HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Penanganan Perambahan Hutan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan

Judul Skripsi : Penanganan Perambahan Hutan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektifitas Penegakan Hukum Perambahan Hutan)

A. Latar Belakang Masalah

Upaya untuk mengatasi dan menangani masalah perambahan hutan merupakan hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian semua pihak dalam rangka menyelasaikan berbagai persoalan yang terjadi karena ini menyangkut kepentingan banyak pihak sehingga permasalahannya bersifat multidimensi, apalagi dengan adanya otonomi daerah dimana daerah diberi wewenang dalam pengurusan hutan sering mengabaikan makna dari otonomi daerah itu sendiri. Dari upaya penanganan yang telah dilakukan oleh pihak Balai Besar Taman Nasiona Bukit Barisan Selatan bekejasama dengan aparat penegak hukum lainnya (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan) dari tindakan represif dan pereventif yang selalu melibatkan unsur masyarakat nampaknya belum bisa mengatasi permasalahan yang ada yaitu untuk menghentikan kegiatan perambahan hutan diwilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan sehingga kelestarian dan keutuhan kawasan belum dapat tercapai.

Dari latar belakang yang telah diuraikan diatas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul ”PENANGANAN PERAMBAHAN HUTAN DI TAMAN NASIONAL BUKIT BARISAN SELATAN (Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektifitas Penegakan Hukum Perambahan Hutan).

B. Perumusan Masalah

  1. Mengapa penanganan perambahan hutan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan belum efektif?
  2. Upaya apa yang seharusnya dilakukan untuk menangani perambahan hutan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan?

C. Landasan Teori

Taman Nasional

Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Nasional didefinisikan sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.Kewenangan pengelolaan taman nasional berada pada Departemen Kehutanan Republik Indonesia. Saat ini terdapat Taman Nasional di Indonesia, enam di antaranya ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia (Natural World Heritage Sites). Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) merupakan salah satu dari enam taman nasional tersebut sejak tahun 2004.

Teori Bekerjanya hukum dalam masyarakat

Soejono Soekanto.mengemukakan bahwa untuk melihat apakah hukum itu dapat ditegakkan atau tidak maka dalam pelaksanaan penegakan hukum di pengaruhi oleh 5 (lima) faktor pokok yaitu:

  1. Undang-undang atau peraturan hukum
  2. Aparat penegak hukum
  3. Sarana dan fasilitas
  4. Faktor Masyarakat
  5. Faktor kebudayaan

D. Metodelogi Penelitian

Penelitian ini termasuk penelitian non-doktrinal, dengan bentuk penelitian diagnostik, yang bersifat deskriptif dengan konsep hukum yang ke-5 yaitu hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik para prilaku sosial sebagai tampak dalam interaksi antar mereka.

Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan guna mendapatkan data skunder dan data primer.

Analisis data menggunakan metode kwalitatif interaktif.

E. Kesimpulan

1. Penanganan perabahan hutan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti :

  • Undang-undang dalam penegakan hukum terhadap perambahan hutan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan adalah Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dalam tahap aplikasinya dilapangan oleh aparat penegak hukum (Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan) masih belum adanya persamaan persepsi dalam melihat tindak pidana perambahan yang dikategorikan sebagai organized crime yang telah membahayakan kehidupan manusia dimuka bumi, hal ini dapat berpengaruh terhadap putusan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku perambahan.
  • Aparat penegak hukum, akan berkaitan dengan aspek kualitas dan kuantitas dari aparat penegak hukum tersebut. Kuantitas berkaitan dengan jumlah atau cukup tidaknya aparat penegak hukum yang sudah ada, sedangkan kualitas berkaitan dengan kemampuan atau profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kehutanan khususnya perambahan hutan. Kekurangan dari segi kualitas dan kuantitas dari aparat penegak hukum maka akan meberikan pengaruh yang sangat besar dalam menangani tindak pidana perambahan hutan.

2. Upaya yang seharusnya diakukan oleh Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan dalam menangani perambahan hutan yaitu:

  • Tindakan represif atau penggunaan sarana Pidana (criminal law application), Upaya penegakan hukum dengan meggunakan sarana pidana pada hakekatnya merupakan penegakan hukum pidana. Penegakan hukum terhadap perambahan hutan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan akan melibatkan tenaga-tenaga pengaman hutan yang ada seperti Polisi Kehutanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil kehutanan yang berada pada garis terdepan atau lapis pertama dalam penegakan hukum, sedangkan Polisi, Jaksa dan Hakim berada pada garis kedua.
  • Tindakan preventif atau pencegahan tanpa pidana (prevention without punishman), upaya penegakan hukum dengan tindakan preventif atau tanpa pidana lebih bersifat tindakan pencegahan terhadap terjadinya kejahatan, maka sasaran utamanya adalah menanganai faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan, faktor-faktor kondusif itu antara lain berpusat pada masalah-masalah atau kondisi-kondisi sosial yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan atau menumbuhsuburkan kejahatan.

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?