Contoh Proposal Penulisan Hukum – Sebelum memulai penulisan karya ilmiah tentunya kita didahului dengan pembuatan usul penelitian atau proposal terlebih dahulu. Proposal penelitian pada umumnya terdiri dari beberapa bagian seperti latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, tinjauan kepustakaan, dan metode penelitian yang akan digunakan. Penelitian untuk suatu tugas akhir seperti skripsi atau tesis juga memerlukan proposal untuk dikerjakan terlebih dahulu. Hal ini disebabkan proposal merupakan langkah awal sebelum memulai penyusunan tugas akhir dan merupakan inti dari permasalahan yang akan dijabarkan dalam tugas akhir nantinya.
Berikut ini kami sajikan salah satu contoh proposal penelitian hukum dengan judul Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank BTN Cabang Yogyakarta.
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan ekonomi nasional dewasa ini menunjukkan arah yang semakin menyatu dengan ekonomi regional dan internasional yang dapat menunjang sekaligus dapat berdampak kurang menguntungkan. Sementara itu, perkembangan perekonomian nasional senantiasa bergerak cepat dengan tantangan yang semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan berbagai kebijakan dibidang ekonomi termasuk sektor perbankan, sehingga diharapkan akan dapat memperbaiki dan memperkukuh perekonomian nasional.
Sektor perbankan yang memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi dan penunjang sistem pembayaran merupakan faktor yang sangat menentukan dalam proses pembangunan nasional di bidang ekonomi. Bank sebagai lembaga intermediasi dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of fund) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lack of fund). Jadi dengan demikian perbankan akan bergerak dalam kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan sistem pembangunan bagi semua sektor perekonomian.[1]
Salah satu unsur pokok dalam kesejahteraan rakyat adalah terpenuhinya kebutuhan masyarakat dalam bidang papan atau perumahan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, ditentukan bahwa yang dimaksud dengan rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal dan hunian bagi pembinaan keluarga.[2] Kebutuhan akan perumahan pada masa sekarang ini merupakan masalah nasional, terutama di daerah perkotaan, yang harus dicarikan solusinya baik oleh pemerintah bersama-sama dengan masyarakat selaku pengusaha maupun selaku konsumen perumahan itu sendiri.
Perusahaan pengembang (developer) selaku pihak swasta yang ikut mencarikan solusi masalah perumahan, kegiatan usahanya adalah membangun dan menjual perumahan kepada para konsumen. Pembelian rumah adalah konsumen kepada perusahaan pengembang pada dasarnya terdapat 2 (dua) cara, yaitu :
- Sistem Tunai Bertahap, yaitu dalam melakukan pembelian rumah, konsumen membayarnya secara bertahap dengan jangka waktu antara 6 bulan sampai 1 tahun.
- Sistem Kredit Pemilikan Rumah, dalam sistem ini konsumen membeli rumah dengan cara kredit yang pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu yang panjang, yaitu antara 5 tahun sampai dengan 15 tahun.
Kredit Pemilikan Rumah yang ditawarkan pihak perusahaan pengembang dengan didukung pendanaannya oleh pihak bank merupakan salah satu solusi bagi calon konsumen perumahan untuk dapat segera memiliki perumahan. Proses pembelian rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah ini adalah :
- Perjanjian pendahuluan antara konsumen dengan perusahaan pengembang dimana dalam perjanjian tersebut telah disepakati tentang pembayaran pertama sebagai uang muka, lokasi dan tipe rumah yang dibeli, harga tanah dan bangunan, jangka waktu pembangunan rumah dan waktu penyerahan rumah
- Pengajuan permohonan kredit pemilikan rumah oleh perusahaan pengembang untuk dan atas nama konsumen kepada pihak Bank yang menyediakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah. Jangka waktu Kredit Pemilikan Rumah tersebut antara 5 tahun sampai dengan 15 tahun, hal ini akan disesuaikan dengan kemampuan konsumen dalam membayar angsuran tiap bulannya.
Berdasarkan uraian di atas, maka dalam proses pemilikan rumah dengan sistem kredit pemilikan rumah (KPR) memunculkan berbagai persoalan yang perlu mendapatkan solusi penyelesaiannya. Salah satu persoalan yang muncul dalam perjanjian kredit pemilikan rumah adalah masalah jaminan dari kredit yang akan diberikan oleh pihak bank dan tata cara pengikatannya. Jaminan dalam kredit pemilikan rumah (KPR) adalah rumah yang akan dibeli oleh nasabah tersebut. Persoalan yang muncul dalam hal jaminan tersebut adalah bahwa pada waktu kredit tersebut sudah direalisasikan, artinya bank telah mengeluarkan dana untuk membayar rumah tersebut, hak kepemilikan atas tanah dan rumah tersebut belum beralih kepada nasabah penerima kredit, sehingga bank harus menunggu proses balik nama dan proses pengikatan jaminan kredit atas rumah dan tanah tersebut.
Persoalan lain yang muncul dalam pelaksanaan kredit pemilikan rumah adalah wanprestasi. Wanprestasi ini dilakukan oleh penerima kredit dengan berbagai macam bentuk dan alasan mengapa penerima kredit melakukan wanprestasi. Salah satu bentuk wanprestasi yang dilakukan penerima kredit adalah tidak melakukan pembayaran hutangnya atau membayar angsuran dengan alasan kualitas angsuran dari rumah tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditawarkan oleh pihak developer/pengembang pada waktu sebelum terjadi transaksi. Berdasarkan alasan tersebut penerima kredit kemudian melakukan wanprestasi yang berupa tidak melakukan pmbayaran angsuran.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang sebagaimana telah diuraikan di atas, maka permasalahan yang timbul adalah :
- Bagaimana pelaksanaan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank BTN Cabang Yogyakarta?
- Bagaimana bentuk dan tata cara pengikatan jaminan dalam perjanjian kredit pemilikan rumah pada Bank BTN Cabang Yogyakarta?
- Bagaimana cara penyelesaiannya jika terjadi wanprestasi?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah :
- Untuk mengetahui tentang pelaksanaan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Untuk mengetahui tentang bentuk dan tata cara pengikatan jaminan dalam perjanjian kredit pemilikan rumah pada Bank BTN Cabang Yogyakarta?
- Untuk mengetahui cara penyelesaiannya jika terjadi wanprestasi.
D. Kerangka Penulisan Skrispi
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
- Rumusan Masalah
- Tujuan Penelitian
- Tinjauan Pustaka
- Metode Penelitian
- Sistematika Penulisan Skripsi
BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG PERJANJIAN KREDIT DAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR)
- Pengertian Perjanjian
- Pengertian Kredit Bank
- Perjanjian Kredit Bank
- Jaminan dan Pembatasan Kredit Bank
- Penanganan Kredit Bermasalah
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
BAB III PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) PADA BANK BTN CABANG YOGYAKARTA.
- Prosedur dan Tata Cara Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Pada Bank BTN Cabang Yogyakarta
- Bentuk Dan Tata Cara Pengikatan Jaminan
- Wanprestasi dan Cara Penyelesaiannya
BAB IV PENUTUP
- Kesimpulan
- Saran-Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
DAFTAR PUSTAKA
Dahlan Siamat, 1995, Manajemen Lembaga Keuangan, Intermedia, Jakarta
Gatot Wardoyo, 1992, Sekitar Klausul-Klausul Perjanjian Kredit Bank, Dalam : Majalah Bank dan Manajemen, Edisi November – Desember 1992, Jakarta
Hassanudin Rahman, 2000, Pendekatan Teknis Filosofis Legal Audit Operasional Perbankan. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Mariam Darus, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung
Muhammad Djumhana, 1996, Hukum Perbankan di Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta
Subekti, R, 1981, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung
________, 1986, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Alumni, Bandung
Sutrisno Hadi, 1987, Metodologi Research, Penerbit Fakultas Psikologi UGM, Yogyakarta
Thomas Suyatno, 1990, Dasar-Dasar Perkreditan, Gramedia, Jakarta
Widjanarto, 1994, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, PT. Pusaka Utama Grafiti, Jakarta
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
[1] Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, hlm. ix.
[2] Mariam Darus, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994, hlm, 183.
[3] Muhammad Djumhana, op.cit, hlm. 229
[4] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Intermedia, Jakarta, 1995, hlm. 96
[5] Subekti, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung, 1981, hlm. 142
[6] Thomas Suyatno, Dasar-Dasar Perkreditan, Gramedia, Jakarta, 1990, hlm. 12
[7] Dahlan Siamat, op.cit, hlm. 99-100.
[8] Gatot Wardoyo, Sekitar Klausul-Klausul Perjanjian Kredit Bank, Majalah Bank dan Manajemen, Edisi November-Desember, 1992, hlm, 64-69
[9] Subekti, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, 1986, hlm. 29
[10] Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 1990, hlm. 45
[11] Ibid
[12] Ibid, hlm. 55
*__ Semoga contoh proposal penulisan hukum ini bisa membantu kesulitan mahasiswa
Leave a Reply