HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Analisis Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dalam Masa Otonomi Daerah Tahun 2000 – 2004

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Kabupaten Sleman merupakan salah satu daerah tingkat II yang dijadikan proyek percontohan uji coba otonomi daerah. Pemilihan daerah tingkat II untuk dijadikan proyek percontohan otonomi daerah ini didasarkan pada kemampuan dan potensi daerah untuk mandiri secara ekonomi, artinya pada saat otonomi daerah, daerah yang bersangkutan harus mampu melaksanakan seluruh tugas-tugas pemerintah didaerahnya termasuk menggaji pegawai yang sudah dilimpahkan dari pusat kepada daerah tingkat Era reformasi saat ini memberikan peluang bagi perubahan paradigma pembangunan nasional dari paradigma pertumbuhan menuju paradigma pemerataan pembangunan secara lebih adil dan berimbang. Perubahan paradigma ini antara lain diwujudkan melalui kebijakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diatur dalam satu paket Undang-undang yaitu UU No. 22 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kebijakan pemberian otonomi daerah dan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah merupakan langkah strategis dalam dua hal. Pertama, Otonomi daerah dan desentralisasi merupakan jawaban atas permasalahan lokal bangsa Indonesia yang berupa ancaman disintegrasi bangsa, kemiskinan, ketidakmerataan pembangunan, rendahnya kualitas hidup masyarakat, dan masalah pembangunan sumber daya manusia. Kedua, Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal merupakan langkah strategis bangsa Indonesia untuk menyongsong era globalisasi ekonomi dengan memperkuat basis perekonomian daerah.

Untuk mendapatkan daftar lengkap contoh skripsi ekonomi lengkap / tesis ekonomi lengkap, dalam format PDF, Ms Word, dan Hardcopy, silahkan memilih salah satu link yang tersedia berikut :

Contoh Tesis

Contoh Skripsi

Desentralisasi fiskal merupakan pendelegasian tanggung jawab dan pembagian kekuasaan serta kewenangan di bidang fiskal yang meliputi aspek penerimaan (task assignment) maupun aspek pengeluaran (expenditure assignment). Desentralisasi fiskal ini dikaitkan dengan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam penyediaan barang dan jasa publik. Dengan demikian, desentralisasi fiskal akan memberi keleluasaan pada daerah untuk menggali potensi daerah dan memperoleh transfer dari pusat dalam kerangka keseimbangan fiskal. Berkenaan dengan desentralisasi fiskal tersebut ada tiga pilihan. Pertama, memberikan seluruh basis pajak kepada daerah kemudian mewajibkannya untuk menyetor sebagian dari hasil pajak tersebut kepada tingkat pemerintah yang lebih tinggi untuk membiayai pengeluaran yang menjadi tanggung jawabnya. Kedua, merupakan kebalikan dari pilihan pertama, yaitu seluruh kewenangan perpajakan berada pada pemerintah pusat, kemudian membiayai pemerintah daerah dengan sistem hibah atau transfer, baik melalui bagi hasil seluruh penerima maupun melalui bagi hasil penerimaan pajak-pajak tertentu. Ketiga, merupakan kombinasi dari pilihan satu dan dua, yaitu memberi beberapa kewenangan pemungutan pajak kepada daerah. Apabila terjadi ketimpangan vertikal karena pemberian kewenangan ini maka untuk melengkapi eksistensi pajak daerah tersebut diberikan pula bagi hasil atau transfer dari pemerintah pusat.

Untuk terciptanya kemandirian pemerintah daerah, pemerintah pusat memberikan otonomi kepada pemerintah daerah agar dapat menyelenggarakan pemerintahannya sendiri. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sehingga pembangunan di daerah diarahkan agar lebih mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah , setiap Pemerintah Daerah diberi Kewenangan yang luas dalam menyelenggarakan semua urusan pemerintah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, agama, dan kewenangan lain yang diyeyapkan Peraturan pemerintah. Sebagai konsekuensi dari kewenangan otonomi yang luas, setiap pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat secara demokratis, adil, merata, dan berkesinambungan. Kewajiban itu bisa dipenuhi apabila pemerintah daerah mampu mengelola potensi daerah yaitu potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan potensi sumber daya keuangan secara optimal. Sesuai dengan bunyi pasal 155 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan:
1. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah
2. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah di daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah
3. Administrasi pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintah sebagaimana maksud pada nomor (1) dilakukan secara terpisah dari administrasi pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintah sebagaimana maksud pada nomor (2)

Hal ini pun seperti yang dicantumkan Peraturan Pemerintah No. 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah menyebutkan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang beralaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatuhan. Kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang langsung maupun tidak langsung mencerminkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan sosial masyarakat.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan juga Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, sudahlah disebut lengkap bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diukur kinerjanya. Dengan kelengkapan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah diperlukan analisis kinerja pemerintah dalam mengelola keuangan daerahnya dengan melakukan analisis rasio keuangan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan dan dilaksanankannya. Hasil analisis rasio keuangan ini selanjutnya digunakan untuk tolok ukur dalam : menilai kemandirian keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan otonomi daerah, mengukur efektifitas dan efisiensi dalam merealisasikan pendapatan daerah (http://www.feuhamka.com/artikel22.htm). Berdasarkan uraian di atas, perlu diteliti mengenai kinerja keuangan daerah di Kabupaten Sleman dalam masa otonomi daerah. Oleh karena itu penulis mengambil judul “ANALISIS KINERJA KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SLEMAN DALAM MASA OTONOMI DAERAH TAHUN 2000 – 2004”.

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?