Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JKPM ) ~ Menurut UU No.23 tahun 1992 JPKM adalah suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan azas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara pra-upaya. Dalam penyelenggaraan operasionalnya, JPKM diartikan sebagai pelayanan kesehatan paripurna dan berjenjang dengan pelayanan tingkat pertama yang bermutu sebagai ujung tombak, yang ditopang dengan pembiayaan di muka oleh para konsumennya melalui suatu badan pengelola dana, yang kemudian menerapkan pembayaran pra upaya kepada pelayanan kesehatan. Slanjutnya dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 1992 dinyatakan bahwa :
“Pemerintah mengembangkan, membina dan mendorong Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat sebagai cara yang dijadikan landasan setiap penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan, yang pembiayaannya dilaksanakan secara pra upaya, ber azaskan usaha bersama dan kekeluargaan”. (Departemen Kesehatan:2001)
- Jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai kebutuhan utama peserta yang berkesinambungan.
- Pelayanan kesehatan paripurna yang lebih bermutu dengan biaya yang hemat dan terkendali
- Pengembangan kemandirian masyarakat dalam membiayai pelayanan kesehatan yang diperlukannya.
- Pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Karyawan perusahaan/dunia usaha.
- Seluruh anggota keluarga/masyarakat.
- Pelajar dan mahasiswa
- Organisasi sosial dan kemasyarakatan
Leave a Reply