Terdapat beberapa pengertian tentang ilmu hukum, diantaranya adalah Tullius (Romawi) dalam “De Legibus” mengartikan hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai)
Read more →