Apoteker ~Apoteker merupakan sarjana Farmasi yang telah dinyatakan lulus oleh satuan pendidikannya dan telah menyatakan sumpah jabatan sebagai apoteker.
Mereka para sarjana farmasi yang mengabil ahli profesi apoteker telah mendapatkan ijin resmi dari pemerintahan untuk melakukan pekrjaannya di Indonesia.
Hal tersebut tersurat dari Kepmenkes No. 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek yang menyatakan:
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yangberlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker.
Pada setiap profesi haruslah mendapat sertifikasi yang berstatus resmi oleh lembaga keprofesian dengan tujuan agar keahliannya dapat diakui dalam pekerjaan yang telah ia lakoni hal tersebut seringkali disebut dengan kompetensi Apoteker.
Kompetensi mendapatkan perhatian khusus di bidang Internasional. hal tersebut dibuktikan dnegan International Pharmaceutical Federation (IPF) meyatakan apoteker sebagai:
Kemauan individu farmasis untuk melakukan praktek kefarmasian sesuai syarat legal minimum yang berlaku serta mematuhi standarprofesi dan etik kefarmasian. Kompetensi adalah kemampuan manusia yang merupakan sejumlah karakteristik, baik berupa bakat, motif, sikap, keterampilan, pengetahuan, perilaku yang membuat seorang pegawai berhasil dalam pekerjaannya.
Dengan kata lain, yang dapat membedakan pegawai yang memiliki kinerja rata-rata dengan pegawai yang memiliki kinerja unggul (kinerja lebih baik) dengan secara efektif membantu dan membedakan kinerja dalam melakukan pekerjaan sehari-hari.
Dari kompetensi serta peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan sebelumnya, Apoteker di apotek memiliki 3 (tiga) peranan, terutama yang berkaitan langsung dengan pasien, yaitu sebagai profesional, manager, dan retailer.
Leave a Reply