HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Efektivitas atas Pajak Penghasilan Pasal 21 di Kantor Pelayanan Pajak

Judul : Evaluasi Efektivitas atas Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pengaruh Pemotongan terhadap Penerimaan di Kantor Pelayanan Pajak Surakarta Tahun Anggaran 2002-2004

BAB I
PENDAHULUAN

A. GAMBARAN UMUM

Kantor Pelayanan Pajak Surakarta sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas menghimpun penerimaan di bidang perpajakan. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 tanggal 02 Desember 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Surakarta adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II serta dipimpin oleh seorang kepala.

Gambaran umum tentang Kantor Pelayanan Pajak Surakarta dapat diuraikan secara singkat sebagai berikut ini.

1. Sejarah Berdirinya Kantor Pelayanan Pajak
Sejak jaman kolonial Belanda, kantor yang mengelola pajak seperti yang dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak Surakarta sudah ada, dengan berbagai perkembangan nama maupun jenis pajaknya. Sebelum tahun 1966, Kantor Pelayanan Pajak Surakarta berstatus sebagai Kantor Dinas Luar Tingkat I (KDL Tk.I) Surakarta dibawah wewenang wilayah kerja dari kantor Inspeksi Keuangan Yogyakarta, sebagaimana KDL Tk.I Klaten. Pada Tahun 1966 KDL Tk.I Surakarta ditingkatkan menjadi Kantor Inspeksi Keuangan (KIK) Surakarta yang membawahi diantaranya KDL Tk. I Klaten, dengan pertimbangan :
??Semakin banyaknya jumlah Wajib Pajak, dan
??Semakin besarnya jumlah penerimaan pajak.

Pada akhir tahun 1966, semua Kantor Inspeksi Keuangan di seluruh Indonesia diubah atau diganti namanya menjadi Kantor Inspeksi Pajak, termasuk Kantor Inspeksi Keuangan Surakarta diubah namanya menjadi Kantor Inspeksi Pajak Surakarta yang bertipe B2 dengan wilayah kerja se-eks Karesidenan Surakarta. Pada tanggal 1 April 1989, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1988 jo Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276/KMK.01/1989 tanggal 25 Maret 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Inspeksi Pajak Surakarta dipecah sebagai berikut ini.
1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surakarta Bertipe B, dengan wilayah kerjanya:
a. Kotamadya Surakarta – Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa) Surakarta tipe A,
b. Kabupaten Sragen – Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa) Sragen tipe B, dan
c. Kabupatan Karanganyar – Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa) Karanganyar tipe A.
2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Klaten bertipe B, dengan wilayah kerjanya:
a. Kota Administrasi klaten – Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa) Klaten tipe A,
b. Kabupaten Boyolali – Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa) Boyolali tipe B,
c. Kabupaten Sukoharjo – Kantor Penyuluhan Pajak (Kapenpa) Sukoharjo tipe B, dan
d. Kabupaten Wonogiri – Kantor penyuluhan Pajak (Kapenpa) Wonogiri tipe B.
3. Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (UPP) Surakarta bertipe B, dengan
wilayah kerjanya se-eks karesidenan Surakarta (wilayah kerja se-eks Kantor Inspeksi Pajak Surakarta). Dengan catatan sebagai berikut ini.
a. Realisasi pemecahan ke UPP Surakarta efektif per 2 Oktober 1989 dengan adanya nota dinas Pengadilan Tugas Nomor ND 23/WPJ.08/KP.14/1989 tanggal 29 September 1989 yang pengalihan tugasnya sejumlah 11 pegawai IP Surakarta ke UPP Surakarta.
b. Realisasi pemecahan ke UPP Klaten efektif per 1 Desember 1989 dengan adanya nota dinas Pengadilan Tugas Nomor ND 28/WPJ.08/KP.14/1989 tanggal 28 November 1989 yang mengalih tugaskan sejumlah 66 pegawai IP Surakarta ke KPP Klaten.
4. Pegawai eks Inspeksi Pajak Surakarta yang masih tersisa dan menjadi pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak Surakarta keadaan per 1 Desember 1989 tinggal 114 orang yang berstatus pegawai eselon V dan petugas.

Sejak 29 Maret 1994 Kantor Pelayanan Pajak Surakarta Bertipe A berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, dengan wilayah kerja meliputi:
a. Kotamadya Surakarta,
b. Kabupaten Karanganyar,
c. Kabupaten Boyolali, dan
d. Kabupaten Sragen, Kapenpa Sragen yang berkedudukan di Sragen.

2. Lokasi Kantor Pelayanan Pajak Surakarta
Kantor Pelayanan Pajak Surakarta berada dilokasi yang strategis dan mudah untuk ditemukan. Hal ini berkaitan dengan perannya untuk selalu memberikan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak secara pasti. Lokasi atau tempat kedudukan Kantor Pelayanan Pajak beralamatkan di Jalan Agus Salim No. 1 Surakarta.

3. Struktur Organisasi Kantor Pelayanan Pajak Surakarta
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 535/KMK.01/2001 struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak Surakarta adalah sebagai berikut ini.

a. Sub Bagian Umum (Subag umum)
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, laporan, keuangan dan rumah tangga. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Sub Bagian Umum mempunyai fungsi:
1. pengurusan tata usaha, kepegawaian dan laporan
2. pengurusan keuangan, dan
3. pengurusan rumah tangga dan perlengkapan.
Sub Bagian Umum terdiri dari tiga koordinator pelaksana, yaitu:
1. koordinator Pelaksana Tata Usaha dan Kepegawaian (Korlak TU Kepegawaian),
2. Koordinator Pelaksana Keuangan (Korlak Keuangan), dan
3. Koordinator Pelaksana Rumah Tangga (Korlak Rumah Tangga).

b. Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI)

Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas membantu melakukan
urusan pengolahan data dan penyajian informasi serta pembuatan monografi
pajak, penggalian potensi perpajakan serta melakukan tugas ekstensifikasi wajib
pajak. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Seksi Pengolahan Data dan
Informasi mempunyai fungsi:
1. pengumpulan dan pengolahan data,
2. penyajian informasi,
3. penggalian potensi pajak, dan
4. ekstensifikasi wajib pajak.

Seksi Pengolahan Data dan Informasi terdiri dari tiga koordinator pelaksana,
yaitu:
1. Koordinator Pelaksana Pengolahan Data dan Informasi I (Korlak PDI I),
2. Koordinator Pelaksana Pengolahan Data dan informasi II (Korlak PDI II), dan
3. Koordinator Pelaksana Pengolahan Data dan Informsi III (Korlak PDI III).

c. Seksi Tata Usaha Perpajakan (TUP)

Seksi Tata Usaha Perpajakan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha wajib pajak, penerimaan dan pengecekan surat pemberitahuan serta penerbitan surat ketetapan pajak. Kantor wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok Direktorat Jenderal di wilayah kerjanya berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan Direktorat Jenderal. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seksi Tata Usaha Perpajakan mempunyai fungsi:
1. pendaftaran wajib pajak,
2. penatausahan penerimaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan Tahunan,
3. pengurusan kearsipan berkas wajib pajak, dan
4. penyiapan bahan penerbitan Surat Ketetapan Pajak.
Seksi Tata Usaha Perpajakan terdiri dari tiga koordinator pelaksana, yaitu:
1. Kordinator Pelaksana Pelayanan Terpadu (Korlak TPT),
2. Koordinator Pelaksana Surat Pemberitahuan Pajak (Korlak SPT), dan
3. Koordinator Pelaksana Ketetapan dan Arsip WP (Korlak TAPSIP).

d. Seksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP)

Seksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan Masa, memantau dan menyusun laporan pembayaran masa serta melakukan verifikasi atas Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Seksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi mempunyai fungsi:
1. pemantauan dan penatausahaan pembayaran masa pajak penghasilan orang pribadi,
2. penerimaan, penatausahaan, dan pengecekan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Orang Pribadi,
3. penelaahan dan penyusunan laporan efektivitas pembayaran masa pajak penghasilan orang pribadi,
4. verifikasi atas Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, wajib pajak yang tidak terdaftar dan yang tidak memasukkan Surat Pemberitahuan, dan
5. pengurusan fiskal luar negeri.

Seksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi terdiri dari dua koordinator pelaksana, yaitu
1. Koordinator Pelaksana Pajak Penghasilan Orang Pribadi I (Korlak PPh OP I), dan
2. Koordinator Pelaksana Pajak Penghasilan Orang Pribadi II (Korlak PPh OP II).

e. Seksi Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)

Seksi Pajak Penghasilan Badan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan Masa, memantau dan menyusun laporan pembayaran masa, serta melakukan verifikasi atas Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan Pajak Penghasilan Badan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Seksi Pajak Penghasilan Badan mempunyai fungsi:
1. pemantauan dan penatausahaan pembayaran masa pajak penghasilan badan,
2. penerimaan, penatausahaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Badan,
3. penelaahan dan penyusunan laporan efektivitas pembayaran masa pajak penghasilan badan, dan
4. verifikasi atas Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan Pajak Penghasilan, wajib pajak yang tidak terdaftar dan yang tidak memasukkan Surat Pemberitahuan.

Seksi Pajak Penghasilan Badan terdiri dari dua koordinator pelaksana, yaitu:
1. Koordinator Pelaksana Pajak Penghasilan Badan I (Korlak PPh Badan I), dan
2. Koordinator Pelaksana Pajak Penghasilan Badan II (Korlak PPh Badan II).

f. Seksi Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan (Pot/Put PPh)

Seksi Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan Masa, memantau dan menyusun laporan pembayaran masa serta melakukan verifikasi atas Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Seksi Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan mempunyai fungsi:
1. pemantauan dan penatausahaan pembayaran masa atas pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan,
2. penerimaan, penatausahaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan Masa atas pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan, dan
3. penelaahan dan penyusunan laporan efektivitas pembayaran masa atas pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan, wajib pajak yang tidak terdaftar dan yang tidak memasukkan Surat Pemberitahuan.

Seksi Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan Terdiri dari dua koordinator pelaksana, yaitu:
1. Koordinator Pelaksana Pemotongan dan Pemungutan Pajak I (Korlak PPh Pot/Put I), dan
2. Koordinator Pelaksana Pemotongan dan Pemungutan Pajak II (Korlak PPh Pot/Put II).

g. Seksi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PPN&PTLL)

Seksi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan Masa, memantau dan menyusun laporan perkembangan Pengusaha Kena Pajak dan kepatuhan Surat Pemberitahuan Masa, melakukan urusan konfirmasi Faktur Pajak, serta melakukan urusan verifikasi atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Seksi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai fungsi:
1. pemantauan dan penatausahaan pembayaran masa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya,
2. penerimaan, penatausahaan dan pengecekan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya,
3. penelaahan dan penyusunan laporan perkembangan Pengusaha Kena Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya,
4. konfirmasi Faktur Pajak, dan
5. verifikasi atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Tidak Langsung Lainnya, Pengusaha Kena Pajak yang tidak terdaftar dan yang tidak memasukkan Surat Pemberitahuan Masa.

Seksi Pajak Pertambahan Nilai dan pajak Tidak Langsung Lainnya terdiri dari tiga koordinator pelaksana, yaitu:
1. Koordinator Pelaksana Pajak Pertambahan Nilai Industri (Korlak PPN Industri),
2. Koordinator Pelaksana Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan (Korlak PPN Perdagangan), dan
3. Koordinator Pelaksana Pajak Pertambahan Nilai Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (Korlak PPN Jasa & PTLL).

h. Seksi Penagihan

Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha piutang pajak dan penagihan wajib pajak. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Seksi Penagihan mempunyai fungsi:
1. penatausahaan piutang pajak, dan
2. penyiapan Surat Teguran dan pengurusan penagihan paksa.
Seksi Penagihan terdiri dari dua koordinator pelaksana, yaitu:
1. Koordinator Pelaksana Tata Usaha Piutang Pajak (Korlak TUPP), dan
2. Koordinator Pelaksana Penagihan Aktif (Korlak Penagihan Aktif).

i. Seksi Penerimaan dan Keberatan (Pen & Keb)

Seksi Penerimaan dan Keberatan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha penerimaan, restitusi, rekonsiliasi pembayaran pajak dan menyelesaikan keberatan serta perselisihan perpajakan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Seksi Penerimaan dan Keberatan mempunyai fungsi:
1. rekonsiliasi dan pengolahan Surat Setoran Pajak,
2. penatausahaan penerimaan pajak,
3. pengurusan restitusi,
4. penyelesaian keberatan pajak, dan
5. penyelesaian perselisihan perpajakan.
Seksi Penerimaan dan Keberatan terdiri dari tiga koordinator pelaksana, yaitu:
1. Koordinator Pelaksana Tata Usaha Penerimaan Restitusi Pajak dan Rekonsiliasi (Korlak TU PRPR),
2. Koordinator Pelaksana Keberatan Pajak Penghasilan (Korlak Keberatan PPh), dan
3. Koordinator Pelaksana Keberatan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (Korlak Keberatan PPN&PTLL).

4. Tugas Pokok dan Fungsi
a. Tugas Pokok Kantor Pelayanan Pajak Surakarta
Kantor Pelayanan Pajak Surakarta mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengawasan administratif, dan pemeriksaan sederhana terhadap wajib pajak dalam bidang perpajakan dan wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Surakarta
Kantor Pelayanan Pajak Surakarta mempunyai fungsi sebagai berikut ini.
1. Pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, pengamatan potensi perpajakan, dan ekstensifikasi wajib pajak.
2. Penelitian dan penatausahaan Surat Pemberitahuan Tahunan, Surat Pemberitahuan Masa serta berkas wajib pajak.
3. Pengawasan pembayaran masa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung lainnya.
4. Penatausahaan piutang pajak, penerimaan, penagihan, penyelesaian keberatan, penatausahaan banding dan penyelesaian restitusi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
5. Pemeriksaan sederhana dan penerapan sanksi perpajakan.
6. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak.
7. Pembetulan Surat Ketetapan Pajak.
8. Pengurangan sanksi pajak.
9. Penyuluhan dan konsultasi perpajakan.
10. Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Pajak Surakarta.

Untuk mendapatkan daftar lengkap contoh skripsi ekonomi lengkap / tesis ekonomi lengkap, dalam format PDF, Ms Word, dan Hardcopy, silahkan memilih salah satu link yang tersedia berikut :

Contoh Tesis

Contoh Skripsi

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?