuk memberikan informasi yang berguna untuk memonitor keefektifan manajemen dalam mengelola sumber daya dalam mencapai tujuan organisasi (Jones, 1992). Oleh karena itu, informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan informasi kepada seluruh kelompok pengguna (Kasijan, 2009).
Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclosure)
Pengungkapan merupakan informasi yang disajikan baik dalam bentuk laporan keuangan maupun media komunikasi pendukung lainnya, seperti: catatan kaki, peristiwa sesudah tanggal laporan, analisis manajemen mengenai operasi pada tahun yang akan datang, peramalan keuangan dan operasi serta laporan keuangan tambahan dan informasi lain di luar historical cost (Subiyantoro, 1997)
Karakteristik Pemerintah Daerah dan Pengungkapan Wajib
Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pengungkapan wajib dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut dapat berupa karakteristik dewan parlemen daerah, karakteristik daerah, maupun komponen organisasi (struktur organisasi, kultur organisasi, dan lingkungan eksternal organisasi) (Patrick, 2007; Retnoningsih, 2009; Suhardjanto et al., 2010). Choiriyah (2010) menyatakan bahwa karakteristik perusahaan dapat menjelaskan variasi luas pengungkapan sukarela dalam laporan tahunan. Karakteristik perusahaan merupakan prediktor kualitas pengungkapan. Pernyataan tersebut dapat diterapkan dalam sebuah daerah. Karakteristik pemerintah daerah dapat menjelaskan kepatuhan pengungkapan wajib dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, sehingga karakteristik pemerintah daerah merupakan prediktor kepatuhan pengungkapan wajib.
D. Metode Penelitian
Hasil analisis regresi menunjukkan bahwa jumlah anggota DPRD sebagai variabel kontrol (? = 0.090 dan p-value = 0.049) berpengaruh positif terhadap pengungkapan wajib dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Hal ini membuktikan bahwa peran anggota DPRD dalam melakukan pengawasan keuangan daerah sangat besar.
Sementara size, jumlah SKPD, dan status pemerintah daerah sebagai karakteristik pemerintah daerah tidak mempengaruhi kepatuhan pengungkapan wajib dalam LKPD.
E. Kesimpulan Skripsi
Penelitian ini menguji pengaruh karakteristik pemerintah daerah terhadap pengungkapan wajib dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Karakteristik tersebut meliputi: ukuran daerah (size), jumlah SKPD, dan status daerah. Jumlah anggota DPRD dan lokasi pemerintah daerah digunakan sebagai variabel kontrol dalam penelitian ini.
Hasil statistik menunjukkan bahwa nilai rerata pengungkapan wajib dalam neraca pemerintah daerah sebesar 10,49 atau 30,85% dengan nilai maksimum sebesar 55,88% (Kabupaten Sinjai) dan nilai minimum 14,70% (Kota Sukabumi). Hasil tersebut mengindikasikan bahwa tingkat pengungkapan wajib pemerintah daerah di Indonesia masih sangat rendah, sehingga dapat disimpulkan bahwa pemerintah daerah belum taat terhadap SAP.
Hasil regresi menunjukkan bahwa hanya jumlah anggota DPRD yang berpengaruh positif terhadap kepatuhan pengungkapan wajib dalam neraca (p-value = 0,049, signifikan pada tingkat 5%). Hal ini menunjukkan bahwa peranan DPRD dalam pengawasan keuangan daerah sangat besar dan memiliki nilai yang sangat strategis untuk dapat mengontrol kebijakan keuangan daerah secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel (Winarna dan Murni, 2007). Sementara itu, karakteristik pemerintah daerah dalam penelitian ini (size (ukuran daerah), jumlah SKPD, dan status pemerintah daerah) tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pengungkapan wajib dalam LKPD.
Leave a Reply