Evaluasi Pemahaman Pengisian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan Menggunakan Form 1770, 1770S, dan 1770SS (Studi Pada KP2KP Sragen)
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Kontribusi sektor pajak masih menjadi primadona terhadap anggaran penerimaan negara. Sementara pendapatan negara bukan pajak terus ditingkatkan melalui tim khusus. Pemerintah memasang target pendapatan dan hibah dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2009 mencapai Rp Rp. 1.022,6 triliun. Artinya, meningkat sebesar Rp. 127,6 triliun atau 14,3% dibandingkan target APBN-P 2008. Target pendapatan negara ini masih didominasi penerimaan sektor pajak yang mencapai sekitar 70% dari total pendapatan. Pada 2009 pemerintah menargetkan mampu memperoleh Rp. 726,3 triliun dari pajak. Sektor ini mengalami kenaikan pada kisaran Rp. 117 triliun atau 19,2% dibandingkan APBN-P 2008 (www.pajak.go.id).
Melihat potensialnya sektor pajak, Direktorat Jenderal Pajak sangat aktif melakukan program ekstensifikasi dan intensifikasi wajib pajak. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak mencatat hanya sekitar 6 juta jiwa saja yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dari jumlah tersebut, sebanyak 50.500 Wajib Pajak (WP) dikategorikan sebagai pembayar pajak aktif. Pembayar pajak aktif terdiri atas 500 Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Besar dan 50.000 adalah Wajib Pajak yang terdaftar di 250 unit Kantor Pelayanan Pajak.
Sisanya, masih tergolong Wajib Pajak pasif. Dengan target sebesar ini, mau tidak mau, aparat pajak bakal memainkan semua jurus untuk menggali semua sektor pajak. Setelah dua tahun ini asyik dengan program ekstensifikasi atau perluasan basis pajak, mulai tahun depan aparat pajak akan menggabungkan ekstensifikasi dengan program intensifikasi. Dengan adanya benchmarking, Ditjen Pajak akan membuat ukuran standar atas penyetoran pajak kepada wajib pajak (WP) atas suatu kegiatan yang dilakukan. Sedang untuk menguji kebenaran pelaporan transaksi yang disampaikan WP melalui SPT, dikembangkan suatu aplikasi yang disebut Optimalisasi Pemanfaatan Data Perpajakan (OPDP), yang membuat uji silang (cross-check) laporan satu Wajib Pajak dengan Wajib Pajak lainnya yang melakukan transaksi terkait dengan WP tersebut. Aplikasi ini mempermudah dan mempercepat penyelidikan terhadap WP yang pelaporan SPT-nya diindikasikan tidak benar atau bermasalah. Langkah awal yang akan dilakukan Ditjen Pajak yaitu mencocokkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) dengan faktur pajak, bukti potong pajak penghasilan (PPh), daftar pemegang saham, jumlah harta, dan data pembayaran pajak oleh Wajib Pajak. Pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak dan petugas pajak akan lebih optimal.
Sehubungan dengan akan diberlakukannya amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2009 dan sejalan dengan program pemberian NPWP melalui kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ/2007 tanggal 25 Januari 2007, diatur bahwa pemberian NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilakukan melalui Pemberi Kerja / Bendaharawan Pemerintah. Dalam rangka pelayanan kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak secara proaktif mendorong masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP secara mudah antara lain melalui kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi. Menanggapi hal tersebut secara tidak langsung ada kewajiban bagi PNS, TNI/ POLRI dan pejabat pemerintah untuk memilki NPWP.
Selain itu, pemandangan rutin setiap 31 Maret di setiap kantor pajak di mana para Wajib Pajak yang akan menyerahkan SPT sangat berdesakan tidak ada perubahan tiap tahunnya. Dengan adanya program yang mewajibkan tiap pegawai untuk memiliki NPWP maka akan menambah jumlah Wajib Pajak yang harus melaporkan dan menyerahkan SPT. Untuk itu, penyuluhan dan sosialisasi tentang tata cara pengisian SPT yang benar, lengkap dan sesuai peraturan yang berlaku perlu ditingkatkan oleh kantor pajak. Dengan Wajib Pajak mengetahui pentingnya SPT serta tata cara pengisiannya maka Wajib Pajak akan mengurangi resiko terjadinya kurang bayar atau lebih bayar yang akan menyebabkan Wajib pajak akan diperiksa oleh pihak fiskus mengenai pajaknya yang telah disetor ataupun dilaporkan. Selain itu, dengan mengerti pentingnya tata cara pengisian SPT Wajib Pajak akan lebih mudah dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, sehingga kedepannya para Wajib Pajak akan semakin dapat mengisi sendiri SPT mereka sehingga kesadaran mereka akan kewajiban perpajakan semakin tinggi yang akan mempengaruhi peningkatan jumlah pajak.
Sehubungan dengan latar belakang tersebut, peneliti mengambil judul: “EVALUASI PEMAHAMAN PENGISIAN SPT WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DENGAN MENGGUNAKAN FORM 1770, 1770S, dan 1770SS (Studi pada KP2KP Sragen)”.
Contoh Tesis
- Daftar Contoh Tesis Ilmu Ekonomi
- Daftar Contoh Tesis Ekonomika Pembangunan
- Daftar Contoh Tesis Ilmu-Ilmu Sosial
Contoh Skripsi
Leave a Reply