Terdapat beberapa pengertian tentang ilmu hukum, diantaranya adalah Tullius (Romawi) dalam “De Legibus” mengartikan hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai) 1625 menyatakan hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Sedangkan menurut Thomas Hobbes dalam “Leviathan” 1651 mengatakan bahwa hukum merupakan perintah-perintah dari orang-orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Berikut ini merupakan salah satu contoh proposal atau usulan penelitian hukum yang berjudul “PENGAJUAN GUGATAN SECARA CLASS ACTION DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN : PROBLEMATIKA DAN PEMECAHANNYA”
USULAN PENELITIAN
PENGAJUAN GUGATAN SECARA CLASS ACTION DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN : PROBLEMATIKA DAN PEMECAHANNYA
A. Latar Belakang
Hukum formil perdata atau hukum acara perdata adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim.[1] Hukum acara perdata diperlukan untuk mengatur tentang bagaimana tuntutan hak harus diajukan ke pengadilan, bagaimana pengadilan harus memeriksa dan memberi putusannya serta bagaimana putusan pengadilan harus dilaksanakan. Hukum acara tidak mengatur proses penegakan hukum di luar pengadilan. Meskipun tidak diatur oleh hukum acara, upaya-upaya penegakan hukum di luar pengadilan yang dilakukan secara adil dan damai tetap diperlukan, agar semakin banyak alternatif yang dapat dipilih oleh pencari keadilan dalam menuntutkan apa yang menjadi haknya.[2]
Sistem hukum acara harus lengkap. Sistem hukum acara yang baik harus menyediakan lembaga-lembaga yang memadai untuk kepentingan penuntutan hak ke pengadilan, baik menyangkut penuntutan hak oleh seseorang atau oleh sekelompok orang dalam jumlah yang besar atau masyarakat luas. Proses penegakan hukum melalui pengadilan yang tidak memadai, akan mendorong pencari keadilan untuk menyelesaikannya di luar pengadilan. Ketiadaan atau kekuranglengkapan sarana yang dapat dipergunakan oleh sekelompok orang dalam jumlah yang besar atau masyarakat luas untuk menuntut haknya melalui pengadilan atau lembaga lainnya di luar pengadilan, misalnya lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, dapat menimbulkan kerawanan sosial atau tindakan kekerasan. Sebagaimana dikemukakan oleh Durkheim[3], kekerasan hanya akan terjadi apabila cara mengerjakan sesuatu yang telah dikukuhkan secara tradisional (lewat budaya, hukum atau agama) tidak lagi memadai. Untuk menghindari kerawanan-kerawanan tersebut diperlukan sarana yang memadai bagi masyarakat untuk dapat menuntut apa yang menjadi haknya.
Pada tahun 1997, melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) di Indonesia telah diperkenalkan mekanisme pengajuan sengketa lingkungan hidup ke pengadilan secara perwakilan, yakni pengajuan gugatan oleh sekelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah yang besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup (lihat Pasal 37 ayat 1 UUPLH beserta Penjelasannya).
Pada tahun 1999, melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dikenal pula pengajuan sengketa konsumen oleh sekelompok konsumen yang mempunyai kesamaan kepentingan secara class action (lihat Pasal 46 ayat 1 huruf b beserta penjelasannya). Di dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UUK) juga diperkenalkan pengajuan gugatan oleh masyarakat dalam bidang kehutanan secara perwakilan dengan formulasi kalimat yang sama dengan gugatan perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) UUPLH. Demikian juga di dalam PERMA Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pengawasan Partai Politik Oleh Mahkamah Agung, dikenal pengajuan gugatan oleh masyarakat terhadap partai politik secara perwakilan (lihat Pasal 1 huruf d, Pasal 5, serta Pasal 23). Pengaturan mekanisme pengajuan gugatan pencemaran lingkungan secara perwakilan di dalam UUPLH, pengajuan sengketa konsumen secara class action di dalam UUPK, pengajuan gugatan bidang kehutanan secara perwakilan di dalam UUK serta pengajuan gugatan terhadap partai politik secara perwakilan masyarakat di dalam PERMA 2 Tahun 1999, dapat dikatakan suatu kemajuan dalam sistem hukum acara perdata.
Diperkenalkannya lembaga pengajuan gugatan secara perwakilan di dalam UUPLH dipengaruhi oleh salah satu kebijaksanaan World Commission on Environment and Development (WCED) yang tertuang dalam laporannya, yakni Our common Future, tentang penyediaan cara-cara hukum.[4]
Untuk penyediaan cara-cara hukum dalam mendukung pembangunan yang berwawasan lingkungan dirasa ada kebutuhan yang mendesak untuk
- mengakui dan menghormati hak dan tanggung jawab timbal balik manusia dan negara sehubungan dengan pembangunan berkelanjutan,
- menetapkan dan menerapkan norma-norma baru bagi perilaku negara dan antar negara untuk mencapai pembangunan berkelanjutan,
- untuk mempererat dan memperluas diterapkannya hukum-hukum dan perjanjian-perjanjian internasional yang ada untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, serta
- menerapkan metode-metode yang ada dan mengembangkan prosedur-prosedur yang baru untuk menghindari dan memecahkan perselisihan lingkungan.[5]
Kebijakan baru di dalam UUPLH tersebut kemudian dikembangkan untuk penyelesaian sengketa-sengketa lainnya yang melibatkan kepentingan sejumlah besar orang atau masyarakat, seperti dalam sengketa konsumen, gugatan masyarakat dalam bidang kehutanan serta gugatan masyarakat terhadap partai politik.
Berdasarkan bunyi Penjelasan Pasal 37 ayat (1) UUPLH, dapat diketahui bahwa untuk mengajukan gugatan secara perwakilan harus dipenuhi dua syarat yakni,
- jumlah masyarakat yang demikian besar sebagai pihak yang berkepentingan,
- ada kesamaan permasalahan, fakta hukum dan tuntutan antara wakil yang akan maju ke pengadilan dengan seluruh anggota masyarakat yang akan diwakilinya.
Berdasarkan bunyi Pasal 46 ayat (1) huruf b UUPK beserta penjelasannya, dapat diketahui bahwa untuk mengajukan sengketa konsumen secara class action harus dipenuhi syarat-syarat:
- adanya sekelompok konsumen sebagai pihak yang berkepentingan,
- adanya kesamaan kepentingan.
UUPLH maupun UUPK tidak mengatur lebih lanjut, apakah wakil dari sekelompok masyarakat atau wakil dari sekelompok konsumen yang akan maju ke pengadilan harus memperoleh kuasa terlebih dahulu dari kelompok yang diwakilinya. Demikian pula UUK serta PERMA 2 Tahun 1999.
Prosedur class action berasal dari negara-negara dengan sistem peradilan common law. Class action menurut Henry Campbell Black menggambarkan suatu pengertian dimana sekelompok besar orang berkepentingan dalam suatu perkara, satu atau lebih dapat menuntut atau dituntut mewakili kelompok besar orang tersebut tanpa harus menyebutkan satu persatu anggota kelompok yang diwakili.[6] Diwakilinya sekelompok besar orang oleh seseorang atau lebih anggotanya, bukan karena kelompok tersebut tidak dapat bertindak sendiri dalam hubungan hukum atau tidak mempunyai kecakapan bertindak, akan tetapi karena terlalu banyaknya orang sehingga harus diwakili agar tidak menimbulkan kesulitan administrasi pengadilan.
Dilihat dari pengertian dan syaratnya, gugatan perwakilan sebagaimana diatur di dalam Pasal 37 ayat (1) UUPLH beserta Penjelasannya mirip dengan prinsip class action sebagaimana dikenal di negara-negara dengan sistem common law, terutama Inggris (Rule 12 of Order 15 of The English Supreme Court, 1965). Ontario (Rule 75 of The Supreme Court of Ontario Rules of Practice, 1980).
Hukum acara perdata positif Indonesia tidak mengenal prosedur gugatan secara perwakilan sebagaimana dimaksud di dalam UUPLH, maupun prosedur class action sebagaimana diperkenalkan di dalam UUPK dan telah lama dikenal di negara-negara common law.
Dengan adanya kemiripan antara gugatan perwakilan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 37 ayat (1) UUPLH beserta Penjelasannya, serta gugatan class action sebagaimana dimaksud di dalam UUPK, dengan gugatan secara class action sebagaimana dikenal di negara-negara common law, ada kemungkinan pembentuk UUPLH dan UUPK ingin mengimplementasikan prinsip-prinsip class action dalam sistem peradilan di Indonesia. demikian pula para pembentuk UUK serta PERMA 2 Tahun 1999.
Lembaga class action merupakan dimensi yang baru dalam hukum acara perdata Indonesia, oleh karena itu implementasinya masih belum jelas. Berdasarkan perbandingan tentang syarat bagi wakil dalam class action di negara-negara common law serta dalam gugatan perwakilan menurut sistem hukum acara perdata Indonesia, maka terlihat ada perbedaan tentang masalah legitima persona standi in judicio dari pihak yang maju ke pengadilan.
Di dalam mekanisme class action, tiap-tiap anggota suatu kelompok mempunyai kesempatan untuk menjadi pihak yang maju ke pengadilan mewakili kelompok tersebut. Dalam kenyataannya, tidak setiap anggota kelompok mempunyai kemampuan yang sama dalam memahami apa yang menjadi kepentingan kelompok. Apa yang dituntut oleh wakil kelompok belum tentu merupakan kepentingan kelompok. Di sisi lain prinsip hukum acara perdata Indonesia tentang pihak yang dapat mengajukan tuntutan hak ke pengadilan adalah point d’interet point d’action.
Menurut sistem hukum acara perdata Indonesia, yang dapat menjadi pihak dalam sengketa perdata meliputi manusia serta badan hukum melalui wakilnya. Di sisi lain, prinsip class action dalam pengertian yang sebenarnya tidak memberikan legitima persona standi in judicio pada badan hukum atau corporation untuk mewakili kepentingan kelompok.
Aspek-aspek dalam prinsip legitima persona standi in judicio yang ingin diterapkan di Indonesia dalam pengajuan gugatan secara class action masih belum jelas, karena gugatan class action sendiri masih merupakan dimensi baru dalam hukum acara perdata Indonesia. di sisi lain pelanggaran terhadap prinsip legitima persona standi in judicio dalam suatu gugatan, akan mengakibatkan gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau N.O (Niet Ontvankelijk verklaard).
Pada tahun 2002 Mahkamah Agung telah menerbitkan suatu terobosan baru dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 yang mengatur mengenai Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class action). Meskipun hanya berbentuk sebuah peraturan Mahkamah Agung dan di dalamnya substansinya tidak lengkap, namun keberadaannya untuk sementara waktu dapat dipergunakan sebagai pedoman bagi para hakim dalam menerima dan memeriksa pengajuan gugatan secara class action sambil terus menggali nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat serta menunggu diaturnya acara gugatan class action ke dalam bentuk Undang-undang yang lebih mempunyai kekuatan mengikat dan lebih lengkap.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah :
- Faktor-faktor apakah yang menghambat pengajuan gugatan secara class action dalam rangka perlindungan hukum bagi konsumen?
- Bagaimanakah idealnya prosedur dan tata cara pengajuan gugatan secara class action agar dapat memberikan perlindungan hukum bagi konsumen secara optimal?
C. Keaslian Penelitian
Menelusuri kepustakaan, ternyata tidak banyak ditemukan penelitian tentang pengajuan gugatan secara class action, terutama pengajuan gugatan secara class action dalam rangka perlindungan hukum bagi konsumen. Oleh karena itu penelitian ini diharapkan dapat memberikan wacana baru dalam pengajuan gugatan secara class action dalam rangka perlindungan hukum bagi konsumen. Namun demikian apabila ternyata pernah dilaksanakan penelitian dengan topik atau tema yang sama, maka diharapkan penelitian ini dapat melengkapinya.
D. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat :
- Memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum pada umumnya, dan khususnya yang berkaitan dengan pengajuan gugatan secara class action dalam rangka perlindungan hukum bagi konsumen
- Memberikan gambaran yang jelas tentang prosedur dan tata cara pengajuan gugatan secara class action serta implementasinya dalam rangka perlindungan hukum bagi konsumen
- Merupakan rekomendasi bagi penelitian lebih lanjut terhadap pengajuan gugatan secara class action dari sudut pandang yang berbeda sehingga diharapkan gugatan secara class action dapat memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.
F. Tujuan Penelitian
- Untuk mengetahui dan mengevaluasi faktor-faktor yang menghambat pengajuan gugatan secara class action dalam rangka perlindungan hukum bagi konsumen.
- Untuk mengetahui dengan jelas dan tegas tentang prosedur dan tata cara yang ideal pengajuan gugatan secara class action agar dapat memberikan perlindungan hukum bagi konsumen secara optimal.
G. Tinjauan Pustaka
Istilah class action berasal dari bahasa Inggris, yakni gabungan dari kata class dan action. Pengertian class adalah sekumpulan orang, benda, kualitas atau kegiatan yang mempunyai kesamaan sifat atau ciri, sedangkan pengertian action dalam dunia hukum adalah tuntutan yang diajukan ke pengadilan.
Class action menurut Black[7] menggambarkan suatu pengertian dimana sekelompok besar orang berkepentingan dalam suatu perkara, satu atau lebih dapat menuntut atau dituntut mewakili kelompok besar orang tersebut tanpa harus menyebutkan satu persatu anggota kelompok yang diwakili. Dalam Grollier Multi Media Encyclopedi dikatakan bahwa class action adalah gugatan yang diajukan oleh seorang atau lebih anggota suatu kelompok masyarakat, mewakili seluruh anggota kelompok masyarakat tersebut.
Ontario Law Reform Commission[8] menjelaskan pengertian berkepentingan dalam suatu perkara adalah berkepentingan secara langsung, baik berkepentingan secara hukum maupun berkepentingan untuk suatu manfaat atau keuntungan. Dalam gugatan class action, seseorang atau lebih yang maju ke pengadilan sebagai penggugat atau tergugat mewakili kepentingan seluruh anggota kelompok lainnya didasarkan atas adanya kesamaan kepentingan serta kesamaan permasalahan.[9] Berdasarkan syarat tersebut, maka seseorang atau beberapa orang yang maju sebagai pihak di pengadilan, mengajukan tuntutan untuk kepentingannya sendiri sekaligus untuk kepentingan kelompoknya, karena kepentingan pihak yang maju dengan kelompok yang diwakilinya adalah sama. Karena kepentingan sekelompok orang identik, maka sesuai dengan prinsip class action tersebut tuntutan cukup diajukan oleh salah satu atau beberapa dari anggota kelompok tersebut.
Sebagaimana dikemukakan oleh Black[10] dalam gugatan class action nama-nama seluruh anggota kelompok yang diwakili tidak perlu disebut satu persatu. Kupchela & Hyland menjelaskan class action sebagai tuntutan yang dapat diajukan atas nama seluruh anggota suatu kelompok tertentu meskipun mereka tidak diketahui satu persatu secara individual (even though they may not be known individually). Pengertian “they may not be known individually” bukan berarti bahwa kelompok tersebut tidak mempunyai anggota yang dapat disebutkan identitasnya satu persatu secara individual, melainkan lebih mempunyai pengertian bahwa yang terpenting dalam pengajuan gugatan secara class action adalah adanya suatu kelompok orang atau masyarakat yang sudah tertentu, misalnya para konsumen yang keracunan setelah makan produk mie instan tertentu, masyarakat yang menghirup udara yang tercemar oleh limbah gas beracun yang dibuang oleh suatu pabrik, siapapun namanya. Dalam pengajuan gugatan secara class action, cukup disebut nama penggugat yang mewakili serta kelompok atau masyarakat tertentu yang diwakili.[11]
Dalam literatur sistem hukum common law, class action disebut dengan representative action. Untuk menerjemahkan class action atau representative action dengan istilah gugatan perwakilan, dalam konteks hukum acara perdata di Indonesia perlu dipikirkan kembali secara cermat, karena dapat menimbulkan pengertian yang berbeda. Dalam konteks hukum acara perdata Indonesia gugatan dapat diajukan sendiri oleh pihak yang berkepentingan, atau diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Gugatan yang diwakilkan oleh kuasa hukum atau lawyer tersebut lazim disebut sebagai gugatan secara perwakilan. Sementara di negara-negara common law, gugatan pada prinsipnya harus diajukan melalui kuasa hukum atau lawyer dari para pihak. Gugatan demikian tidak disebut sebagai gugatan secara perwakilan, sebagaimana dimaksud dalam hukum acara perdata Indonesia. Untuk menghindari kerancuan, maka gugatan class action dapat diterjemahkan dengan gugatan perwakilan kelompok atau tetap digunakan istilah aslinya, yakni gugatan class action.
Meskipun class action lahir dari sistem hukum common law, namun kebutuhan akan prosedur class action dapat dikatakan merupakan kebutuhan universal bagi negara-negara yang sekarang sedang giat-giatnya melakukan pembangunan yang pesat, terutama pembangunan di bidang ekonomi dengan segala eksesnya. Pembangunan yang hanya menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi dan prinsip-prinsip ekonomi semata-mata dapat memberikan ekses yang lebih besar untuk terjadinya kecelakaan massal atau kerugian massal. Pembangunan pabrik yang tidak mengindahkan pelestarian lingkungan akan menghasilkan limbah yang dapat merugikan masyarakat sekitarnya. Penebangan kayu di hutan secara besar-besaran akan merusak lingkungan yang pada akhirnya juga dapat membawa kerugian pada masyarakat luas. Pemasaran barang dan jasa yang semakin agresif dengan berbagai cara, dapat merugikan konsumen.
Di dalam bidang hukum yang menyangkut kepentingan publik, lembaga class action mempunyai kedudukan yang strategis. Strategis dalam arti memberikan akses yang lebih besar bagi masyarakat, terutama yang kurang mampu baik secara ekonomi maupun struktural, untuk menuntutkan apa yang menjadi hak-hak mereka yang bersifat publik, misalnya hak atas kesehatan, hak atas pendidikan yang layak, hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Di negara Inggris, Kanada serta Amerika Serikat, diakuinya prosedur pengajuan gugatan secara class action merupakan perkembangan dari ketentuan joinder (penggabungan gugatan yang melibatkan lebih dari satu orang) yang diwajibkan untuk gugatan-gugatan tertentu.[12] Prosedur joinder sebenarnya sudah merupakan upaya penyederhanaan prosedur berperkara yang melibatkan lebih dari satu orang. Dengan joinder, maka sekelompok orang yang mengalami persamaan permasalahan dalam suatu pokok perkara, secara bersama-sama dapat maju ke pengadilan untuk menuntutkan hak mereka dalam suatu gugatan. Masing-masing merupakan pihak dalam proses berperkara dengan seluruh hak dan tanggung jawabnya, termasuk tanggung jawab terhadap beaya perkara. Prosedur joinder akan menghindari kemungkinan adanya penjatuhan putusan-putusan yang saling bertentangan satu sama lain dalam suatu kasus.
Permasalahan praktis yang sering dihadapi oleh para pihak dalam menggunakan prosedur joinder adalah memenuhi ketentuan adanya kesepakatan dari sejumlah besar pihak materiil dan memperoleh ijin mereka untuk menggugat dengan menggunakan seorang kuasa hukum tertentu, karena pada umumnya mereka memilih kuasa hukum yang sama. Mereka harus selalu bersama-sama. Di dalam proses pemeriksaan, mereka harus didengar semua harus membuktikan semua dan disebut semua dalam putusan hakim.
Kesulitan yang dihadapi oleh pengadilan terhadap gugatan yang diajukan secara joinder adalah kesulitan administrasi pengadilan, misalnya tentang masalah pemanggilan para pihak. Dalam prosedur joinder, pemanggilan terhadap para pihak harus dilakukan terhadap seluruh pihak satu persatu. Hal tersebut akan menghabiskan waktu dan beaya yang lebih besar seandainya pihak yang harus dipanggil meliputi sejumlah ratusan orang atau ribuan orang. Lembaga class action mencoba menghilangkan ketidaksederhanaan dan kesulitan administrasi tersebut.
Meskipun joinder ada kelemahannya, akan tetapi tetap merupakan prosedur alternatif yang dapat dipilih manakala suatu perkara yang melibatkan sejumlah besar orang tidak dapat diajukan secara class action. Lembaga hukum joinder sama dengan lembaga hukum kumulasi, sebagaimana juga dikenal di dalam hukum acara perdata Indonesia. selain joinder, ada alternatif lain yang dapat dipergunakan sebagai pengganti prosedur class action, yakni melalui prosedur test cases. Prosedur ini juga hanya dikenal di negara-negara common law.
Melalui prosedur test cases, maka dalam hal ada sejumlah orang yang semuanya mengajukan gugatan secara individual terhadap orang yang sama, maka oleh pengadilan dapat dilakukan “test” atau pemeriksaan, untuk menentukan apakah ada kesamaan permasalahan diantara para penggugat tersebut dengan tergugat. Apabila ada kesamaan, maka gugatan yang sudah diajukan secara individual dapat digabung menjadi satu.
Kesulitan yang dihadapi dalam prosedur test cases adalah bahwa para penggugat semuanya harus menyetujui untuk diadakan test cases serta menyetujui untuk sama-sama terikat oleh satu putusan. Persetujuan bersama ini di dalam praktek sulit diperoleh. Keterbatasan yang lain dari prosedur test cases adalah, orang-orang yang sebelumnya tidak mengajukan gugatan, tidak dapat dimasukkan, entah karena mereka tidak tahu, atau mungkin tidak dapat mengajukan gugatan secara individual karena ada batasan-batasan tertentu yang tidak dapat dipenuhinya. Juga sangat besar kemungkinannya dari pihak tergugat membuat banyak sekali kesepakatan penyelesaian, frustasi serta menghambat penggugat yang lain. Apabila prosedur test cases diijinkan oleh pengadilan, maka proses selanjutnya akan serupa dengan kumulasi.
Sebelum suatu gugatan diajukan secara class action, selain syarat, harus dipertimbangkan juga manfaat dan kelemahannya. Untuk memilih class action sebagai prosedur pengajuan gugatan, harus dipastikan bahwa manfaat yang akan diperoleh melebihi kekurangannya.
Ada lima keistimewaan dari prosedur class action yakni :
- mengatur penyelesaian perkara yang menyangkut banyak orang, masing-masing dengan tuntutan yang kecil yang tidak dapat diajukan secara individual,
- memastikan bahwa tuntutan-tuntutan untuk ganti kerugian yang kecil serta dana yang terbatas diperlakukan dengan sepantasnya,
- mencegah putusan yang bertentangan untuk permasalahan yang sama,
- penggunaan administrasi peradilan yang lebih efisien, serta
- mengembangkan proses penegakan hukum.
Ontario Law Reform Commission melihat ada tiga manfaat utama yang dapat diketahui dari prosedur class action, yakni :
- mencapai peradilan yang lebih ekonomi,
- memberi peluang yang lebih besar ke pengadilan dan
- merubah perilaku yang tidak pantas dari para pelanggar atau orang-orang yang potensial melakukan pelanggaran.[13]
Prosedur class action akan membawa manfaat bagi kedua belah pihak serta bagi sistem peradilan karena prosedur tersebut mengurangi keseluruhan beaya perkara yang harus dikeluarkan serta jumlah gugatan yang harus diajukan dalam hal terjadi sengketa yang melibatkan orang banyak. Tidaklah praktis bagi pengadilan dan juga bagi para pihak apabila harus melayani gugatan-gugatan sejenis yang diajukan secara individual atau secara joinder. Dengan diajukannya gugatan secara class action oleh seorang atau lebih yang merupakan wakil dari seluruh anggota kelompok, maka kepentingan seluruh kelompok sekaligus dapat dituntut. Peluang ke pengadilan bagi para pihak akan lebih besar, apabila dilakukan dengan prosedur class action, lebih-lebih jika secara individual para pihak mengalami hambatan-hambatan untuk maju ke pengadilan, misalnya hambatan keuangan, sosial dan psikologis. Dengan diajukannya gugatan oleh seseorang atau beberapa orang saja yang mewakili kepentingannya sekaligus kepentingan kelompoknya, maka kepentingan anggota kelompok lainnya yang kebetulan tidak mampu dari segi keuangan, sosial atau psikologis sudah diwakili tanpa mereka harus maju sendiri ke pengadilan.
Dalam sistem Hukum Acara Perdata Indonesia, gugatan yang diajukan secara perwakilan mempunyai dua makna, yakni :
- gugatan yang diajukan oleh atau terhadap badan hukum, yang diwakili oleh pengurusnya, serta gugatan yang diajukan oleh atau terhadap orang yang secara hukum tidak mempunyai kecakapan bertindak sendiri, dan
- gugatan yang diajukan oleh seorang kuasa hukum yang maju ke pengadilan, mewakili orang yang berkepentingan berdasarkan surat kuasa.
Dua makna tersebut, maka gugatan secara perwakilan dalam wacana hukum acara perdata Indonesia hanya dapat diajukan :
- Apabila pihak yang berkepentingan untuk maju ke pengadilan harus diwakili, misalnya untuk badan hukum dan anak dibawah perwalian atau orang dibawah pengampunan,
- Apabila pihak yang diwakili tidak mau atau takut maju sendiri ke pengadilan sehingga dapat diwakilkan kepada seorang kuasa hukum. Gugatan yang pertama dapat dilakukan tanpa surat kuasa dari pihak yang diwakili karena sudah ada penunjukan oleh hukum, pada gugatan yang terakhir hanya dapat dilakukan apabila ada kuasa dari pihak yang diwakili.
Hukum Acara perdata positif Indonesia tidak mengenal prosedur gugatan secara perwakilan sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan telah lama dikenal di negara-negara Common law. Di dalam naskah rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata, materi prosedur class action juga sudah mulai dicantumkan, dan pada beberapa kasus prosedur class action dalam beberapa kasus sudah mulai dipergunakan.
Prosedur beracara dalam persidangan perdata yang memberikan hak prosedural terhadap satu atau sejumlah kecil orang untuk bertindak sebagai penggugat mengatas-namakan mereka sendiri, sekaligus mengatas-namakan kepentingan puluhan, ratusan, ribuan, ratusan ribu bahkan jutaan orang lainnya yang mengalami penderitaan dan kerugian yang sama dengan yang mewakilinya.
Satu atau sejumlah kecil orang yang tampil sebagai penggugat disebut sebagai wakil kelas (class representatives). Sedangkan jumlah orang banyak yang diwakilinya bertindak sebagai penggugat absentee yang disebut sebagai anggota kelas (class members).
Ada juga permasalahan yang tidak kalah pentingnya dalam gugatan perwakilan kelompok, yakni mengenai cara-cara pemberitahuan kepada para pihak, terutama pemberitahuan kepada anggota kelompok. Cara pemberitahuan kepada anggota kelompok dapat dilakukan melalui media massa, kantor-kantor pemerintahan/kecamatan/kelurahan, kantor pengadilan, siaran radio atau televisi, secara individual sesuai dengan yang ditentukan oleh Hakim berdasarkan standar formal dalam peraturan Mahkamah Agung R.I.
Dalam gugatan perwakilan kelompok juga diatur tentang permasalahan opt out yaitu apabila ada anggota kelompok keberatan terhadap gugatan yang diajukan. Serta ada pula pengaturan tentang opt in yaitu pernyataan masuk dalam suatu gugatan perwakilan yang sedang diajukan.
Sarana gugatan perwakilan kelompok dapat diterapkan dalam berbagai macam gugatan-gugatan yang pada umumnya mempunyai ciri khas banyaknya orang yang merasa dirugikan atas suatu hal tertentu, seperti contohnya pada kasus-kasus yang berhubungan dengan hukum perlindungan konsumen.
Gugatan perwakilan kelompok atau lebih dikenal secara luas dengan sebutan class action merupakan perkembangan hukum baru di Indonesia sebagai sarana pengajuan gugatan bagi sekelompok orang guna mengajukan tuntutannya ke pengadilan negeri apabila ada suatu kepentingan sekelompok orang itu merasa dirugikan.
Dari banyaknya gugatan-gugatan perwakilan kelompok yang menyangkut pada hukum perlindungan konsumen yang beberapa kali di usahakan untuk diterapkan pada badan peradilan, namun demikian usaha tersebut kandas di tengah jalan dengan alasan yang sangatlah klasik yaitu belum ada pengaturan acara gugatan perwakilan kelompok dalam hukum positif di Indonesia sehingga Hakim sudah tentu akan menyatakan tidak dapat menerima gugatan atau menolak gugatan itu.
Cara-cara yang ditempuh oleh sekelompok orang tersebut dalam mengajukan gugatannya secara berkelompok untuk menuntut suatu ganti rugi adalah termasuk salah satu fenomena pembaharuan hukum karena mendobrak tradisi hukum acara perdata Indonesia yang sudah usang. Ciri-ciri pembaharuan hukum seperti ini termasuk dalam aliran hukum kritis atau dengan kata lain sebagai teori hukum anti kemapanan karena mendobrak tradisi hukum acara perdata Indonesia yang sudah turun temurun.
Jadi sungguh tepat ketika sekelompok besar orang yang merasa dirugikan oleh produk-produk dari produsen untuk meminta ganti-kerugian melalui badan peradilan dengan mempergunakan sarana gugatan perwakilan kelompok sebagai suatu sarana hukum acara perdata baru yang dapat ditempuh sebagai pegangan ketika hukum acara perdata yang sudah usang namun tetap berlaku tidak cukup memadai.
Satu hal yang teramat penting adalah dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tanggal 26 April 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok yang meskipun hanya merupakan suatu peraturan Mahkamah Agung namun tetap sebagai suatu perbendaharaan dalam hukum positif pada hukum acara perdata di Indonesia sebagai petunjuk teknis yang khusus untuk mengajukan upaya hukum gugatan perwakilan kelompok walaupun di sana sini masih terdapat berbagai macam kekurangan namun setidaknya dapat sebagai acuan bagi perkembangan hukum acara perdata di Indonesia.
Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, istilah “konsumen” sebagai definisi yuridis formal ditemukan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). UUPK menyatakan, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sebelum muncul UUPK-yang diberlakukan pemerintah mulai 20 April 2000-praktis hanya sedikit pengertian normatif yang tegas tentang konsumen dalam hukum positif di Indonesia. Dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (Ketetapan MPR No. II/MPR/1993) disebutkan kata konsumen dalam rangka membicarakan tentang sasaran bidang perdagangan. Sama sekali tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang pengertian istilah ini dalam ketetapan tersebut.
Diantara ketentuan normatif itu terdapat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat (diberlakukan 5 Maret 2000; satu tahun setelah diundangkan). Undang-Undang ini memuat suatu definisi tentang konsumen, yaitu setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan orang lain. Batasan itu mirip dan garis besar maknanya diambil alih oleh UUPK.
Istilah lain yang agak dekat dengan konsumen adalah “pembeli’ (koper). Istilah ini dapat dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pengertian konsumen jelas lebih luas daripada pembeli. Luasnya pengertian konsumen dilukiskan secara sederhana oleh mantan Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy dengan mengatakan, “Consumers by definition include us all”.[14]
Pakar masalah konsumen di Belanda, Hondius menyimpulkan, para ahli hukum pada umumnya sepakat mengartikan konsumen sebagai pemakai produksi terakhir dari benda dan jasa (uiteindelijke gebruiker van goederen en diensten).
Dengan rumusan itu, Hondius ingin membedakan antara konsumen bukan pemakai terakhir (konsumen antara) dengan konsumen pemakai terakhir. Konsumen dalam arti luas mencakup kedua kriteria itu, sedangkan konsumen dalam arti sempit hanya mengacu pada konsumen pemakai terakhir.
Di Perancis, berdasarkan doktrin dan yurisprudensi yang berkembang, konsumen diartikan sebagai, “The person who obtains goods or services for personal or family purposes”.
Dari definisi itu terkandung dua unsur, yaitu (1) konsumen hanya orang, dan (2) barang atau jasa yang digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarganya. Sekalipun demikian, makna kata “memperoleh” (to obtain) masih kabur, apakah maknanya hanya melalui hubungan jual beli atau lebih luas daripada itu.[15]
Di Australia, ketentuannya ternyata jauh lebih moderat. Dalam Trade Practices Act 1974 yang sudah berkali-kali diubah, konsumen diartikan sebagai, “seseorang yang memperoleh barang atau jasa tertentu dengan persyaratan harganya tidak melewati 40.000 dollar Australia”. Artinya, sejauh tidak melewati jumlah uang di atas, tujuan pembelian barang atau jasa tersebut tidak dipersoalkan. Jika jumlah uangnya sudah melebihi 40.000 dollar, keperluannya harus khusus. Dalam rumusan peraturan tersebut dinyatakan, “Where that price exceeded the prescribed amount (1) the goods were of a kind ordinarily acquired for personal, domestic or household use or consumption or the goods consisted of a commercial road vehicle, (2) the services were of a kind ordinarily acquired for personal, domestic or household use or consumption”.[16]
Rumusan-rumusan berbagai ketentuan itu menunjukkan sangat beragamnya pengertian konsumen. Masing-masing ketentuan memiliki kelebihan dan kekurangan. Untuk itu, dengan mempelajari perbandingan dari rumusan konsumen, kita perlu kembali melihat pengertian konsumen dalam Pasal 1 angka (2) UUPK.
D. Metode Penelitian
Penelitian tentang pengajuan gugatan secara class action dalam rangka perlindungan hukum bagi konsumen ini merupakan penelitian hukum normatif dan empiris.
Data Primer, yaitu data yang diperoleh dari penelitian lapangan tentang pengajuan gugatan secara class action dalam rangka perlindungan hukum bagi konsumen.
- Data Sekunder, yaitu data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang berupa: :[17]
1) Bahan Hukum Primer, yaitu bahan hukum yang bersifat mengikat, yang terdiri dari :
a.) Undang-Undang Dasar 1945
b.) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
c.) Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR Staatsblad 1848 Nomor 16 dan Staatsblad 1941 Nomor 44
d.) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
e.) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
f.) Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.
2) Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer, yang terdiri dari buku-buku literatur, makalah, artikel, hasil penelitian, dan karya ilmiah lainnya yang berhubungan dengan penelitian.
3) Bahan Hukum Tertier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang terdiri dari :
a.) Kamus Umum Bahasa Indonesia
b.) Kamus Inggris – Indonesia
c.) Kamus Istilah Hukum
d.) Ensiklopedia
- Teknik Pengumpulan Data
- Penelitian lapangan; dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan mengajukan daftar pertanyaan kepada responden / narasumber. Adapun responden / narasumber dalam penelitian ini adalah :
1) Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
2) Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Cabang Yogyakarta
3) Pakar Hukum Acara Perdata
- Penelitian Kepustakaan; dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen, yaitu mempelajari, mengkaji dan menelaah materi/bahan-bahan hukum, baik yang berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, makalah, artikel, hasil penelitian, dan karya ilmiah lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini.
- Analisis Data
Data yang telah dikumpulkan dari hasil penelitian, selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu suatu metode analisis data dengan cara mengelompokkan dan menseleksi data yang diperoleh dari penelitian menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum serta pendapat para pakar hukum, sehingga diperoleh jawaban terhadap permasalahan dalam penelitian ini. Adapun metode berfikir yang digunakan dalam analisis ini adalah metode induktif, yaitu proses berfikir yang berawal dari proposisi-propisisi khusus (sebagai hasil pengamatan) kemudian diambil suatu kesimpulan yang bersifat umum.[18]
KERANGKA TESIS
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
- Perumusan Masalah
- Keaslian Penelitian
- Manfaat Penelitian
- Tujuan Penelitian
- Tinjauan Pustaka
- Sistematika Penelitian
BAB II TINJAUAN TENTANG SISTEM HUKUM ACARA PERDATA DAN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION)
- Asas-Asas Hukum Acara Perdata
- Para Pihak Yang Berperkara
- Pengertian dan Sejarah Perkembangan Class Action
- Unsur dan Syarat Class Action
- Jenis-Jenis Class Action
- Manfaat dan Kelemahan Class Action
- Perlindungan Hukum Konsumen
- Perlindungan Hukum Konsumen Melalui Class Action
BAB III METODE PENELITIAN
- Sumber Data
- Teknik Pengumpulan Data
- Analisis Data
- Kesulitan-Kesulitan Dalam Penelitian
- Cara Mengatasi Kesulitan Dalam Penelitian
BAB IV IMPLEMENTASI GUGATAN SECARA CLASS ACTION DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN
- Class Action Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Prosedur Class Action Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2002
- Implementasi Class Action Dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Konsumen
- Faktor-Faktor Penghambat dan Prospek Gugatan Secara Class Action
BAB V PENUTUP
- Kesimpulan
- Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, 1990, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta
Bambang Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bruce J. Cohen, 1992, Sosiologi, Suatu Pengantar, Tery Simamora-Sahat, Rineka Cipta, Jakarta
Charless E. Kupchela & Margareth C. Hyland, 1986, Environmental Science, Allyn & Bacon, Massachusetts
David L. Ratner, 1988, Securities Regulation, West Publishing Co, St. Paul, Minnesota
E. Sundari, 2002, Pengajuan Gugatan Secara Class Action, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta
Henry Campbell Black, 1991, Black’s Law Dictionary, Sixth Ed, West Publishing Co, St. Paul, Minnesota
Mas Ahmad Santoso, 1997, Konsep dan Penerapan Gugatan Perwakilan (Class Action), ICEL, Jakarta
Ontario Laws Reform Commission, 1982, Report on Class Action, Vol. 1, Ontario, Canada
R. Soepomo, 1989, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta
R. Tresna, 1989, Komentar HIR, Pradnya Paramita, Jakarta
Sidarta, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta
Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji, 1990, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Pengantar, Rajawali Press, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 1998, Hukum acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta
The World Commission on Environmental and Development, 1988, Hari Depan Kita Bersama, Alih Bahasa Bambang Soemantri, Gramedia, Jakarta
[1] Sudikno Mertokusumo, 1998, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, hlm, 2
[2] E. Sundari, 2003, Pengajuan Gugatan Secara Class Action, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, hlm. 3
[3] Bruce J. Cohen, 1992, Sosiologi, Suatu Pengantar, Tery Simamora-Sahat, Rineka Cipta, Jakarta, hlm. 338
[4] The World Commission on Environmental and Development, 1988, Hari Depan Kita Bersama, Alih Bahasa Bambang Soemantri, Gramedia, Jakarta, hlm. 429
[5] The World Commission on Environmental and Development, 1988, Op.Cit, hlm. 425, 453
[6] Henry Campbell Black, 1991, Black’s Law Dictionary, Sixth Ed, west Publishing Co, St Paul, Minnesota, hlm. 170
[7] Henry Campbell Blacks, 1991, Black’s Law Dictionary, 6th Ed. West publishing Co, St Paul, Minnesota, USA, hlm. 170
[8] Ontario Laws Reform Commission, 1982, Report on Class Action, Vol. 1, Ontario, Canada, hlm.5
[9] Ibid, hlm. 19
[10] Henry Campbell Black, 1991, Op.Cit, hlm. 171
[13] Ibid, hlm. 117
[14] Shidarta, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, hlm. 2
[17] Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji, 1990, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Pengantar Rajawali Press, Jakarta, hlm. 14
[18] Bambang Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 10.
bid
[10] Henry Campbell Black, 1991, Op.Cit, hlm. 171
[13] Ibid, hlm. 117
[14] Shidarta, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, hlm. 2
[17] Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji, 1990, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Pengantar Rajawali Press, Jakarta, hlm. 14
[18] Bambang Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 10.
Untuk mendapatkan daftar lengkap contoh skripsi lengkap / tesis lengkap, dalam format PDF, Ms Word, dan Hardcopy, silahkan memilih salah satu link yang tersedia berikut :
Contoh Tesis
- Daftar Contoh Tesis Hukum Tata Negara
- Daftar Contoh Tesis Hukum Internasional
- Daftar Contoh Tesis Kriminologi
- Daftar Contoh Tesis Kepolisian
- Daftar Contoh Tesis Hukum Agraria
- Daftar Contoh Tesis Hukum Perdata
- Daftar Contoh Tesis Hukum Pidana
Leave a Reply