HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Mekanisme Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Aliyah

Mekanisme Pelaksanaan Sertifikasi Guru – Indonesia pada tahun 2005 telah memiliki Undang-Undang Guru dan Dosen, yang merupakan kebijakan untuk intervensi langsung meningkatkan mutu kompetensi guru lewat keharusan kebijakan pendidik untuk memiliki kualifikasi strata 1 atau diploma 1V dan memiliki sertifikat profesi. Dengan sertifikat profesi ini, pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi. Tunjangan yang diterima oleh pendidik tersebut adalah sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan finansial pendidik. Dengan mendapatkan tunjangan professional, diharapkan guru mendapatkan hak-hak dan juga kewajiban professional sehingga pendidik dapat mengabdikan keprofesionalannya secara total kepada peserta didik.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa cara pengajuan program sertifikasi ada dua, yakni melalui jalur portofolio dan jalur pendidikan. Jalur portofolio diperuntukkan bagi SMA/SMK/MA sedangkan jalur pendidikan diperuntukkan bagi pengajar SD/MI dan SMP/MTs.

Adapun Mekanisme Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Aliyah sebagai berikut:

[like-to-dl theme=”blue” url=”” like_url=”” message=”Klick Like untuk Melihat Mekanisme”]
  • Dikeluarkannya Surat dari Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi  tentang pendaftaran peserta calon penerima program sertifikasi yang diturunkan kepada Kementrian Agama Kabupaten Sukoharjo. Kemudian Kemenag Kabupaten  memberitahukan kepada Madrasah Aliyah Negeri  mengenai pemberitahuan program sertifikasi tersebut.
  • Setelah menerima Surat dari Kemenag Kabupaten, maka MAN  mendaftarkan guru yang terdaftar sebagai peserta sertifikasi dengan catatan masa kerja minimal 5 tahun.
  • Pihak sekolah menunggu pengumuman dari Kemenag Provinsi.
  • Dikeluarkannya pengumuman guru yang telah menerima sertifikasi lewat website Kemenag Provinsi.
  • Peserta yang lolos dipanggil ke Kemenag Kabupaten untuk diberikan penjelasan mengenai langkah-langkah apa yang harus dikerjakan peserta diterima sertfikasi.
  • Persiapan portofolio oleh peserta lolos sertifikasi yang kemudian diserahkan kepada Kemenag Kabupaten Sukoharjo.
  • Setelah itu peserta portofolio melakukan pelatihan selama kurang lebih 1 bulan di Perguruan Tinggi di Surakarta.
  • Menunggu hasil pengumuman untuk kedua kalinya, apabila lulus sertifikasi maka guru di wisuda sebagai penerima sertifikat pendidik namun apabila peserta tidak lulus maka peserta mengikuti Diklat PLPG (Pelatihan Profesi Guru) di Perguruan Tinggi Negeri selanjutnya peserta mengulang proses pendaftaran dari awal.

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?