HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Landasan Hukum Penyelenggaraan RSBI

Pedoman penyelenggaraan program RSBI dan SBI ini didasarkan atas beberapa undang-undang dan Peraturan Pemerintah serta Permendiknas yang dijadikan landasan kebijakan pendidikan pemerintah dalam masalah RSBI yakni sebagai berikut :

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ?(Sisdiknas) pasal 50 ayat 3 yang menyebutkan bahawa Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
  2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Pusat dan Daerah
  3. Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Kewenangan Pemerintah (Pusat) dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
  4. Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
  5. Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) pasal 61 yang menyatakan “Pemerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi sekolah internasional”.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI).
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 23 Tahun ?2006 tentang Standar Kelulusan (SKL)
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 tahun 2006.
  9. Kebijakan Pokok Pembangunan Pendidikan Nasional dalam Rencana Strategis (Renstra) Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005-2009.
    • Pemerataan dan Perluasan akses
    • Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing. Salah satunya ?pembangunan sekolah bertaraf internasional untuk meningkatkan daya saing bangsa. Dalam hal ini, pemerintah perlu mengembangkan SBI pada tingkat kabupaten/ kota melalui kerjasama yang konsisten antara pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten/ kota yang bersangkutan untuk mengembangkan SD, SMP, SMA dan SMK yang bertaraf internasional sebanyak 112  unit diseluruh Indonesia.
    • Penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 6 tahun 2007 tentang model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).?Dari beberapa landasan hukum yang digunakan dalam pengembangan program RSBI ini, UU No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan satuan pendidikan bertaraf internasional. Setiap kabupaten atau kota harus memiliki minimal satu SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA, serta SMK yang bertaraf internasional. Hal ini disesuaikan dengan pemerintahan daerah masing-masing yang telah diberi otonomi daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai perundang-undangan.

Artikel terkait yang bertemakan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional ~ RSBI sebagai berikut:

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?