ABSTRAK
Berdasarkan prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara bertahap akan lebih di limpahkan kepada pemerintah daerah. Dengan adanya pelimpahan tersebut menyebabkan daerah untuk lebih mengembangkan dan meningkatkan sumber daya yang cukup potensial bagi setiap daerah, salah satu bagian dari sumber pendapatan daerah adalah berupa PAD. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan daerah, dan lain-lain usaha yang sah. Dari sumbersumber penerimaan daerah tersebut, salah satu sumber daya yang perlu dikembangkan adalah penerimaan retribusi daerah, khususnya di Kabupaten Bantul. Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui seberapa besar kontribusi retribusi daerah terhadap PAD, seberapa besar tingkat dan kecenderungan efektivitas retribusi daerah, seberapa besar tingkat elastisitas retribusi terhadap perubahan PAD dan bagaimana prospek realisasi penerimaan retribusi daerah pada tahun yang akan datang dengan menggunakan trend.
Penelitian dilakukan di Kabupaten Bantul dengan data yaitu realisasi penerimaan retribusi daerah dan penerimaan PAD dari tahun anggaran 1994/1995 – 2003. Hasil analisis yang dilakukan menunjukkan kontribusi retribusi daerah Kabupaten Bantul terhadap PAD pada periode tahun anggaran 1994/1995 – 2003 mengalami penurunan dari 67,6 % pada tahun 1994/1995 menjadi 56,2 % pada tahun 2003. Efektivitas pengelolaan retribusi terhadap PAD dari tahun anggaran 1994/1995 – 2003 bisa dikatakan cenderung efektif karena target yang ditetapkan dapat tercapai dan efektivitasnya kebanyakan diatas 100% dengan nilai total rata-rata efektivitasnya adalah sebesar 102,2 %. Elastisitas retribusi terhadap PAD di Kabupaten Bantul selama tahun anggaran 1995/1996 – 2003 menunjukkan nilai koefisien elastisitasnya rata-rata 1,04 %, hal ini berarti retribusi daerah bersifat elastis karena retribusi daerah relatif peka terhadap PAD. Analisis trend retribusi terhadap PAD untuk masa yang akan datang yaitu tahun anggaran 2004 – 2005 cenderung mengalami peningkatan. Terbukti dari hasil perhitungan dan analisis trend retribusi pada dua tahun ke depannya diprediksikan meningkat.
Contoh Tesis
- Daftar Contoh Tesis Ilmu Ekonomi
- Daftar Contoh Tesis Ekonomika Pembangunan
- Daftar Contoh Tesis Ilmu-Ilmu Sosial
Contoh Skripsi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai negara berkembang, Indonesia terus berupaya melakukan pembangunan disegala sektor, baik pembangunan yang berupa fisik maupun mental, hal tersebut ditujukan guna meningkatkan taraf hidup rakyat sekaligus mendukung tercapainya suatu tujuan nasional. Pembangunan nasional mempunyai tujuan umum untuk meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat maupun kemakmuran yang adil dan merata. Secara umum pembangunan diartikan sebagai suatu proses terencana dari situasi nasional ke situasi nasional yang lebih baik, dalam hal ini pembangunan merupakan suatu konsep yang dinamis sebab selalu berubah sesuai dengan kondisi kerangka sistem sosial yang menyertainya.
Pelaksanaan pembangunan diupayakan berjalan seimbang, selaras dan saling menunjang antara satu bidang dengan bidang lainnya, sehingga tidak terjadi kesenjangan antara semua bidang.( Arsyad Lincolin, 1997 : 10 ). Sejak diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah pada bulan Januari 2001 menyebabkan daerah-daerah tingkat II yang ada di Indonesia harus membiayai pembangunan daerahnya masing-masing tanpa menunggu subsidi dari pemerintah pusat, karena adanya peralihan sistem dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Pembangunan didaerah terutama ditujukan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat dengan memberikan kesempatan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai daerah otonom, daerah mempunyai wewenang dan tanggungjawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat dan pertanggung jawaban kepada masyarakat.
Pemerintah bertekad untuk melaksanakan kebijakan otonomi daerah baik dalam aspek administrasi pemerintahan maupun dalam aspek pengelolaan program pembangunan lembaga-lembaga pemerintahan dan pelaku-pelaku pembangunan didaerah. Sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara bertahap akan lebih banyak dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Mengenai Pemerintah Daerah diatur dalam UUD 1945 yaitu dalam Bab VI yang terdiri dari Pasal 18 , Pasal 18A dan Pasal 18B, dimana dalam pasal 18 ayat (2) menyebutkan : “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Dengan demikian pemerintahan daerah dapat menjalankan pemerintahannnya sendiri dan menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang menjadi urusan pemerintah pusat. Selain itu juga pemerintah daerah dapat menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi dan kreativitas masyarakat dalam pembangunan, serta mendorong pemerataan pembangunan diseluruh daerah dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya yang tersedia di masing-masing daerah. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.
Penyelenggaran otonomi daerah didasarkan pada otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Peran otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab ini diharapkan mampu untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerahnya. Pemerintah daerah dituntut lebih aktif dalam mengelola dana yang dikuasai secara efektif dan efisien. Salah satu kriteria penting untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya adalah kemampuan self-supporting dalam bidang keuangan. Dengan perkataan lain, faktor keuangan merupakan faktor esensial dalam mengukur tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan otonominya. ( Josef Riwu Kaho, 1997 : 123 ).
Berbagai sumber penerimaan pemerintah terus digali dan diupayakan guna menunjang pembangunan. Dengan adanya sumber penerimaan, pemerintah daerah dapat menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan melaksanakan pembangunan berdasarkan prioritas serta tujuan yang akan dicapai. Kemandirian keuangan yang dimiliki pemerintah daerah dapat meningkatkan kemampuan daerah untuk membiayai urusan rumah tangganya sendiri. Kemampuan tersebut berupa penggalian dan pemobilisasian sumber-sumber pendapatan daerah. Dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, didalamnya menyebutkan bahwa sumber-sumber pendapatan daerah terdiri dari:
1. Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) terdiri dari:
a. Pajak daerah
b. Retribusi daerah
c. Bagian pemda dari hasil keuntungan perusahaan milik daerah ( BUMD )
d. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
2. Dana perimbangan, yang terdiri dari:
a. Dana bagi hasil
b. Dana alokasi umum
c. Dana alokasi khusus
3. Pinjaman daerah
4. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Salah satu sumber penerimaan daerah adalah berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana Pendapatan Asli Daerah merupakan bagian dari sumber pendapatan daerah yang secara bebas dapat digunakan oleh masing-masing daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kenyataan masih kecil. Selama ini sumbangan dan bantuan pemerintah pusat masih menjadi sumber terbesar dalam penerimaan daerah. Keadaan ini menunjukkan bahwa ketergantungan pemerintah daerah masih cukup besar. Untuk mengurangi ketergantungan tersebut maka PAD perlu ditingkatkan, salah satunya yaitu dengan usaha meningkatkan retribusi daerah.
Leave a Reply