Judul Tesis : Pengaruh Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Terhadap Belanja Pemerintah Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten di Indonesia
A. Latar Belakang Masalah
Sektor publik merupakan bagian yang mempunyai peranan vital dalam hal pengelolaan keuangan negara. Berbeda dengan sektor swasta yang bertujuan mencari laba, sektor publik lebih ditujukan kepada pemenuhan kebutuhan publik. Pendanaan dalam sektor publik bersumber pada dana masyarakat, baik dari pajak atau retribusi, biaya yang dikenakan atas jasa publik, laba perusahaan milik negara, maupun sumber pendapatan lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berlatar belakang hal tersebut, sektor publik diharapkan dapat mengelola keuangan negara dengan transparan dan mampu mewujudkan pelayanan publik dengan standar pelayanan minimal. Kontrol terhadap penggunaan dana publik wajib dilakukan. Seperti di sektor swasta, cara untuk mengontrol tersebut dilakukan salah satunya dengan menyusun anggaran. Dalam sektor publik, anggaran yang disusun bernama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (disingkat APBN untuk pemerintah pusat) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (disingkat APBD untuk pemerintah daerah). Anggaran tersebut agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya harus disusun dengan sungguh-sungguh dan tidak semata-mata sebagai formalitas.
B. Perumusan Masalah
- Apakah ada pengaruh DAU2008 terhadap Belanja Daerah 2008?
- Apakah ada pengaruh DAU2007 terhadap Belanja Daerah 2008?
- Apakah ada pengaruh DAU2006 terhadap Belanja Daerah 2008?
- Apakah ada pengaruh DAU2005 terhadap Belanja Daerah 2008?
- Apakah ada pengaruh PAD2008 terhadap Belanja Daerah 2008?
- Apakah ada pengaruh PAD2007 terhadap Belanja Daerah 2008?
- Apakah ada pengaruh PAD2006 terhadap Belanja Daerah 2008?
- Apakah ada pengaruh PAD2005 terhadap Belanja Daerah 2008?
- Apakah pengaruh DAU terhadap Belanja Daerah lebih besar daripada pengaruh PAD terhadap Belanja Daerah?
C. Tinjauan Pustaka
Pendapatan Daerah
Menurut Permendagri No. 13 tahun 2006 pasal 23, pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.
Belanja Daerah
Menurut Permendagri No. 13 tahun 2006 pasal 23, belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah. Belanja daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten atau kota yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan.
Dana Alokasi Umum
Menurut UU No. 25 tahun 1999, DAU adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Pendapatan Asli Daerah
Menurut UU No. 25 tahun 1999, PAD merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari potensi sumber daya yang ada di daerah. Sumber-sumber PAD meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pajak Daerah merupakan pendapatan daerah yang berasal dari pajak. Retribusi Daerah merupakan pendapatan daerah yang berasal dari retribusi daerah. Jenis pendapatan yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dirinci menjadi sebagai berikut.
D. Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan replikasi dari penelitian terdahulu. Penelitian terdahulu telah dilakukan oleh Abdullah dan Halim (2003), Sulistyawan (2004) dan Ndadari dan Adi (2008).
Penelitian ini menggunakan data sekunder. Data sekunder adalah data yang telah dikumpulkan oleh para peneliti, data yang diterbitkan dalam jurnal statistik dan lainnya, dan informasi yang tersedia dari sumber publikasi atau nonpublikasi entah di dalam atau luar organisasi, semua yang dapat berguna bagi peneliti (Sekaran, 2006).
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh laporan realisasi anggaran provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia yang telah diaudit BPK RI tahun 2005-2008.
Dalam penelitian ini, terdapat tiga variabel yang akan diuji pengaruhnya, yaitu DAU, PAD, dan belanja pemerintah daerah. Alat analisis statistik yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi sederhana dan berganda (multiple regression).
E. Kesimpulan
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh DAU dan PAD terhadap belanja daerah provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia. Sampel penelitian yang digunakan adalah laporan keuangan dari 228 provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia yang dikelompokkan dalam 4 tahun. Laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh BPK RI serta diberikan pendapat wajar dan wajar dengan pengecualian. Cara untuk mendapatkan laporan tersebut dilakukan dengan mengunduh dari website BPK RI www.bpk.go.id. Hasil pengujian asumsi klasik menunjukkan angka Kolmogorov-Smirnov 0.97 sehingga dapat disimpulkan bahwa data terdistribusi secara normal. Uji multikolinieritas menunjukkan angka toleransi 0.792 dan VIF 1.263 mendukung kesimpulan yang menyebutkan asumsi multikolinieritas terpenuhi. Uji autokorelasi menghasilkan angka Runs-Test 0.507 yang menunjukkan bahwa asumsi autokorelasi juga terpenuhi. Uji heteroskedastisitas yang ditunjukkan oleh grafik scatterplot menunjukkan tidak terjadinya heteroskedastisitas.
Hasil pengujian hipotesis 1a menunjukkan bahwa DAU berpengaruh positif secara signifikan terhadap belanja daerah. Hasil pengujian hipotesis 1b sampai 1d menunjukkan bahwa DAU tahun-tahun sebelumnya berpengaruh terhadap belanja daerah. Ketika dibandingkan, regresi tanpa lag lebih kuat dalam mempengaruhi belanja daerah dibandingkan regresi dengan lag. Hal ini menunjukkan bahwa DAU tahun ini lebih berpengaruh terhadap belanja daerah dibandingkan DAU tahun lalu. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah daerah kurang berhati-hati dalam menyusun anggaran belanjanya dan kurang mengambil pelajaran dari realisasi anggaran tahun yang telah lalu. Hasil penelitian ini konsisten dengan penelitian Sulistyawan (2004) yang menyatakan bahwa DAU berpengaruh signifikan terhadap belanja pemerintah daerah, baik dilakukan regresi dengan atau tanpa lag. Hal ini menegaskan bahwa semakin besar DAU, semakin besar pula jumlah belanja pemerintah daerah yang dikeluarkan.
Hasil pengujian hipotesis juga mendukung hipotesis 2a yang menyatakan bahwa PAD berpengaruh terhadap belanja daerah. Hasil pengujian menunjukkan bahwa PAD secara statistik berpengaruh positif secara signifikan terhadap belanja daerah, yang ditunjukkan dengan probabilitas < 0.05 yaitu 0.000. Hipotesis 2b sampai 2d juga didukung oleh hasil penelitian ini, yang menyatakan bahwa PAD tahun-tahun sebelumnya berpengaruh terhadap belanja daerah. Ketika dibandingkan, regresi tanpa lag lebih kuat dalam mempengaruhi belanja daerah dibandingkan regresi dengan lag. Hal ini menunjukkan bahwa PAD tahun ini lebih berpengaruh terhadap belanja daerah tahun ini dibandingkan PAD tahun-tahun lalu. Terdapat indikasi bahwa pemerintah daerah kurang berhati-hati dalam menyusun anggaran belanjanya dan kurang mengambil pelajaran dari realisasi anggaran tahun yang telah lalu. Hasil ini menunjukkan kesesuaian dengan yang diungkapkan oleh Sulistyawan (2004). DAU berpengaruh signifikan terhadap belanja pemerintah daerah, baik dilakukan regresi dengan atau tanpa lag. Semakin besar DAU maka semakin besar pula jumlah belanja pemerintah daerah yang dikeluarkan.
Hipotesis 3 yang menyatakan bahwa pengaruh DAU terhadap belanja daerah lebih besar daripada pengaruh PAD terhadap belanja daerah didukung oleh bukti empiris dalam penelitian ini. Koefisien DAU lebih besar daripada koefisien PAD sehingga dapat disimpulkan bahwa pengaruh DAU terhadap belanja daerah lebih besar daripada pengaruh PAD terhadap belanja daerah. Hal ini menunjukkan bahwa banyak daerah masih tergantung dengan dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum dapat sepenuhnya lepas dari pemerintah pusat di dalam mengatur rumah tangga daerah. Tambahan pula, selama kurang lebih sembilan tahun pelaksanaan otonomi daerah, data menunjukkan bahwa belum ada perkembangan yang signifikan atas usaha pemerintah daerah untuk membangun kemandirian keuangan daerah. Porsi PAD yang merupakan salah satu komponen kemandirian daerah ternyata belum mampu ditingkatkan oleh pemerintah daerah, apalagi untuk menutup pembelanjaan pemerintah daerah.
Leave a Reply