ABSTRAK
Mahalnya biaya kesehatan pada masa sekarang membuat masyarakat miskin pada khususnya dikota Surakarta sangat kesulitan untuk memperoleh layanan kesehatan yang sesuai dengan apa yang mereka harapkan karena terbentur masalah biaya. Setelah mengetahui kebutuhan masyarakat miskin akan pelayanan kesehatan dalam meningkatkan derajat kesehatannya tersebut, maka Dinas Kesehatan Kota Surakarta berusaha merespon tuntutan dan harapan masyarakat miskin tersebut untuk membantu pelayanan kesehatan masyarakat miskin melalui Program Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Kota Surakarta (PKMS) Gold.
Penelitian ini mempunyai tujuan untuk menilai bagaimana manajemen pelayanan program pemeliharaan kesehatan masyarakat Kota Surakarta (PKMS) gold di Dinas Kesehatan Kota Surakarta. Mengacu pada teori segitiga pelayanan (service triangel), komponen dari segitiga pelayanan meliputi strategi pelayanan (service strategy), sumber daya pemberi pelayanan (service people) dan sistem pelayanan (service system).
Jenis penelitian ini berbentuk deskriptif kualitatif. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode purposive sampling, untuk validitas data dilakukan dengan trianggulasi data. Data primer dilakukan dengan menggunakan observasi dan wawancara secara mendalam terhadap beberapa informan seperti pegawai Dinas Kesehatan Kota Surakarta dan beberapa masyarakat pengguna jasa di wilayah Kota Surakarta . Sedangkan data sekunder dikumpulkan dengan melihat dan memeriksa arsip dan dokumen yang berhubungan dengan materi penulisan skripsi. Analisis data dengan menggunakan model analisis interaktif.
Hasil penelitian membuktikan bahwa manajemen pelayanan PKMS Gold di Dinas Kesehatan Kota Surakarta dilihat dari ketiga komponen yakni strategi pelayanan, sumber daya pemberi pelayanan dan sistem pelayanan sudah cukup baik meskipun masih terdapat beberapa kekurangan atau keterbatasan namun pihak Dinas berusaha untuk meminimalisasi dengan merespon apa yang menjadi keluhan-keluhan dari masyarakat melalui sistem pengaduan yang telah disediakan, sehingga pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan bagi daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan yang menjadi kewenangan daerah meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar, sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi keunggulan dan kekhasan daerah. Oleh sebab itu, otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia adalah penyerahan wewenang dari pusat ke daerah untuk mengurus dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan tersebut. Otonomi daerah di sini bukan merupakan pendelegasian wewenang, melainkan pemberian atau penyerahan wewenang. Dengan demikian, daerah memiliki otoritas penuh untuk mengatur dan melaksanakan kewenangan atas prakarsa sendiri sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi yang ada di setiap daerah Dengan diberikannya otoritas penuh bagi setiap daerah untuk mengatur dan melaksanakan kewenangan daerahnya masing-masing, maka daerah berhak pula untuk membuat kebijakan-kebijakan daerah dalam segala hal, misalnya dalam pemberian pelayanan umum, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini, pemerintah baik pemerintah pusat ataupun daerah harus mengoptimalkan peran atau fungsinya dalam menjalankan kesejahteraan rakyat, yakni sebagai penyelenggara sekaligus sebagai pelayan bagi kepentingan publik atau dengan kata lain sebagai public servicer.
Berbagai pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah diantaranya adalah pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial dan lain sebagainya. Dari berbagai bidang layanan tersebut, sektor kesehatan merupakan sektor yang harus memiliki prioritas utama mengingat kebutuhan akan kesehatan begitu penting bagi setiap manusia.
Undang-undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan menjelaskan bahwa kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 melalui pembangunan nasional yang berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu, berdasarkan UU Kesehatan tersebut pemerintah berkewajiban dalam mengupayakan pembangunan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Pemerintah dalam hal ini mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Kesehatan adalah hak fundamental setiap warga karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar masyarakat terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk masyarakat miskin dan tidak mampu.
Krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998 telah meningkatkan jumlah penduduk miskin yang sampai tahun 2007 berjumlah 76,4 juta jiwa dan juga meningkatkan biaya kesehatan berlipat ganda, sehingga menekan akses penduduk, terutama penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan, dampak dari krisis moneter tersebut hingga kini masih kita rasakan. Selama beberapa dekade ini pembangunan kesehatan dilaksanakan melalui pengembangan dan perluasan jaringan pelayanan kesehatan agar berada sedekat mungkin dengan penduduk yang membutuhkannya. Perubahan pada penyakit yang menimbulkan beban ganda, perkembangan teknologi kesehatan dan kedokteran, serta subsidi dari pemerintah untuk semua lini pelayanan membawa ketimpangan dalam pelayanan kesehatan dan mendorong peningkatan biaya kesehatan. Biaya kesehatan yang cukup tinggi membuat beban masyarakat kita bertambah terutama bagi masyarakat yang miskin dan kurang mampu.
Untuk mengatasi hal tersebut berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menjamin akses penduduk terhadap pelayanan kesehatan. Sejak tahun 1998 Pemerintah melaksanakan beberapa upaya pemeliharaan kesehatan bagi penduduk miskin. Dimulai dari pengembangan Program Jaring Pengaman Sosial Bidang Kesehatan (JPS-BK), Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (JPKMM), dan Program Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin). Namun dari sejumlah program pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu ternyata sampai saat ini masih banyak masyarakat miskin yang belum termasuk didalam program-program tersebut khususnya di wilayah Kota Surakarta.
Oleh karena itu pada tahun 2008 ini Pemkot Surakarta menelurkan program Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Solo (PKMS). PKMS adalah suatu Program Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Kesehatan kepada masyarakat Kota Suarkarta; yang berwujud bantuan pengobatan rawat jalan di Puskesmas dan RSD Surakarta, maupun rawat inap di Puskesmas rawat inap RSD Surakarta dan Rumah sakit yang ditunjuk.
Program PKMS ini ditujukan bagi semua warga masyarakat Kota Surakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) / kartu tanda penduduk (KTP) dan mereka yang belum termasuk dalam Program Askes PNS, Askes swasta, Askeskin atau Asuransi Kesehatan yang lainnya. Pemerintah Kota Surakarta menyediakan dua jenis layanan PKMS yaitu silver card dan gold card. PKMS silver card merupakan bantuan kesehatan yang ditujukan bagi warga biasa yang belum termasuk asuransi kesehatan dan bantuan yang diberikan maksimal Rp. 2 juta per jiwa untuk satu kali pengobatan sedangkan PKMS gold card merupakan bantuan kesehatan yang ditujukan bagi warga yang benar-benar tidak mampu yang masuk Surat Keputusan (SK) Walikota tentang Penetapan masyarakat miskin dan bantuan yang diberikan yaitu pembebasan biaya perawatan sepenuhnya.
Catatan : Data jumlah masyarakat penerima PKMS Gold diatas adalah data sementara yang terdapat di Dinas Kesehatan Kota Surakarta sampai bulan september 2008 dan masih bisa bertambah seiring dengan berjalanannya waktu. Yang dimaksud dengan lain-lain adalah data yang diterima langsung oleh pihak Dinkes kota Surakarta jadi tidak terdaftar di kecamatan tempat dimana warga tersebut menetap.
Seiring dengan berjalannya program PKMS maka dalam pelaksanaannya masih menyisakan masalah seperti yang tertulis di SOLOPOS tanggal 16 februari 2008 yakni seorang pasien pemegang kartu PKMS jenis Gold Ny Kasmi, 75, warga Dawung Kulon RT 2/RWXI Kelurahan Serengan mengeluhkan biaya yang harus dibayar. Padahal pemegang kartu PKMS jenis Gold tersebut dibebaskan dari seluruh biaya perawatan termasuk pengobatan selama menjalani perawatan di rumah sakit (RS) Kasih Ibu. Salah satu kerabat pasien, Sudarmono, kepada wartawan di balaikota Solo, Jumat (15/2), menuturkan masih menyisakan tanggungan biaya pengobatan rumah sakit hingga senilai Rp. 7 juta untuk dibayarkan kepada pihak rumah sakit. Ini merupakan salah satu contoh dan sebenarnya masih terdapat permasalahan-permasalahan yang lain mengenai PKMS khususnya PKMS gold yang belum terekspos dan belum diketahui oleh masyarakat luas. Dengan melihat situasi diatas maka peneliti akan melaksanakan penelitian di Dinas Kesehatan Kota Surakarta dan beberapa Puskesmas, RSUD dan RS swasta yang terdapat di wilayah Kota Surakarta sesuai dengan tempat dilaksanakannya Program PKMS Gold. Untuk itulah dalam penelitian ini penulis mencoba memfokuskan penelitian pada masalah tersebut dengan melakukan penelitian yang berjudul: ”MANAJEMEN PELAYANAN PENERBITAN KARTU PROGRAM PKMS GOLD DI DINAS KESEHATAN KOTA SURAKARTA ”
Contoh Tesis
- Daftar Contoh Tesis Ilmu Ekonomi
- Daftar Contoh Tesis Hubungan Internasional
- Daftar Contoh Tesis Ekonomika Pembangunan
- Daftar Contoh Tesis Ilmu-Ilmu Sosial
- Daftar Contoh Tesis Sosiologi
Contoh Skripsi
Leave a Reply