Evaluasi Prosedur Pemungutan Cukai Hasil Tembakau Serta Perkembangan Penerimaannya Pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Surakarta
BAB I
PENDAHULUAN
A. Sejarah Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kabupaten Karanganyar
Sebagai Perwujudan dari pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah dan Undang- Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, maka dibentuklah Dipenda di Kabupaten Karanganyar yang terletak di Jalan Lawu No. 194 Karanganyar untuk mengelola sumber-sumber pendapatan yang ada di Kabupaten Karanganyar. Terbentuknya Kabupaten Karanganyar adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 1989, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II dan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Karanganyar No. 2 Tahun 1991, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Dati II Karanganyar, yang diperbaharui dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Karanganyar No. 307 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Dati II Karanganyar.
Adapun pos-pos pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar adalah sebagai berikut:
1. pajak hotel,
2. pajak restoran,
3. pajak reklame,
4. pajak hiburan,
5. pajak penerangan jalan,
6. pajak parkir, dan
7. pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C.
Seiring dengan berkembangnya pembangunan nasional dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, di Kabupaten Karanganyar dilaksanakan Otonomi Daerah. Daerah tingkat II Kabupaten Karanganyar merupakan Daerah Otonom, yaitu daerah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangganya sendiri. Salah satu hak yang merupakan wujud otonomi daerah adalah mempunyai kewenangan untuk menggali sumber pendapatan yang ada di daerahnya, untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan mengurus rumah tangganya sendiri. Untuk mempersiapkan otonomi daerah terutama dalam hal pembiayaan, Dipenda Karanganyar harus lebih optimal dalam mengelola sumber-sumber pendapatan yang berada di Kabupaten Karanganyar. Untuk itu dipandang perlu ditata kembali organisasi dan tata kerja Dinas Kabupaten Karanganyar yang sudah tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan otonomi daerah, dengan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar No. 19 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar.
Contoh Tesis
- Daftar Contoh Tesis Ilmu Ekonomi
- Daftar Contoh Tesis Ekonomika Pembangunan
- Daftar Contoh Tesis Ilmu-Ilmu Sosial
Contoh Skripsi
Susunan organisasi Dipenda Kabupaten Karanganyar
1. Kepala Dinas
2. Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a. Sub Bagian Umum,
b. Sub Bagian Kepegawaian, dan
c. Sub Bagian Keuangan.
3. Sub Dinas Pendaftaran dan Pendataan terdiri dari:
a. Seksi Pendaftaran,
b. Seksi Pendataan, dan
c. Seksi Dokumentasi dan Pengolahan Data.
4. Sub Dinas Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan terdiri dari:
a. Seksi Perhitungan dan Penerbitan Surat Ketetapan,
b. Seksi Angsuran, dan
c. Seksi Pembukuan Penerimaan, Persediaan dan Pelaporan.
5. Sub Seksi Penagihan dan Penerimaan Lain-Lain terdiri dari:
a. Seksi Penagihan,
b. Seksi Keberatan, dan
c. Seksi Penerimaan Lain-Lain.
6. Sub Dinas Perencanaan Pengendalian Operasional terdiri dari:
a. Seksi Perencanaan dan Pembinaan Teknis Pungutan, dan
b. Seksi Evaluasi dan Pengembangan Pendapatan.
7. Unit Pelaksana Teknis Daerah.
8. Cabang Dinas Pendapatan.
9. Kelompok Jabatan Fungsional.
Leave a Reply