HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Daerah Otonom Menurut Para Ahli

Daerah Otonomi

Daerah Otonomi

Daerah Otonomi ~Daerah otonomi, merupakan suatu daerah yang memiliki hak serta kewenangan untuk mengatur rumah tangganya dalam melakukan perintah.

Dari pengertian secara umum di atas ternyata mendorong bnyak pihak untuk mengemukakan pendapatnya untuk daerah otonomi.

Salah satunya ialah Sugeng Istianto, ia mnegartika daerah otonomi kedalam pengertian bhwa suatu daerah tersebut memiliki berbagai hak serta kewajiban yang telah ditentukan untuk melakukan pengaturan serta menurus rumah tangganya sendiri.

Hal tersebut disambut senada oleh pengertian Syarifuddin yang berpendapat bahwa daerah otonomi merupakan suatu makna yang berhubungan langsung dengan kebebasan atau kemandirian akan tetapi bukan suatu kemerdekaan yang mutlak. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.

Sedangkan Syarif lebih berpendapatbahwa daerah otonomi hanya sekedar hak untuk mengatur dan hak tersebut diperoleh dari pemerintahan pusat.

Dari berbagai pendapat yang ada di atas memilki kesimpulan bahwa daerah otonomi memiliki tiga aspek yaitu:

  1. Aspek antara hak dan kewajiban yang didapat
  2. Aspek kewajiban untuk mengikuti peraturan pusat
  3. Aspek kemandirian dalam mengelolah keuangan

Dari sini diperoleh bahwa pelimpahan kewenangan yang ada berdasarkan pelaksanaannya juga berdasarkan kemampuan untuk membiayai diri sendiri.

Dalam hal otonom hak merupakan kebebsasan yang ada pada pada pemerintahan daerah untuk mengatur rumah tangganya.  Sedangkan kewajiban digunakan sebagai pendorong pelaksanaan otonomi.

Demikian artikel yang berjudul Daerah Otonom Menurut Para Ahli. Semoga artikel ini mampu memberikan wawasan tambahan untuk pembaca.

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?