HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peran Istri Sebagai Pencari Nafkah Utama

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peran Istri Sebagai Pencari Nafkah Utama Dalam Keluarga (Studi Kasus Kehidupan Keluarga TKW di Desa Kecandran Kecamatan Sidomukti Salatiga)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pernikahan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban, serta bertolong-tolongan antara seseorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan mahrom.1 Pernikahan merupakan salah satu pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan masyarakat yang sempurna. Pernikahan sebagai jalan yang sangat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga sekaligus sebagai jalan untuk melanjutkan keturunan. Sebab kalau tidak dengan nikah tidak jelas siapa yang akan mengurusi dan siapa yang bertanggung jawab terhadap anaknya. Karena begitu pentingnya pernikahan, maka Islam memberi banyak peraturan untuk menjaga keselamatan dari perkawinan sekaligus hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan itu sendiri. Dengan mengetahuitentang hak dan kewajiban suami istri tadi diharapkan pasangan suami istri akan saling menyadari akan pentingnya melaksanakan hak dan kewajibannya, sehingga tidak mendholimi satu sama lain dan dapat bekerja sama menggapai keluarga sakinah, mawadah, dan rohmah.
Selain itu perkawinan merupakan sebagai wujud perbuatan hukum antara suami dan istri, perkawinan tidak hanya dimaknai untuk merealisasikan
Photobucket
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.
Ayat di atas merupakan petunjuk yang bersifat umum dalam pergaulan antara suami dan istri, agar diantara mereka dapat bergaul secara ma’ruf (baik) pergaulan tersebut bukan hanya meliputi aspek fisik, tetapi juga aspek psikis atau perasaan, dan juga aspek ekonomi yang menjadi penyanga tegaknya bahtera rumah tangga. Adanya ketentuan-ketentuan mengenai hak dan kewajiban suami istri dalam sebuah rumah tangga tersebut bertujuan agar pasangan suami istri bisa saling mengerti, memahami tentang mana yang menjadi wewenang dari masing-masing. Diantara keduanya dapat mengetahui mana yang menjadi hak suami atau hak istri dan mana yang menjadi kewajiban suami atau kewajiban istri. Karena apa yang menjadi hak istri adalah kewajiban suami untuk memenuhinya dan hak suami adalah kewajiban istri untuk memenuhinya. Dengan adanya hak kewajiban suami istri tersebut tampak sekali hubungan antara keduanya, yaitu antara suami dan istri itu harus saling melengkapi dalam berbagai persoalan di dalam rumah tangga.

Pada dasarnya konsep hubungan suami istri yang ideal menurut Islam adalah konsep kemitrasejajaran atau hubungan yang setara antara keduanya namun konsep kesetaraan atau kemitrasejajaran dalam hubungan suami istri tidak begitu saja mudah diterapkan dalam kenyataan hidup sehari-hari. Buktinya sering dijumpai banyak berbagai hambatan untuk mewujudkan nilai yang ideal tadi. Hal ini dipengaruhi oleh keterbatasan-keterbatasan satu sama lain yang dimiliki oleh manusia, kemampuan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain juga berbeda, oleh karena itu, wajar bila pada suatu waktu kaum laki-laki yang diunggulkan, karena memang dia berhak menyandang posisi sebagai pemimpin. Laki-laki yang mempunyai kelebihan kekayaan dan kemampuan berburu, sehingga memungkinkan bagi kaum laki-laki untuk mencari nafkah. Sementara kaum perempuan dalam kondisi yang sebaliknya. Firman Allah QS. Al-Baqarah ayat 228 :
Photobucket
Artinya : “… Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya….”
Membina sebuah rumah tangga memang bukan hanya untuk saling menguasai dan memiliki antara satu pihak dengan pihak yang lain. Karena pernikahan bukan hanya sebagai sarana pemuas nafsu seksual semata. Di dalamnya terdapat banyak tugas dan kewajiban yang besar bagi kedua belah pihak termasuk tanggung jawab ekonomi. Nafkah merupakan satu hak yang wajib dipenuhi oleh seorang suami terhadap istrinya, nafkah ini bermacam-macam, bisa berupa makanan, tempat tinggal, pelajaran (perhatian), pengobatan, dan juga pakaian meskipun wanita
itu kaya.  Firman Allah Q.S Al-Baqarah ayat 233:
Photobucket
Artinya : “…Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para
ibu dengan cara yang ma`ruf.…..”8
Memberikan nafkah itu wajib bagi suami sejak akad nikahnya sudah sah dan benar, maka sejak itu seorang suami wajib menanggung nafkah istrinya dan ini berarti berlakulah segala konsekwensinya secara spontan. Istri menjadi tidak bebas lagi setelah dikukuhkannya ikatan perkawinan. Tetapi dalam waktu dan kondisi sekarang berbeda, karena perempuan telah memiliki peluang yang sama dengan laki-laki untuk menjadi unggul dalam berbagai bidang kehidupan, bahkan secara ekonomi tidak lagi tergantung pada laki-laki. Laki-laki bukan lagi sebagai pencari nafkah utama dan perempuan bukan sebagai pencari nafkah tambahan.

Sebagaimana dengan kenyataan hidup saat ini, ketika kebutuhan hidup semakin banyak, tidak semua kebutuhan dapat dipenuhi karena naiknya harga kebutuhan yang cukup tinggi, membuat istri tidak tinggal diam. Banyak fenomena yang muncul pada masyarakat sekarang dijumpai perempuan berperan sebagai pencari nafkah utama bagi keluarganya. Misalnya di Desa Kecandran, Kecamatan Sidomukti Salatiga. Situasi dan keadaan yang demikian sulit menuntut pihak istri untuk bekerja sebagai pencari nafkah utama bagi keluarganya. Karena suami memiliki keterbatasan kemampuan atau keahlian mengakibatkan dirinya tidak mempunyai pekerjaan tetap, bahkan sebagian dari mereka memang enggan untuk bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Dalam keadaan terhimpit ekonomi banyak dari mereka bekerja di luar negeri menjadi TKW seperti di Arab Saudi, Malaysia, Hongkong, Brunai Darussalam dan sebagainya, mereka mengabdikan dirinya di negeri orang demi terpenuhinya kebutuhan ekonomi keluarga, istri sebagai pencari nafkah utama keluarga ini sifatnya hanya sementara waktu saja. Sehingga terpisahnya jarak dan waktu bersama keluarga. Maka istri tidak dapat lagi melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai istri dalam rumah tangga untuk sementara waktu. Dengan munculnya fenomena tersebut maka mengakibatkan adanya dampak bagi kelangsungan hidup rumah tangga. Karena penulis tertarik dengan masalah tersebut, maka penulis ingin mengkaji tentang hal tersebut dan penulis memberi judul skripsi : “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERAN ISTRI SEBAGAI PENCARI NAFKAH UTAMA DALAM KELUARGA (Studi Kasus Kehidupan Keluarga TKW di Desa Kecandran Kecamatan Sidomukti Salatiga)”

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?