HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tindak Pidana Korupsi

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus di samping mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana umum, seperti adanya penyimpangan dalam hukum acara serta apabila ditinjau dari materi yang diatur. Maka tindak pidana korupsi secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan menekan seminimal mungkin terjadinya kebocoran dan penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara. Dengan diantisipasi sedini mungkin penyimpangan tersebut, diharapkan roda perekonomian dan pembangunan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga lambat laun akan membawa dampak adanya peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

Dengan bertitik tolak pada aspek tersebut, maka terhadap peraturan tindak pidana korupsi mengalami banyak perubahan, dicabut dan diganti dengan peratuan yang baru. Hal ini dapat dimengerti oleh karena di satu pihak perkembangan masyarakat demikian pesatnya dan modus operandi tindak pidana korupsi semakin canggih dan variatif, sedangkan di lain pihak perkembangan hukum (Law in book) relatif tertinggal dengan perkembangan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut di atas maka secara kronologis dapat disebutkan sedikitnya terdapat 6 (enam) peraturan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi, yaitu:

  1. Tindak Pidana Jabatan (ambtsdelicten), yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menanggulangi korupsi
  2. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1957 jo. Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg (Stb. 39-582 jo 40-79 Tahun 1939) tentang keadaan perang
  3. Keputusan Presiden Nomor 225 Tahun 1957 jo Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 jo Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1957 tentang Keadaan Bahaya
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang pengusutan, penuntutan, dan pemeriksaan Tindap Pidana Korupsi
  5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 (LNRI 1971-19; TLNRI 2958) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  6. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 (LNRI 1999-40; TLNRI 387) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag : Tindak Pidana Korupsi

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?